Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Rabu, 29 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 225

KGK ke 225


Kesuburan suami isteri

2366. Kesuburan adalah satu anugerah, satu tujuan perkawinan, karena cinta suami isteri dari kodratnya bertujuan supaya subur. Anak tidak ditambahkan dari luar pada cinta suami isteri yang timbal balik ini, ia lahir dalam inti dari saling menyerahkan diri itu, ia merupakan buah dan pemenuhannya. Karena itu Gereja yang "membela kehidupan", mengajar "bahwa tiap persetubuhan harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia" (HV 11). "Ajaran ini yang sering dikemukakan oleh magisterium Gereja, bersumber pada satu hubungan yang tidak terpisahkan yang ditentukan oleh Allah, antara kedua tujuan - kesatuan penuh cinta dan pembiakan - yang kedua-duanya terdapat dalam persetubuhan" (HV 12).1 1652 – 1653

2367. Suami isteri yang dipanggil untuk memberi kehidupan, mengambil bagian dalam kekuatan Pencipta dan ke-Bapa-an Allah.2 "Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi dan dalam tugas mendidik, yang harus dianggap sebagai perutusan mereka yang khas, suami-isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah Pencipta dan bagaikan penerjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani" (GS 50, 2).

2368. Satu aspek khusus dari tanggung jawab ini menyangkut pengaturan kehamilan [keluarga berencana]. Karena alasan-alasan yang sah suami isteri dapat mengusahakan jarak antara kelahiran anak-anaknya. Terserah kepada mereka untuk menguji, apakah kerinduan mereka itu bukan berdasarkan pada egoisme, melainkan pada kebesaran jiwa yang sesuai dengan tugas orang-tua yang bertanggung jawab. Di samping itu mereka akan mengatur sikap mereka sesuai dengan ukuran kesusilaan yang obyektif:
"Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alasan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang obyektif, dan dijabarkan dari hakikat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati" (GS 51, 3).

2369. "Kalau kedua aspek yang hakiki mengenai persatuan penuh cinta kasih dan pembiakan diperhatikan, maka hubungan di dalam perkawinan secara penuh dan utuh mempunyai arti cinta kasih yang timbal balik dan benar dan pengarahannya ke tugas mulia sebagai orang-tua, untuk mana manusia itu dipanggil" (HV 12).
1 Bdk. Pius XI, Ens. "Casti connubii"
2 Bdk. Ef 3:14; Mat 23:9.

2370. Pantang berkala, demikian juga metode-metode pengaturan kehamilan yang berdasarkan pengamatan diri dan pilihan periode tidak subur pada wanita itu,1 sesuai dengan kriteria obyektif moral. Metode-metode ini menghormati tubuh suami isteri, membesarkan hati mereka untuk kemesraan dan mendukung pendidikan ke arah kebebasan yang sejati. Sebaliknya "tiap tindakan harus ditolak, yang sebelum sanggama atau dalam pelaksa-naannya, atau sesudahnya pada konsekuensi-konsekuensi alamiahnya, bermaksud mencegah terjadinya pembiakan, entah sebagai tujuan entah sebagai upaya" (HV 14).
"Sementara persatuan seksual menurut kodratnya mengungkapkan penyerahan diri secara timbal balik seutuhnya antara suami dan isteri, dengan alai kontrasepsi ia menjadi isyarat yang secara obyektif ambivalen, artinya tidak menyerahkan diri sepenuhnya. Tindakan itu tidak hanya membawa kepada penolakan positif untuk terbuka bagi kehidupan, tetapi juga kepada pemalsuan kebenaran inti cinta kasih suami isteri, yang diarahkan kepada penyerahan diri seutuhnya". Perbedaan antropologis dan moral antara kontrasepsi dan pemanfaatan irama siklus, "menyangkut dua paham pribadi manusia dan seksualitas manusiawi yang tidak dapai diselaraskan" (FC 32).

2371. "Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, tetapi selalu menyangkut tujuan kekal manusia" (GS 51, 4).

2372. Negara bertanggung jawab untuk kesejahteraan para warganya. Atas dasar itu ia mempunyai hak untuk mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Ia dapat melakukan itu melalui satu informasi yang obyektif dan penuh tanggung jawab, tetapi bukan atas dasar cara otoriter dan dengan menggunakan paksaan. Ia tidak boleh begitu saja mengabaikan keputusan bebas dari para suami isteri, yang memikul tanggung jawab pertama bagi kelahiran dan pendidikan anak-anak mereka.2 Ia tidak berhak mengatur pertumbuhan penduduk dengan mengupayakan cara-cara yang berten-tangan dengan moral.

Anak-anak adalah anugerah

2373. Kitab Suci dan tradisi Gereja melihat di dalam keluarga-keluarga dengan banyak anak suatu tanda berkat ilahi dan kebesaran jiwa para orang-tua.3
2374. Tidak memperoleh anak merupakan satu penderitaan yang berat bagi suami isteri. "Ya Tuhan Allah, apakah yang akan Engkau berikan kepadaku, karena aku akan meninggal dengan tidak mempunyai anak ..." (Kej 15:2). "Berikanlah kepadaku anak, kalau tidak, aku akan mati", demikian Rakhel berkata kepada suaminya Yakub (Kej 30:1).

2375. Karya penelitian untuk mengatasi ketidaksuburan patut didorong, andaikata itu "dilakukan demi kepentingan manusia, demi hak-haknya yang tidak dapat diganggu gugat serta demi kesejahte-raannya yang benar dan utuh sesuai dengan rencana dan kehendak Allah" (DnV intr.2).

2376. Teknik-teknik yang dengan perantaraan orang ketiga (pemberian telur atau sperma, kehamilan pinjaman) meniadakan persekutuan orang-tua, harus ditolak dengan tegas. Teknik-teknik ini (inseminasi dan pembuahan buatan secara heterolog) menodai hak anak agar dilahirkan dari seorang ayah dan seorang ibu, yang ia kenal dan yang berhubungan satu dengan yang lain sebagai suami isteri. Mereka juga menodai hak kedua orang-tua, "bahwa yang satu hanya menjadi ayah atau ibu dengan perantaraan yang lain" (DnV 2, 1).

2377. Apabila teknik-teknik ini dilaksanakan dalam kalangan suami isteri (inseminasi dan pembuahan buatan homolog), maka teknik itu barangkali kurang dapat dicela, tetapi tetap tidak dapat diterima secara moral. Teknik-teknik itu memisahkan persetubuhan dari pembuahan. Tindakan yang mendasari eksistensi anak,
1 Bdk. HV 16.
2 Bdk. HV 23; PP 37.
3 Bdk. GS 50, 2.
bukan lagi satu tindakan di mana dua pribadi saling menyerahkan diri. Dengan demikian orang mempercayakan "kehidupan dan identitas embrio kepada kekuasaan para ahli kedokteran dan biologi dan membangun satu kekuasaan teknik atas asal usul dan tujuan manusia. Kekuasaan semacam itu bertentangan di dalam dirinya dengan martabat dan kesamaan, yang orang-tua dan anak-anak miliki bersama" (DnV 2, 5). "Pembiakannya ditinjau dari sudut pandang moral dirampas kesempurnaannya sendiri, kalau ia tidak diusahakan sebagai buah tindakan suami isteri, jadi buah dari kejadian khusus, ialah persatuan suami isteri.... Hanya penghormatan terhadap ikatan yang ada antara makna tindakan suami isteri dan penghormatan terhadap kesatuan manusia memungkinkan pembiakan yang sesuai dengan martabat manusia" (DnV 2, 4).

2378. Anak bukanlah sesuatu yang dapat dituntut, melainkan suatu anugerah. Jadi "anugerah perkawinan yang paling unggul" adalah satu pribadi manusia. Anak tidak boleh dipandang sebagai milik, seakan-akan orang hendak menuntut "hak atas anak". Dalam hal ini hanya anak yang mempunyai hak-hak yang sebenarnya: "hak, menjadi buah tindakan khusus dari penyerahan diri kedua orang-tuanya" dan "hak untuk dihormati sebagai manusia sejak saat pembuahannya" (DnV 2, 8).

2379. Seperti Injil menerangkan, ketidaksuburan badani bukanlah suatu kemalangan absolut. Para orang-tua yang, setelah menggunakan segala cara pengobatan yang sah, tetap menderita ketidaksuburan, patut menggabungkan diri dengan salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani. Mereka dapat menunjukkan kebesaran jiwanya, kalau mereka mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pengabdian yang besar bagi orang lain.

IV. * Pelanggaran terhadap martabat perkawinan

2380. Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh.1 Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan.2 Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa.3

2381. Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.

Perceraian

2382. Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikan.4 Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lama.5
1 Bdk. Mat 5:27-28.
2 Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.
3 Bdk. Hos 2:7; Yer 5:7; 13:27.
4 Bdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.
5 Bdk. Mat 19:7-9.

1210. "Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan" antara orang-orang dibaptis Katolik "tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian" (CIC, can. 1141).

2383. Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja.
Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.

2384. Perceraian adalah satu pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat. Ia beranggapan dapat memutuskan perjanjian untuk hidup bersama sampai mati, yang telah dibuat dengan sukarela antara suami isteri. Perceraian menghina perjanjian keselamatan, yang tandanya adalah perkawinan sakramental. Mengadakan satu hubungan baru, juga apabila disahkan oleh hukum sipil, menambah dan memperkuat pemisahan. Pihak suami atau isteri, yang menikah lagi, berada dalam perzinaan yang tetap dan publik.
"Kalau seorang suami, setelah ia berpisah dari isterinya, mengawini seorang wanita lain, ia adalah pezina, karena ia membiarkan wanita ini melakukan perzinaan; dan wanita, yang hidup bersama dengan dia, adalah seorang pezina, karena ia telah menarik suami orang lain kepada dirinya" (Basilius, moral. reg. 73).

2385. Perceraian adalah tidak susila juga dengan alasan bahwa ia membawa kekacauan di dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Kekacauan ini membawa akibat-akibat buruk: untuk pihak yang ditinggalkan; anak-anak, yang oleh perceraian orang-tuanya mengalami kejutan dan ditarik ke sana ke mari antara mereka berdua; masyarakat, yang untuknya ia menjadi suatu luka yang dalam, karena kebiasaan ini cenderung menular.

2386. Mungkin sekali bahwa satu dari suami isteri menjadi kurban tak bersalah dari perceraian yang diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini ia tidak melanggar perintah kesusilaan. Terdapat satu perbedaan besar antara suami atau isteri, yang telah berusaha dengan wajar supaya tetap setia kepada Sakramen Perkawinan dan ditinggalkan secara tidak adil, dan dia, yang oleh satu pelanggaran berat telah merusakkan perkawinan yang sah menurut hukum Gereja.1

1 komentar:

  1. Dan saya telah berdosa karena telah menghina kesakralan sakramen perkawinan dengan tidak berbicara jujur bahwa saya tidak menghendaki pernikahan ini...pada saat H-1 saya ingin membatalkan namun melihat rona bahagia kedua orangtua saya, saya tidak sanggup dan saya meneruskan pernikahan ini..yang hanya tahan kurang dari 1 bulan dan tanpa adanya persetubuhan walau saya sekamar karna dorongan kedua orangtua saya..sekarang saya berharap adanya kebijakan gereja untuk dapat memproses masalah saya..karna sampai detik ini saya berpisah dgn suami saya dan tidak ada usaha atau komunikasi diantara kami (saya menikah januari 2016 lalu)

    BalasHapus