Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Sabtu, 04 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 202

KGK ke 202

ARTIKEL 10 : KEIKUTSERTAAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL

I.* Wewenang

1897. "Masyarakat manusia tidak dapat diatur dengan baik, juga tidak akan efektif tanpa adanya orang-orang yang secara sah diserahkan wewenang untuk menjamin kelangsungan hidup lembaga itu serta menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan selayaknya" (PT 46).
"Wewenang" adalah sifat pribadi atau lembaga, yang oleh karenanya mereka dapat memberi kepada manusia hukum dan perintah dan mengharapkan kepatuhan dari mereka.

1898. Tiap masyarakat manusia memerlukan wewenang yang memimpinnya.1 Ia memiliki dasarnya dalam kodrat manusia. Ia sangat perlu untuk kesatuan masyarat. Tugasnya ialah sejauh mungkin mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat.

1899. Wewenang yang dituntut oleh tata tertib moral, berasal dari Allah: "Tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya" (Rm 13:1-2).

1900. Kewajiban taat menuntut dari semua orang, supaya memberi penghormatan yang pantas kepada orang yang berwewenang dan pribadi-pribadi yang melaksanakan tugasnya dan menyampaikan kepada mereka - sesuai dengan jasanya - tanda terima kasih dan simpati.
Doa Gereja tertua untuk para pemegang wewenang negara disusun oleh santo Paus Klemens dari Roma:
"Ya Tuhan, berilah kepada mereka kesehatan, kedamaian, kerukunan, kemantapan, supaya mereka tanpa cacat dapat menjalankan kekuasaan yang Engkau berikan kepada mereka! Karena Engkau, Tuhan surgawi. Raja segala abad, memberi kepada anak-anak manusia, kemuliaan dan kehormatan dan kekuasaan atas apa yang ada di atas bumi; semoga Engkau, ya Tuhan mengatur kehendak mereka menurut apa yang baik dan berkenan kepada-Mu, sehingga dalam kedamaian dan kebaikan hati mereka menjalankan kekuasaannya yang diberikan kepada mereka oleh Engkau dan dengan demikian menikmati kemurahan hati-Mu" (Cor. 6:1-2).

1901. Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah, "penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga" (GS 74, 3).
Bentuk pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi-pribadi, tidak dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka dipaksakan.

1902. Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum "sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri" (GS 74, 2).
"Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi sebaliknya hakikat satu perkosaan" (Tomas Aqu., s.th. 1-2, 93, 3 ad 2).
1 Bdk. Leo XIII, Ens. "Immortale Dei"; Ens. "Diutumum illud".

1903. Wewenang hanya dapat dijalankan dengan sah, apabila ia mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat yang bersangkutan dan mempergunakan cara-cara yang secara moral diperbolehkan untuk mencapainya. Kalau para penguasa menetapkan undang-undang yang tidak adil atau mengambil langkah-langkah yang berlawanan dengan tata tertib moral, maka penetapan macam itu tidak dapat mewajibkan hati nurani; "dalam hal ini wewenang hilang sama sekali dan sebagai penggantinya timbullah ketidakadilan yang lalim" (PT 51).

1904. Adalah lebih baik "kalau setiap kekuasaan diimbangi oleh kekuasaan dan tanggung jawab dalam bidang kompetensi lainnya, untuk membatasi lingkup kekuasaan itu. Itulah prinsip negara hukum dalamnya hukum berkuasa, bukan kemauan perorangan yang semena-mena" (CA 44).

II. * Kesejahteraan umum

1905. Sesuai dengan kodrat sosial manusia, maka kesejahteraan tiap orang mempunyai hubungan dengan kesejahteraan umum. Dan kesejahteraan umum hanya dapat ditentukan dengan bertolak dari pribadi manusia.
Jangan menyembunyikan diri di dalam diri sendiri dan jangan mengasingkan diri, seakan-akan kamu sudah dibenarkan, tetapi datanglah berkumpul dan carilah bersama-sama demi keuntungan bersama" (Surat Barnabas 4, 10).

1906. Kesejahteraan umum ialah "kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempumaan mereka sendiri" (GS 26, 1).1 Kesejah-teraan umum menyangkut kehidupan semua orang. Dari tiap orang ia meminta kebijaksanaan, terutama dari mereka yang dipercayakan pelaksanaan wewenang. Dan ia terdiri atas tiga unsur hakiki:

1907. Pertama kesejahteraan umum mengandaikan penghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkin-kan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama" (GS 26, 2).

1908. Kedua, kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyara-kat. Pembangunan meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapat-kan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga.2

1909. Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.
1 Bdk. GS 74, l. 2 V?????

1910. Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.

1911. Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu "memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana" (GS 84, 2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.

1912. Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi, "sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi dan jangan sebaliknya" (GS 26, 3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih.

III.* Tanggung jawab dan keterlibatan

1913. Keterlibatan adalah pengabdian yang sukarela dan luhur dari pribadi-pribadi dalam pertukaran sosial. Sesuai dengan tempat dan peranannya semua orang harus turut serta dalam peningkatan kesejahteraan umum. Kewajiban ini secara mutlak berkaitan dengan martabat pribadi manusia.

1914. Keterlibatan ini pertama-tama berarti bahwa manusia berkarya di dalam bidang-bidang untuk mana ia menerima tanggung jawab pribadi. Dengan memperhatikan pendidikan keluarganya dan bekerja dengan saksama, seseorang menyumbang demi kesejahteraan orang lain dan kesejahteraan masyarakat.1

1915. Para warga sejauh mungkin harus terlibat aktif dalam kehidupan publik. Jenis dan cara keterlibatan ini dapat berbeda-beda dari negara ke negara, dari kebudayaan ke kebudaya-an. "Memang layak dipujilah pola bertindak bangsa, bila sebanyak mungkin warga negaranya dalam kebebasan sejati melibatkan diri dalam urusan-urusan kenegaraan umum" (GS 31, 3).

1916. Sebagaimana halnya tiap kewajiban etis, keterlibatan semua orang dalam peningkatan kesejahteraan umum selalu secara baru menuntut suatu pertobatan para anggota masyarakat. Penipuan yang lihai, melalui mana banyak orang mengelakkan undang-undang dan peraturan-peraturan sosial, harus dikecam dengan tegas. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntutan keadilan. Lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia, harus didukung.2
1 Bdk. CA 43.
2 Bdk. GS 30, 1.

1917. Siapa yang menjalankan wewenang, harus mengamankan nilai-nilai yang membangkit-kan kepercayaan pada sesama anggota kelompok dan mengajak mereka terjun dalam pengabdian kepada sesama mereka. Keterlibatan mulai dengan pendidikan dan pembinaan. "Memang wajarlah pandangan kita, bahwa nasib bangsa manusia di kemudian hari terletak di tangan mereka, yang mampu mewariskan kepada generasi-generasi mendatang dasar-dasar untuk hidup dan berharap" (GS 3l, 3).

TEKS-TEKS SINGKAT

1918. "Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah" (Rm 13:1).

1919. Tiap masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan diri.

1920. "Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah" (GS 74, 3).

1921. Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang dapat diterima secara moral.

1922. Bentuk pemerintahan yang berbeda-beda adalah sah, sejauh mereka melayani kesejah-teraan masyarakat.

1923. Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.

1924. Kesejahteraan umum ialah "jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik" (GS 26, 1).

1925. Untuk kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat; menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.

1926. Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang memper-baiki taraf hidup manusia.

1927. Negara mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat intemasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar