Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Minggu, 05 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 203

KGK ke 203

ARTIKEL 11 : KEADILAN SOSIAL

1928. Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang.

I. * Penghormatan terhadap pribadi manusia

1929. Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi.
Yang menjadi taruhan ialah "martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab" (SRS 47).

1930. Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya, yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau menolak mengakuinya dalam perundang-undangan positif, mengosongkan sendiri keabsahan moralnya1. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi, maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau palsu.

1931. Untuk menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa "setiap orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai ‘dirinya yang lain’, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya-upaya yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak" (GS 27, 1). Tidak ada satu perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap manusia seorang "sesama", seorang saudara, atau seorang saudari.

1932. Makin besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. "Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku" (Mat 25:40).

1933. Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh2. Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang ia lakukan sebagai musuh.
1 Bdk. PT 65.
2 Bdk. Mat 5:43-44

II. * Kesamaan dan perbedaan manusia

1934. Karena semua manusia diciptakan menurut citra Allah yang satu-satunya dan dilengkapi dengan jiwa berakal budi yang sama, maka mereka mempunyai kodrat yang sama dan asal yang sama. Karena mereka telah ditebus oleh kurban Kristus, semua orang dipanggil agar mengambit bagian dalam kebahagiaan ilahi yang sama. Dengan demikian semua manusia memiliki martabat yang sama.

1935. Kesamaan di antara manusia berhubungan secara hakiki dengan martabatnya sebagai pribadi dan dengan hak-hak yang timbul darinya.
"Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa, atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah" (GS 29, 2).

1936. Manusia, pada awal keberadaannya di dunia ini, belum mempunyai segala sesuatu yang ia butuhkan untuk pengembangan kehidupan baik rohani maupun jasmani. Ia membutuhkan orang lain. Lalu tampaklah perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya dengan usia, kemampuan badan, bakat rohani dan moral, keuntungan yang diperoleh dalam pergaulan dengan orang lain atau dengan pembagian kekayaan.1 "Talenta-talenta" tidak dibagi secara merata.2

1937. Perbedaan-perbedaan ini sesuai dengan maksud Allah. Allah menghendaki, supaya tiap manusia menerima dari orang lain, apa yang ia butuhkan. Siapa yang mempunyai "talenta" khusus, harus mempergunakannya demi keuntungan orang lain yang membutuhkannya. Perbedaan-perbedaan itu membesarkan hati dan sering kali mewajibkan manusia untuk keluhuran budi, kemurahan hati, dan untuk membagi-bagi; mereka merangsang kultur-kultur, supaya saling memperkaya.
"Aku telah membagi-bagikan keutamaan secara tidak merata, karena Aku tidak memberikan semuanya kepada satu orang saja, tetapi yang ini kepada seorang, dan yang itu kepada orang lain ... Kepada yang seorang Aku memberi terutama kasih, kepada seorang lain keadilan atau kerendahan hati, kepada orang ini iman yang hidup ... Hal-hal yang perlu untuk kehidupan manusia Aku telah bagi-bagikan secara tidak merata dan Aku tidak berikan kepada tiap orang segala-galanya, supaya kamu terpaksa menunjukkan kasih satu sama lain... Aku menghendaki bahwa yang satu bergantung kepada yang lain, dan bahwa semua mereka sebagai pengabdi-pengabdi-Ku membagi-bagikan kepada orang lain segala rahmat dan anugerah yang telah diterima dari Aku" (Katarina dari Siena, dial. 1, 7).

1938. Ada juga perbedaan tidak adil, yang menyangkut jutaan pria dari wanita. Perbedaan macam itu bertentangan penuh dengan Injil.
Martabat yang sama dari pribadi-pribadi menuntut "agar dicapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesame anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan intemasional" (GS 29, 3).

III. * Solidaritas manusia
1 Bdk. GS 29, 2.
2 Bdk. Mat 25:14-30; Luk 19:11-27.

1939. Prinsip solidaritas, yang dapat juga disebut "persahabatan" atau "cinta kasih sosial", adalah satu tuntutan, yang muncul secara langsung dari persaudaran manusia dan Kristen.1
“Satu kekeliruan yang tersebar luas dewasa ini terletak dalam hal ini, bahwa orang melupakan hukum solidaritas dan kasih antara manusia, hukum yang diwajibkan dan ditetapkan baik oleh asal mula bersama dan oleh kodrat akal budi yang sama dari semua manusia, dari segala bangsa, maupun oleh kurban penebusan yang dibawakan Yesus Kristus di altar salib kepada Bapa surgawi-Nya demi keselamatan umat manusia yang berdosa (Pius XII, Ens. “Summi pontificatus”).

1940. Pada tempatpertama solidaritas itu nyatadi dalam pembagian barang-barang dan di dalam pembayaran upah kerja. Ia juga mengandaikan usaha menuju satu tata sosial yang lebih adil, di mana ketegangan-ketegangan dapat disingkirkan dengan lebih baik dan perten-tangan-pertentangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah melalui jalan perundingan.

1941. Masalah-masalah sosial ekonomi hanya diselesaikan dengan bantuan segala bentuk solidaritas: solidaritas antara orang miskin itu sendiri, orang kaya dan orang miskin, antara kaum buruh sendiri, majikan dan buruh dalam perusahaan dan solidaritas antara bangsa-bangsa dan negara-negara. Solidaritas intemasional adalah satu tuntutan tata susila. Perdamaian dunia untuk sebagiannya bergantung padanya.

1942. Keutamaan solidaritas tidak hanya menyangkut barang-barang material. Oleh penyebaran nilai-nilai rohani dalam iman, Gereja juga mendukung perkembangan barang-barang jasmani, untuk itu Gereja sering kali membuka jalan-jalan baru. Dengan demikian dalam peredaran sejarah terpenuhilah perkataan Kristus: "Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu" (Mat 6:33).
"Sejak dua ribu tahun hidup dan bertahan di dalam jiwa Gereja kesadaran ini, yang telah mendesak dan masih mendesak jiwa-jiwa - sampai kepada heroisme kasih dari para rahib yang mengerjakan ladang, pembebas para budak, penyembuh orang sakit, utusan iman, peradaban, ilmu pengetahuan - dari semua generasi dan bangsa, untuk menciptakan hubungan sosial, yang memungkinkan satu kehidupan yang layak bagi semua, baik sebagai manusia maupun sebagai Kristen" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).

TEKS-TEKS SINGKAT

1943. Masyarakat menjamin keadilan sosial, kalau ia menciptakan persyaratan-persyaratan yang memungkinkan perhimpunan-perhimpunan dan orang perorangan, untuk memper-oleh apa yang menjadi hak mereka.

1944. Penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai "kembaran dirinya". Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang timbul dari martabat pribadi.

1945. Persamaan manusia menyangkut martabat pribadi dan hak-hak yang timbul dari-padanya.

1946. Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.

1947. Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar mengu-rangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan menyingkir-kan ketidaksamaan yang tidak adil.
1 Bdk. SRS 38-40; CA 10.

1948. Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan barang material dan terutama kekayaan rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar