Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Selasa, 21 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 217

KGK ke 217

BAB DUA
"KASIHILAH SESAMAMU SEPERTI DIRIMU SENDIRI"

Yesus berkata kepada murid-murid-Nya: "Kasihilah sesamamu! Sama seperti Aku telah menga-sihi kamu, demikian pula kamu harus saling mengasihi" (Yoh 13:34).

2196. Atas pertanyaan, hukum mana yang terutama, Yesus menjawab: "hukum yang terutama ialah: dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu, dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan hukum yang kedua ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini" (Mrk 12:29-31).
Santo Paulus mengingatkan: "Barang siapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat. Karena firman: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini, dan firman lain mana pun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Kasih tidak berbuat jahat kepada sesama manusia, karena itu adalah kegenapan hukum Taurat" (Rm 13:8-10).

ARTIKEL 4 : PERINTAH KEEMPAT

"Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu" (Kel 20:12).
"Ia... taat kepada mereka" (Luk 2:51).
Yesus sendiri mengingatkan wibawa "perintah Allah" ini.1 Rasul mengajar: "hai anak-anak, taatilah orang-tuamu di dalam Tuhan, karena haruslah demikian. Hormatilah ayahmu dan ibumu - ini adalah suatu perintah yang penting, seperti yang nyata dari janji ini: supaya kamu berbahagia dan panjang umurmu di bumi" (Ef 6:1-3).2

2197. Perintah keempat membuka Loh kedua dekalog. Ia merujuk ke tata cinta kasih. Allah menghendaki bahwa kita mencontohi Dia dalam menghormat orang-tua kita, kepada siapa kita berterima kasih untuk kehidupan kita, dan yang menyampaikan iman kepada kita. Kita berkewajiban menghormati dan menghargai semua orang yang Allah lengkapi dengan wewenang-Nya demi kesejahteraan kita.

2198. Perintah ini dirumuskan secara positif; ia menunjukkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Ia mengantar ke perintah-perintah berikutnya, di mana dituntut agar menghor-mati kehidupan, pernikahan, harta benda duniawi orang lain, dan perkataan manusia. Ia merupakan salah satu dasar ajaran sosial Gereja.

2199. Perintah keempat ditujukan secara khusus kepada anak-anak dan menyangkut hubungan mereka dengan ayah dan ibu, karena inilah hubungan yang paling mendasar. Ia juga mencakup hubungan kekeluargaan dengan anggota-anggota keluarga yang lain. Ia menghendaki agar ditunjukkan penghormatan, cinta kasih, dan terima kasih kepada sanak keluarga yang lebih tua dan nenek moyang. Akhirnya ia juga menyangkut kewajiban anak-anak sekolah terhadap gurunya, karyawan terhadap majikan, bawahan terhadap atasannya, warga negara terhadap tanah airnya, dan terhadap mereka yang mengurus dan memerintahnya. Dalam arti yang lebih luas, perintah ini juga mencakup kewajiban-kewajiban orang-tua, wali, guru, pemuka, penguasa, dan pejabat, jadi semua mereka yang menjalankan wewenangnya untuk orang lain atau suatu persekutuan.
1 Bdk. Mrk 7:8-13.
2 Bdk. Ul 5:16.

2200. Mematuhi perintah keempat membawa pula satu ganjaran: "hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu" (Kel 20:12).1 Penghayatan perintah ini, di samping buah-buah rohani juga mendatangkan buah jasmani ialah perdamaian dan kesejahteraan. Sebaliknya menginjak-injak perintah ini mendatangkan kerugian besar bagi persekutuan manusia dan bagi orang perorangan.

I. * Keluarga dalam Rencana Allah Kodrat Keluarga
Kodrat keluarga

2201. Persatuan suami isteri berdasarkan atas kesepakatan suami isteri, atas persetujuan mereka timbal balik. Pernikahan dan keluarga diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri serta kepada keturunan dan pendidikan anak-anak. Cinta kasih suami isteri dan kelahiran anak-anak menciptakan hubungan pribadi dan tanggung jawab mendasar di antara anggota-anggota keluarga.

2202. Seorang pria dan seorang wanita yang telah saling mengikat diri dalam perkawinan, membentuk satu keluarga bersama dengan anak-anaknya. Pesekutuan ini mendahului setiap pengakuan oleh wewenang negara; ia telah diandaikannya. Orang harus memandangnya sebagai dasar hubungan yang normal, yang menurutnya bentuk-bentuk kekerabatan yang lain harus dinilai.

2203. Dengan menciptakan pria dan wanita, Allah telah mendirikan keluarga manusia dan memberi kepadanya undang-undang dasar. Anggota-anggotanya adalah pribadi-pribadi dengan martabat yang sama. Demi kesejahteraan umum anggota-anggota keluarga dan masyarakat, terdapat di dalam keluarga tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang berbeda-beda.

Keluarga Kristen

2204. Keluarga Kristen adalah satu penampilan dan pelaksanaan khusus dari persekutuan Gereja. Karena itu, ia dapat dan harus dinamakan juga "Gereja rumah tangga" (FC 21).2 Ia adalah persekutuan iman, harapan, dan kasih; seperti yang telah dicantumkan di dalam Perjanjian Baru,3 ia memainkan peranan khusus di dalam Gereja.

2205. Keluarga Kristen adalah persekutuan pribadi-pribadi, satu tanda dan citra persekutuan Bapa dan Putera dalam Roh Kudus. Di dalam kelahiran dan pendidikan anak-anak tercerminlah kembali karya penciptaan Bapa. Keluarga dipanggil, supaya mengambil bagian dalam doa dan kurban Kristus. Doa harian dan bacaan. Kitab Suci meneguhkan mereka dalam cinta kasih. Keluarga Kristen mempunyai suatu tugas mewartakan dan menyebarluaskan Injil.
1 Bdk. Ul 5:16.
2 Bdk. LG 11.
3 Bdk. Ef 5:21 - 6:4; Kol 3:18-21; 1 Ptr 3:1-7.

2206. Hubungan keluarga menghasilkan satu kedekatan timbal balik menyangktut perasaan, kecenderungan, dan minat, terutama kalau anggota-anggotanya saling menghormati. Keluarga adalah satu persekutuan dengan kelebihan-kelebihan khusus: ia dipanggil untuk mewujudkan "komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami isteri, dan kerja sama orang-tua yang tekun dalam pendidikan anak-anak" (GS 52, 1).

II. * Keluarga dan Masyarakat

2207. Keluarga adalah sel pokok kehidupan sosial. Ia adalah persekutuan kodrati, di mana pria dan wanita dipanggil untuk menyerahkan diri di dalam cinta kasih dan untuk melan-jutkan kehidupan. Wewenang, kestabilan, dan kehidupan persekutuan dalam keluarga merupakan dasar untuk kebebasan, keamanan, dan persaudaraan di dalam masyarakat. Keluarga adalah persekutuan, di mana sejak kecil orang dapat belajar menghormati nilai-nilai kesusilaan, menghormati Allah, dan mempergunakan kebebasan secara benar. 

Kehidupan keluarga merupakan latihan bagi kehidupan sosial.

2208. Keluarga harus hidup sedemikian rupa, sehingga anggota-anggotanya belajar memper-hatikan dan mengurus yang muda dan yang tua, yang sakit, cacat, dan miskin. Ada banyak keluarga yang untuk sementara tidak mampu memberi, pertolongan ini. Kalau begitu, adalah kewajiban orang-orang dan keluarga-keluarga lain, atau juga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang ini. "Ibadat yang murni dan tak bercacat di hadapan Allah, Bapa kita, ialah mengunjungi yatim piatu dan janda-janda dalam kesusahan mereka, dan menjaga supaya dirinya sendiri tidak dicemarkan oleh dunia" (Yak 1:27).

2209. Keluarga harus dibantu dan dilindungi dengan tindakan-tindakan sosial yang memadai. Kalau keluarga-keluarga tidak mampu memenuhi kewajiban mereka, maka lembaga-lembaga lain dalam masyarakat mempunyai kewajiban mendampingi dan membantu lembaga keluarga. Menurut prinsip subsidiaritas, persekutuan-persekutuan yang lebih besar tidak boleh mengambil alih hak-hak keluarga atau mencampuri kehidupan mereka.

2210. Karena keluarga begitu penting untuk kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,1 maka masyarakat mempunyai kewajiban khusus untuk membantu dan menguatkan pernikahan dan keluarga. Kekuasaan negara harus memandangnya sebagai kewajibannya yang khusus: "untuk mengakui, membela dan menumbuhkan jati diri perkawinan dan keluarga, melindungi tata susila umum, dan mendukung kesejahteraan rumah tangga" (GS 52, 2).

2211. Persekutuan politik mempunyai kewajiban untuk menghormati keluarga, mendampinginya, dan terutama menjamin:
- kebebasan untuk membentuk keluarga, untuk mempunyai anak dan untuk mendidik mereka selaras dengan keyakinan moral dan keagamaan sendiri;
- perlindungan terhadap kelanjutan ikatan pernikahan dan lembaga keluarga;
- kebebasan untuk mengakui imannya, melanjutkannya, dan untuk mendidik anak-anak dalam iman itu dengan bantuan sarana-sarana dan lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk itu;
- hak atas milik pribadi, kebebasan untuk bekerja secara mandiri atau tidak mandiri, untuk mendapatkan perumahan dan hak untuk beremigrasi;

- hak, sesuai dengan lembaga-lembaga dari negara yang bersangkutan, atas pelayanan kesehatan, atas bantuan bagi kaum lanjut usia, dan tunjangan anak-anak;
- perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan, terutama terhadap bahaya-bahaya seperti obat-obatan, pornografi, dan alkohol;
- kebebasan membentuk perserikatan keluarga dan dengan demikian dapat diwakili dalam lembaga-lembaga pemerintah.1

1 Bdk. GS 47, 1.

2212. Perintah keempat juga menjelaskan hubungan-hubungan yang lain dalam masyarakat. Di dalam saudara-saudari kita, kita melihat anak-anak dari orang-tua kita; di dalam saudara-saudari sepupu turunan dari nenek moyang kita; di dalam sesama warga negara putera dan puteri tanah air kita; di dalam semua yang dibaptis anak-anak ibu kita, Gereja; di dalam tiap manusia seorang putera atau puteri dari Dia, yang mau dipanggil "Bapa kami". Melalui semuanya itu hubungan kita dengan sesama mempunyai sifat pribadi. Sesama kita bukan hanya "individu" di dalam massa, melainkan "seorang", yang berdasarkan asal-usulnya yang diketahui harus mendapat perhatian dan penghormatan khusus. 225, 1931

2213. Persekutuan-persekutuan manusia terdiri dari pribadi-pribadi. Untuk memerintah mereka dengan baik tidak cukup bahwa hak-haknya dijamin, kewajiban-kewajiban dipenuhi, dan perjanjian-perjanjian ditaati. Hubungan yang baik antara majikan dan karyawan, antara pemerintah dan rakyat mengandaikan perhatian kodrati, yang sesuai dengan martabat pribadi manusia, yang mengusahakan keadilan dan persaudaraan. 1939

Tidak ada komentar:

Posting Komentar