Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Jumat, 31 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 227

KGK ke 227


ARTIKEL 7 : PERINTAH KETUJUH
"Jangan mencuri" (Kel 20:15; Ul 5:19; Mat 19:18).

2401. Perintah ketujuh melarang mengambil atau menahan milik orang lain secara tidak sah dan merugikan harta milik sesama dengan cara apa pun. Ia mewajibkan keadilan dan cinta kasih dalam pengurusan harta benda duniawi dan hasil karya manusia. Ia menuntut, demi kesejahteraan umum, supaya menghormati tujuan umum dari harta benda dan hak atas milik pribadi. Warga Kristen berikhtiar dalam kehidupannya supaya mengarahkan harta benda dunia ini kepada Allah dan kepada cinta kasih persaudaraaan.

I. * Penentuan harta benda duniawi untuk semua manusia dan hak atas milik pribadi

2402. Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya.1 Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia. Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan. Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
1 Bdk. Kej 1:26-29.

2403. Hak atas milik pribadi, yang diusahakan sendiri atau yang diwarisi atau diterima dari orang lain, tidak menghilangkan kenyataan bahwa bumi ini pada awalnya diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan untuk semua manusia, tetap tinggal prioritas pertama, juga apabila kesejahteraan umum menuntut untuk menghormati hak atas milik pribadi dan penggunaannya.

2404. "Oleh karena itu manusia, sementara menggunakannya, harus memandang hal-hal yang lahiriah yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya" (G.s 69, 1). Pemilikan sesuatu benda membuat pemiliknya menjadi pengurus di dalam pengabdian penyelenggaraan ilahi; ia harus memanfaatkannya dan harus membagi-bagikan hasil yang diperoleh darinya dengan orang lain, pada tempat yang pertama dengan sanak saudaranya.

2405. Sarana-sarana produksi yang bersifat material atau bukan material - umpamanya tanah milik yang luas atau pabrik, pengetahuan kejuruan atau keterampilan - harus dipergunakan dengan baik oleh pemilik-pemiliknya, supaya keuntungan yang mereka peroleh, dipergunakan bagi sebanyak mungkin orang. Pemilik-pemilik barang-barang pakai dan konsumsi harus mempergunakannya, dengan tahu batas, dan menyisihkan bagian terbaik untuk para tamu, penderita sakit, dan kaum miskin.

2406. Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban mengatur penggunaan hak milik secara halal demi kesejahteraan umum.1

II. * Menghargai manusia dan harta miliknya

2407. Di bidang ekonomi, hormat kepada martabat manusia menuntut kebajikan penguasaan diri, supaya mengendalikan ketergantungan kepada barang-barang dunia ini: kebajikan keadilan, supaya menjamin hak-hak sesama dan memberi kepadanya apa yang menjadi haknya; dan solidaritas sesuai dengan kaidah emas dan sikap suka memberi dari Tuhan, karena "Ia, sekalipun Ia kaya, telah menjadi miskin karena kamu, supaya kamu menjadi kaya oleh karena kemiskinan-Nya" (2 Kor 8:9).

Menghargai milik orang lain

2408. Perintah ketujuh melarang pencurian yang berarti mencaplok harta milik orang lain dengan melawan kehendak pemiliknya. Bukanlah pencurian, kalau orang dapat mengandaikan persetujuan pemilik, atau kalau penolakannya bertentangan dengan akal budi atau dengan peruntukan barang-barang untuk semua orang. Misalnya seandainya dalam keadaan darurat yang mendesak dan nyata, pencaplokan dan penggunaan harta milik orang lain itu merupakan jalan yang satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan).2
1 Bdk. GS 71, 4; SRS 42; CA 40;48.
2 Bdk. GS 69, 1.

2409. Mencaplok milik orang lain dengan cara yang bagaimanapun atau tetap memegangnya, juga apabila tidak bertentangan dengan ketentuan hukum masyarakat, merupakan pelanggaran melawan perintah ketujuh. Demikian pula berlaku kalau menyimpan dengan sengaja barang-barang pinjaman atau barang temuan, kalau menipu dalam perdagangan,1 kalau membayar upah secara tidak adil2 dan menaikkan harga dengan menyalahgunakan ketidaktahuan atau keadaan susah orang lain.3
Demikian juga harus dikecam secara moral: spekulasi, yang olehnya orang menaikkan atau menurunkan harga secara semena-mena, agar mendapat keuntungan darinya dengan merugikan orang lain; korupsi, yang olehnya mereka menggoda orang yang bertanggung jawab, supaya menjatuhkan keputusan melawan hukum; pencaplokan dan penggunaan secara privat harta milik umum suatu perusahaan; pelaksanaan pekerjaan yang buruk, pengelakan pajak, pemalsuan cek dan rekening, pengeluaran dan pemborosan secara berlebihan. Merusak dengan sengaja harta milik privat atau umum, melanggar hukum moral dan menuntut ganti rugi.

2410. Janji dan kontrak harus dipenuhi dengan saksama, sejauh kewajiban yang telah disetujui itu adil secara moral. Kehidupan ekonomi dan masyarakat sebagian besarnya bergantung pada kesetiaan orang kepada kontrak yang dibuat antara badan-badan fisik atau moral: kontrak penjualan atau pembelian, kontrak sewa-menyewa, atau kontrak kerja. Tiap kontrak harus dibuat dan dilaksanakan dengan kehendak baik. 2101

2411. Kontrak-kontrak berada di bawah tuntutan keadilan komutatif, yang mengatur pertukaran antara pribadi-pribadi dengan memperhatikan hak-hak mereka dengan saksama. Keadilan komutatif wajib sifatnya. Ia menuntut bahwa orang melindungi hak-hak pribadi, membayar kembali utang, dan memegang teguh kewajiban-kewajiban yang telah diterima dengan sukarela. Tanpa keadilan komutatif, tidak mungkin ada suatu bentuk keadilan yang lain.
Keadilan komutatif dibedakan dari keadilan legal, yang menyangkut kewajiban para warga negara terhadap persekutuan dan dari keadilan distributif yang mengatur, apa yang harus diberikan persekutuan kepada para warganya, sesuai dengan sumbangan dan kebutuhan mereka.

2412. Demi keadilan komutatif, kewajiban untuk ganti rugi menuntut bahwa orang mengem-balikan barang yang dicuri kepada pemiliknya.
Yesus memuji Zakheus karena janjinya: "Sekiranya ada sesuatu yang kuperas dari seseorang, akan kukembalikan empat kali lipat" (Luk 19:8). Siapa yang secara langsung atau tidak langsung mengambil milik orang lain, berkewajiban untuk mengembalikannya, atau membayarnya kembali dengan uang tunai atau dalam natura; demikian juga mengganti kerugian bunga atau manfaat yang pemilik sah dapat terima darinya. Siapa yang dengan salah satu cara telah mengambil keuntungan darinya dengan radar, umpamanya siapa yang menyuruhnya atau yang telah bekerja sama atau yang melindunginya, berkewajiban untuk ganti rugi sesuai dengan tanggung jawab dan keuntungannya.

2413. Main judi (umpamanya main kartu) atau taruhan sebenarnya tidak melanggar keadilan. Tetapi itu tidak dapat dibenarkan secara moral, kalau merugikan seseorang dalam apa, yang ia butuhkan untuk keperluan hidupnya dan keperluan hidup orang lain. Nafsu bermain dapat memperhamba pemain. Mengadakan taruhan yang tidak adil atau menipu dalam permainan adalah kesalahan besar, kecuali kalau kerugian itu begitu minim, sehingga yang dirugikan tidak terlalu menghiraukan sesuai dengan akal sehat.
2414. Perintah ketujuh melarang perbuatan atau usaha, yang karena salah satu alasan - egoisme, ideologi, nafsu - mengambil untung atau karena sikap totaliter menyebabkan, bahwa manusia diperhamba, diperkosa dalam martabat pribadinya atau dibeli, dijual, atau ditukar bagaikan benda. Adalah dosa melawan martabat manusia dan hak asasinya, dengan segala kekerasan memperlakukan mereka bagaikan barang keperluan sehari-hari atau menjadikan mereka sumber keuntungan. Santo Paulus menghimbau kepada seorang majikan Kristen, agar memperlakukan hambanya yang Kristen "bukan lagi sebagai hamba melainkan lebih daripada hamba yaitu sebagai saudara yang kekasih" (Flm 16).
1 Bdk. Ul 25:13-16.
2 Bdk. Ul 24:14-15; Yak 5:4.
3 Bdk. Am 8:4-6.

Menjaga keutuhan ciptaan

2415. Perintah ketujuh juga menuntut agar keutuhan ciptaan diperhatikan. Binatang, tumbuh-tumbuhan, dan makhluk tak bernyawa, dari kodratnya ditentukan untuk kesejahteraan bersama umat manusia yang kemarin, hari ini, dan esok.1 Kekayaan alam, tumbuh-tumbuhan, dan hewan dunia ini, tidak boleh dimanfhatkan tanpa memperhatikan tuntutan moral. Kekuasaan alas dunia yang hidup dan tidak hidup, yang Pencipta anugerahkan kepada manusia, tidak absolut sifatnya; ia diukur menurut usaha mempertahankan kualitas hidup sesame, termasuk pula generasi yang akan datang; ia menuntut penghormatan kepada keutuhan ciptaan.2

2416. Binatang adalah makhluk-makhluk Allah dan berada di bawah penyelenggaraan ilahi.3 Hanya dengan keberadaannya saja mereka memuji dan memuliakan Allah.4 Karena itu manusia juga harus memberikan kebaikan hati kepada mereka. Kita perhatikan saja, dengan perasaan halus betapa besar para kudus, umpamanya santo Fransiskus dari Assisi dan Filipus Neri, memperlakukan binatang.

2417. Allah menempatkan binatang di bawah kekuasaan manusia, yang telah Ia ciptakan menurut citra-Nya sendiri.5 Dengan demikian orang dapat memanfaatkan binatang sebagai makanan dan untuk pembuatan pakaian. Orang dapat menjinakkan mereka, supaya dapat melayani manusia dalam pekerjaannya dan dalam waktu senggangnya. Eksperimen dengan binatang demi kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dalam batas-batas yang wajar, dapat diterima secara moral, karena mereka dapat menyumbang untuk menyembuhkan dan menyelamatkan manusia.

2418. Bertentangan dengan martabat manusia ialah menyiksa binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar. Juga tidak layak, kalau manusia mengeluarkan uang untuk binatang, yang pada tempat pertama harus meringankan penderitaan manusia. Orang dapat memiliki hewan, tetapi tidak boleh mencintai mereka sebagaimana layaknya hanya berlaku untuk manusia.

III. * Ajaran sosial Gereja

2419. "Perwahyuan kristiani... mengantar kita kepada pengertian hukum-hukum kehidupan sosial" (GS 23, 1). Melalui Injil, Gereja menerima wahyu seutuhnya tentang kebenaran mengenai manusia. Kalau ia menjalankan tugasnya, yakni mewartakan Injil, maka ia memperlihatkan kepada manusia, atas nama Kristus, martabat dan panggilannya untuk persekutuan pribadi; ia mengajarkan kepadanya keadilan dan cinta kasih yang sesuai dengan kebijaksanaan ilahi.
1 Bdk. Kej 1:28-31.
2 Bdk. CA 37-38.
3 Bdk. Mat 6:26.
4 Bdk. Dan 3:57-58.
5 Bdk. Kej 2:19-20;9:1-14.

2420. Gereja menjatuhkan keputusan moral dalam bidang ekonomi dan sosial. "bila itu dituntut oleh hak-hak asasi manusia atau oleh keselamatan jiwa-jiwa" (GS 76, 5). Dalam bidang moral ia mempunyai satu panggilan yang lain dari kekuasaan negara: Gereja prihatin terhadap aspek-aspek duniawi dari kesejahteraan umum, karena mereka terarah kepada tujuan tertinggi, tujuan kita yang terakhir. Ia berikhtiar supaya menyebarluaskan sikap yang benar terhadap barang-barang duniawi dan hubungan sosial-ekonomi.

2421. Ajaran sosial Gereja berkembang dalam abad ke-19, disebabkan oleh konfrontasi antara Injil dan masyarakat industri modem, struktur-struktur baru guna memproduksi barang-barang konsumsi, gagasan baru mengenai masyarakat, negara, dan otoritas; serta bentuk kerja dan bentuk pemilikan yang baru. Perkembangan ajaran sosial ekonomi Gereja memberi kesaksian tentang nilai permanen dari kegiatan mengajar Gereja demikian pula arti yang benar mengenai makna sejati tradisi Gereja yang selalu hidup dan berdaya guna.1

2422. Ajaran sosial Gereja terdiri dari satu sistem ajaran, yang terbentuk oleh usaha Gereja membaca kejadian-kejadian bersejarah dengan bantuan Roh Kudus di dalam terang seluruh wahyu Kristus.2 Ajaran ini akan lebih gampang diterima manusia yang berkehendak baik, apabila tingkah laku umat beriman ditentukan olehnya.

2423. Ajaran sosial Gereja mengemukakan garis-garis pokok untuk berefleksi, mengusahakan pedoman bagi penilaian dan memberi orientasi untuk bertindak.
Tiap sistem, di mana hubungan masyarakat secara eksklusif ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi. bertentangan dengan kodrat pribadi manusia dan dengan tindakan-tindakannya.3

2424. Satu teori, yang menjadikan keuntungan sebagaipatokan yang satu-satunya dan sebagai tujuan terakhir dari segala kegiatan ekonomi tidak dapat diterima secara moral. Kerakusan akan uang yang tidak terkendalikan menimbulkan akibat-akibat buruk. Ia adalah salah satu sebab dari banyak konflik yang mengganggu tata masyarakat.4
Sistem-sistem, yang "mengurbankan hak-hak asasi perorangan serta kelompok-kelompok demi organisasi kolektif penyelenggara produksi", bertentangan dengan martabat pribadi manusia (GS 65, 2). Segala sesuatu yang merendahkan manusia menjadi saran guna memperoleh keuntungan, memperhamba manusia, mengantar ke pendewaan uang, dan menambah penyebarluasan ateisme. "Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon" (Mat 6:24; Luk 16:13).

2425. Gereja telah menolak ideologi totaliter dan ateis, yang dalam waktu-waktu akhir ini bergandengan dengan "komunisme" atau dengan "sosialisme". Di pihak lain ia juga telah menolak individualisme dan keunggulan absolut dari hukum pasar terhadap karya manusia dalam cara kerja "kapitalisme".5 Pengaturan ekonomi secara eksklusif oleh rencana sentral merusak hubungan masyarakat secara radikal; pengaturan yang eksklusif melalui hukum pasar bebas, melawan keadilan sosial, karena "ada berbagai kebutuhan manusia yang tidak mendapat tempat di pasar" (CA 34). Karena itu harus diusahakan satu pengaturan pasar yang bijaksana dan usaha-usaha perekonomian yang diarahkan kepada tata nilai yang tepat dan kepada kesejahteraan semua orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar