Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Minggu, 26 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 222

KGK ke 222

III. Pemeliharaan perdamaian

Perdamaian

2302. Ketika Yesus mengingatkan perintah: "Engkau tidak boleh membunuh" (Mat 5:21), Ia menuntut perdamaian hati dan mengecam kemurkaan yang mematikan dan kebencian sebagai tak moral.
Kemurkaan adalah keinginan membalas dendam. "Menghendaki dendam untuk orang yang harus dihukum, tidak diperbolehkan; tetapi menghendaki dendam sebagai siksa untuk kebiasaan buruk dan untuk mempertahankan keadilan, itu terpuji" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 158, 1 ad 3). Kemurkaan sekian besar, sehingga orang dengan sengaja hendak membunuh sesama, atau hendak melukainya, adalah kesalahan besar melawan cinta kasih, dan dengan demikian merupakan dosa berat. Tuhan mengatakan: "Setiap orang yang marah kepada saudaranya, harus dihukum" (Mat 5:22).

2303. Kebencian yang disengaja, melawan cinta kasih. Kebencian terhadap sesama adalah dosa, apabila orang dengan sengaja mengharapkan yang jahat, baginya. Adalah dosa berat, apabila orang mengharapkan kerugian yang besar setelah dipikirkan baik-baik. "Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu, karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang ada di surga" (Mat 5:44-45).
2304. Supaya kehidupan manusia dihormati dan dapat berkembang, harus ada perdamaian. Perdamaian itu tidak hanya berarti bahwa tidak ada perang; itu tidak hanya terjamin oleh keseimbangan kekuatan di antara musuh-musuh. Perdamaian di bumi baru ada, apabila milik pribadi terjamin, apabila orang dapat saling bergaul dengan bebas, apabila martabat manusia dan bangsa-bangsa dihormati, dan persaudaraan di antara manusia dipelihara. Perdamaian terdapat di dalam "keamanan dan ketertiban" (Agustinus, civ. 19, 13). Itulah karya keadilan1 dan akibat cinta Kasih.2

2305. Perdamaian duniawi adalah gambaran dan hasil perdamaian Kristus, Sang "Raja damai" mesianis (Yes 9:5). Melalui darah-Nya yang tertumpah di salib, Ia telah "melenyapkan perseteruan di dalam diri-Nya" (Ef 2:16),3 memperdamaikan manusia dengan Allah dan membuat Gereja-Nya menjadi Sakramen kesatuan umat manusia dan persatuannya dengan Allah. "Ialah perdamaian kita" (Ef 2:14). Yesus menamakan "bahagia, orang yang membawa damai"4

2306. Orang yang tidak melakukan tindakan kekerasan dan pertumpahan darah, dan untuk membela hak-hak manusia, memakai sarana yang juga dimiliki kelompok orang yang paling lemah, orang itu memberi kesaksian tentang cinta kasih Injil, sejauh hak-hak dan kewajiban orang lain dan masyarakat tidak disingkirkan. Ia memberi kesaksian yang benar bahwa penggunaan sarana kekerasan mengakibatkan bahaya fisik dan moral yang berat, yang selalu meninggalkan kerusakan dan kematian .

Pencegahan Perang

2307. Perintah kelima melarang merusakkan kehidupan manusia dengan sengaja. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang berkaitan dengan setiap perang, maka Gereja dengan
1 Bdk. Yes 32:17.
2 Bdk. GS 78, 1-2.
3 Bdk. Kol 1:20-22.
4 Bdk. Mat 5:9.
sangat menghimbau semua orang supaya berdoa dan berusaha, agar kebaikan ilahi membebaskan kita dari perbudakan perang yang sudah lama itu.1

2308. Tiap warga negara dan tiap pejabat berkewajiban mengusahakan secara aktif mencegah perang. "Selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya yang memadai, selama itu - bila semua upaya perundingan damai sudah digunakan - pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah" (GS 79, 4).

2309. Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
- Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
- Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
- Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan.
- Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.
Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang "perang yang adil".
Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum. 2243, 1897

2310. Instansi pemerintah dalam hal ini mempunyai hak dan kewajiban untuk membebani para warga dengan kewajiban yang perlu untuk pembelaan nasional.
Mereka, yang sebagai anggota militer mengabdi kepada tanah aimya, membela keaman-an dan kebebasan bangsa-bangsa. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka memberi sumbangan untuk kesejahteraan umum bangsa-bangsa dan kelang-gengan perdamaian.2

2311. Instansi pemerintah harus secara memadai memperhatikan mereka yang menolak penggunaan senjata karena alasan-alasan hati nuraninya. Mereka ini tetap berkewajiban melayani persekutuan dalam bentuk lain.3

2312. Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral tetap berlaku selama bentrokan senjata. "Dan bila - sayang sekali - perang sudah pecah, tidak dengan sendiri-nya segala sesuatu diperbolehkan antara pihak-pihak yang sedang bertikai" (GS 79, 4).

2313. Penduduk sipil, serdadu-serdadu yang terluka dan para tawanan perang harus diperhati-kan dan diperlakukan secara manusiawi.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan tahu dan mau melawan hukum bangsa-bangsa dan undang-undang dasar yang berlaku untuk semua, demikian pula perintah-perintah untuk melaksanakan perbuatan tersebut, adalah kejahatan. Ketaatan yang buta
1 Bdk. GS 78, 5.
2 Bdk. GS 79, 5.
3 Bdk. GS 79, 3.
KGK – 431
tidak merupakan alasan yang cukup untuk memaafkan mereka yang menuruti perintah-perintah semacam itu. Demikianlah pembasmian satu bangsa, satu negara atau minoritas etnis, harus dikecam sebagai dosa berat. Orang berkewajiban secara moral supaya melawan perintah-perintah yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa.

2314. "Semua kegiatan perang, yang menimbulkan penghancuran kota-kota seluruhnya atau daerah-daerah luas beserta semua penduduknya, merupakan tindakan kejahatan melawan Allah dan manusia sendiri, yang harus dikecam dengan keras dan tanpa ragu-ragu" (GS 80, 4). Bahaya perang modem ialah memberi kesempatan untuk kejahatan demikian itu kepada pemilik-pemilik senjata berteknologi tinggi, terutama senjata atom, senjata biologi, atau senjata kimia.

2315. Penimbunan senjata dinilai banyak orang sebagai satu tindakan yang secara paradoksal cocok untuk mencegah calon lawan peperangan. Mereka melihat di dalamnya satu cara yang paling berdaya guna untuk menjamin perdamaian antara bangsa-bangsa. Cara mengancam ini sangat problematis secara moral. Perlombaan persenjataan tidak menjamin perdamaian. Daripada melenyapkan sebab-sebab perang, ia malahan memper-buruk suasana. Pengeluaran jumlah uang yang begitu besar, yang dipergunakan untuk pembuatan senjata-senjata yang selalu saja baru, menghalang-halangi bahwa bangsa-bangsa yang berkekurangan dapat dibantu.1 Dengan demikian timbunan senjata yang melimpah mencegah perkembangan bangsa-bangsa. Ia memperbanyak alasan-alasan konflik dan memperkuat bahaya penyebarluasan peperangan.

2316. Produksi senjata dan perdagangan senjata menyangkut kesejahteraan bangsa-bangsa dan persekutuan internasional. Karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengaturnya melalui hukum. Kepentingan pribadi atau kolektif yang bersifat jangka pendek tidak membenarkan kegiatan-kegiatan yang menambah kekerasan dan perten-tangan antara bangsa-bangsa dan membahayakan tats hukum intemasional.

2317. Ketidakadilan, perbedaan tajam dalam bidang ekonomi dan sosial, Serta iri hati, kecuri-gaan, dan kesombongan, yang merajalela di antara manusia dan di antara bangsa-bangsa, mengancam terus-menerus perdamaian dan menimbulkan peperangan. Segala sesuatu yang diusahakan untuk mengalahkan kejahatan ini, ikut membangun perdamaian dan menghindari peperangan.
"Karena manusia itu pendosa, maka selalu terancam, dan hingga kedatangan Kristus tetap akan terancam bahaya perang. Tetapi sejauh orang-orang terhimpun oleh cinta kasih mengalahkan dosa, juga tindakan-tindakan kekerasan akan diatasi, hingga terpenuhilah sabda: Mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak, dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang (Yes 2:4), (GS 78, 6).

TEKS-TEKS SINGKAT

2318. "Di dalam tangan-Nya terletak nyawa segala yang hidup dan napas setiap manusia" (Ayb 12:10).

2319. Tiap hidup manusia itu kudus sejak saat pembuahannya sampai kematian, karena manusia itu dikehendaki demi dirinya sendiri dan diciptakan menurut citra Allah yang hidup dan kudus, serupa dengan Dia.
1 Bdk. PP 53.

2320. Pembunuhan terhadap seorang manusia sangat bertentangan dengan martabat manusia dan dengan kekudusan Pencipta.

2321. Larangan membunuh tidak menghilangkan hak untuk melumpuhkan penyerang yang tidak sah. Pembelaan yang sah adalah satu kewajiban berat bagi siapa saja yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau atas kesejahteraan umum.

2322. Seorang anak mempunyai hak hidup sejak saat pembuahannya. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, adalah "sesuatu yang memalukan " (GS 27, 3), satu pelanggaran berat terhadap hukum moral. Gereja mengancam mereka yang berdurhaka terhadap kehidupan manusia dengan siksa Gereja ialah ekskomunikasi.

2323. Karena embrio sejak pembuahannya harus dipandang sebagai pribadi, haruslah ia dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan, seperti setiap manusia.

2324. Eutanasia dengan sengaja, dalam bentuk apa saja atau dengan alasan mana pun, adalah pembunuhan. Ia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan terhadap penghormatan kepada Allah yang hidup, Penciptanya.

2325. Bunuh diri adalah pelanggaran berat terhadap keadilan, harapan, dan cinta kasih. Ia dilarang oleh perintah kelima.

2326. Penyesatan adalah satu pelanggaran berat, kalau ia menggoda orang lain dengan tahu dan mana untuk berdosa melalui satu perbuatan atau kelalaian.

2327. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang disebabkan oleh setiap perang, kita harus melakukan segala sesuatu yang mungkin dan dengan cara yang biiaksana untuk menghindarinya. Gereja berdoa: "Dari kelaparan dan perang, bebaskanlah kami, ya Tuhan".

2328. Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral juga tetap berlaku selama konflik bersenjata. Tindakan-tindakan yang dengan sengaja melanggar hukum bangsa-bangsa dan hak-hak dasar yang bersifat umum adalah kejahatan.

2329. "Perlombaan senjata merupakan bencana yang paling mengerikan bagi umat manusia, dan melukai kaum miskin dengan cara yang tidak mungkin dibiarkan saja" (GS 81, 3).
2330. "Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah" (Mat 5:9).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar