Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Jumat, 31 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 227

KGK ke 227


ARTIKEL 7 : PERINTAH KETUJUH
"Jangan mencuri" (Kel 20:15; Ul 5:19; Mat 19:18).

2401. Perintah ketujuh melarang mengambil atau menahan milik orang lain secara tidak sah dan merugikan harta milik sesama dengan cara apa pun. Ia mewajibkan keadilan dan cinta kasih dalam pengurusan harta benda duniawi dan hasil karya manusia. Ia menuntut, demi kesejahteraan umum, supaya menghormati tujuan umum dari harta benda dan hak atas milik pribadi. Warga Kristen berikhtiar dalam kehidupannya supaya mengarahkan harta benda dunia ini kepada Allah dan kepada cinta kasih persaudaraaan.

I. * Penentuan harta benda duniawi untuk semua manusia dan hak atas milik pribadi

2402. Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya.1 Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia. Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan. Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
1 Bdk. Kej 1:26-29.

2403. Hak atas milik pribadi, yang diusahakan sendiri atau yang diwarisi atau diterima dari orang lain, tidak menghilangkan kenyataan bahwa bumi ini pada awalnya diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan untuk semua manusia, tetap tinggal prioritas pertama, juga apabila kesejahteraan umum menuntut untuk menghormati hak atas milik pribadi dan penggunaannya.

2404. "Oleh karena itu manusia, sementara menggunakannya, harus memandang hal-hal yang lahiriah yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya" (G.s 69, 1). Pemilikan sesuatu benda membuat pemiliknya menjadi pengurus di dalam pengabdian penyelenggaraan ilahi; ia harus memanfaatkannya dan harus membagi-bagikan hasil yang diperoleh darinya dengan orang lain, pada tempat yang pertama dengan sanak saudaranya.

2405. Sarana-sarana produksi yang bersifat material atau bukan material - umpamanya tanah milik yang luas atau pabrik, pengetahuan kejuruan atau keterampilan - harus dipergunakan dengan baik oleh pemilik-pemiliknya, supaya keuntungan yang mereka peroleh, dipergunakan bagi sebanyak mungkin orang. Pemilik-pemilik barang-barang pakai dan konsumsi harus mempergunakannya, dengan tahu batas, dan menyisihkan bagian terbaik untuk para tamu, penderita sakit, dan kaum miskin.

2406. Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban mengatur penggunaan hak milik secara halal demi kesejahteraan umum.1

II. * Menghargai manusia dan harta miliknya

2407. Di bidang ekonomi, hormat kepada martabat manusia menuntut kebajikan penguasaan diri, supaya mengendalikan ketergantungan kepada barang-barang dunia ini: kebajikan keadilan, supaya menjamin hak-hak sesama dan memberi kepadanya apa yang menjadi haknya; dan solidaritas sesuai dengan kaidah emas dan sikap suka memberi dari Tuhan, karena "Ia, sekalipun Ia kaya, telah menjadi miskin karena kamu, supaya kamu menjadi kaya oleh karena kemiskinan-Nya" (2 Kor 8:9).

Menghargai milik orang lain

2408. Perintah ketujuh melarang pencurian yang berarti mencaplok harta milik orang lain dengan melawan kehendak pemiliknya. Bukanlah pencurian, kalau orang dapat mengandaikan persetujuan pemilik, atau kalau penolakannya bertentangan dengan akal budi atau dengan peruntukan barang-barang untuk semua orang. Misalnya seandainya dalam keadaan darurat yang mendesak dan nyata, pencaplokan dan penggunaan harta milik orang lain itu merupakan jalan yang satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan).2
1 Bdk. GS 71, 4; SRS 42; CA 40;48.
2 Bdk. GS 69, 1.

2409. Mencaplok milik orang lain dengan cara yang bagaimanapun atau tetap memegangnya, juga apabila tidak bertentangan dengan ketentuan hukum masyarakat, merupakan pelanggaran melawan perintah ketujuh. Demikian pula berlaku kalau menyimpan dengan sengaja barang-barang pinjaman atau barang temuan, kalau menipu dalam perdagangan,1 kalau membayar upah secara tidak adil2 dan menaikkan harga dengan menyalahgunakan ketidaktahuan atau keadaan susah orang lain.3
Demikian juga harus dikecam secara moral: spekulasi, yang olehnya orang menaikkan atau menurunkan harga secara semena-mena, agar mendapat keuntungan darinya dengan merugikan orang lain; korupsi, yang olehnya mereka menggoda orang yang bertanggung jawab, supaya menjatuhkan keputusan melawan hukum; pencaplokan dan penggunaan secara privat harta milik umum suatu perusahaan; pelaksanaan pekerjaan yang buruk, pengelakan pajak, pemalsuan cek dan rekening, pengeluaran dan pemborosan secara berlebihan. Merusak dengan sengaja harta milik privat atau umum, melanggar hukum moral dan menuntut ganti rugi.

2410. Janji dan kontrak harus dipenuhi dengan saksama, sejauh kewajiban yang telah disetujui itu adil secara moral. Kehidupan ekonomi dan masyarakat sebagian besarnya bergantung pada kesetiaan orang kepada kontrak yang dibuat antara badan-badan fisik atau moral: kontrak penjualan atau pembelian, kontrak sewa-menyewa, atau kontrak kerja. Tiap kontrak harus dibuat dan dilaksanakan dengan kehendak baik. 2101

2411. Kontrak-kontrak berada di bawah tuntutan keadilan komutatif, yang mengatur pertukaran antara pribadi-pribadi dengan memperhatikan hak-hak mereka dengan saksama. Keadilan komutatif wajib sifatnya. Ia menuntut bahwa orang melindungi hak-hak pribadi, membayar kembali utang, dan memegang teguh kewajiban-kewajiban yang telah diterima dengan sukarela. Tanpa keadilan komutatif, tidak mungkin ada suatu bentuk keadilan yang lain.
Keadilan komutatif dibedakan dari keadilan legal, yang menyangkut kewajiban para warga negara terhadap persekutuan dan dari keadilan distributif yang mengatur, apa yang harus diberikan persekutuan kepada para warganya, sesuai dengan sumbangan dan kebutuhan mereka.

2412. Demi keadilan komutatif, kewajiban untuk ganti rugi menuntut bahwa orang mengem-balikan barang yang dicuri kepada pemiliknya.
Yesus memuji Zakheus karena janjinya: "Sekiranya ada sesuatu yang kuperas dari seseorang, akan kukembalikan empat kali lipat" (Luk 19:8). Siapa yang secara langsung atau tidak langsung mengambil milik orang lain, berkewajiban untuk mengembalikannya, atau membayarnya kembali dengan uang tunai atau dalam natura; demikian juga mengganti kerugian bunga atau manfaat yang pemilik sah dapat terima darinya. Siapa yang dengan salah satu cara telah mengambil keuntungan darinya dengan radar, umpamanya siapa yang menyuruhnya atau yang telah bekerja sama atau yang melindunginya, berkewajiban untuk ganti rugi sesuai dengan tanggung jawab dan keuntungannya.

2413. Main judi (umpamanya main kartu) atau taruhan sebenarnya tidak melanggar keadilan. Tetapi itu tidak dapat dibenarkan secara moral, kalau merugikan seseorang dalam apa, yang ia butuhkan untuk keperluan hidupnya dan keperluan hidup orang lain. Nafsu bermain dapat memperhamba pemain. Mengadakan taruhan yang tidak adil atau menipu dalam permainan adalah kesalahan besar, kecuali kalau kerugian itu begitu minim, sehingga yang dirugikan tidak terlalu menghiraukan sesuai dengan akal sehat.
2414. Perintah ketujuh melarang perbuatan atau usaha, yang karena salah satu alasan - egoisme, ideologi, nafsu - mengambil untung atau karena sikap totaliter menyebabkan, bahwa manusia diperhamba, diperkosa dalam martabat pribadinya atau dibeli, dijual, atau ditukar bagaikan benda. Adalah dosa melawan martabat manusia dan hak asasinya, dengan segala kekerasan memperlakukan mereka bagaikan barang keperluan sehari-hari atau menjadikan mereka sumber keuntungan. Santo Paulus menghimbau kepada seorang majikan Kristen, agar memperlakukan hambanya yang Kristen "bukan lagi sebagai hamba melainkan lebih daripada hamba yaitu sebagai saudara yang kekasih" (Flm 16).
1 Bdk. Ul 25:13-16.
2 Bdk. Ul 24:14-15; Yak 5:4.
3 Bdk. Am 8:4-6.

Menjaga keutuhan ciptaan

2415. Perintah ketujuh juga menuntut agar keutuhan ciptaan diperhatikan. Binatang, tumbuh-tumbuhan, dan makhluk tak bernyawa, dari kodratnya ditentukan untuk kesejahteraan bersama umat manusia yang kemarin, hari ini, dan esok.1 Kekayaan alam, tumbuh-tumbuhan, dan hewan dunia ini, tidak boleh dimanfhatkan tanpa memperhatikan tuntutan moral. Kekuasaan alas dunia yang hidup dan tidak hidup, yang Pencipta anugerahkan kepada manusia, tidak absolut sifatnya; ia diukur menurut usaha mempertahankan kualitas hidup sesame, termasuk pula generasi yang akan datang; ia menuntut penghormatan kepada keutuhan ciptaan.2

2416. Binatang adalah makhluk-makhluk Allah dan berada di bawah penyelenggaraan ilahi.3 Hanya dengan keberadaannya saja mereka memuji dan memuliakan Allah.4 Karena itu manusia juga harus memberikan kebaikan hati kepada mereka. Kita perhatikan saja, dengan perasaan halus betapa besar para kudus, umpamanya santo Fransiskus dari Assisi dan Filipus Neri, memperlakukan binatang.

2417. Allah menempatkan binatang di bawah kekuasaan manusia, yang telah Ia ciptakan menurut citra-Nya sendiri.5 Dengan demikian orang dapat memanfaatkan binatang sebagai makanan dan untuk pembuatan pakaian. Orang dapat menjinakkan mereka, supaya dapat melayani manusia dalam pekerjaannya dan dalam waktu senggangnya. Eksperimen dengan binatang demi kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dalam batas-batas yang wajar, dapat diterima secara moral, karena mereka dapat menyumbang untuk menyembuhkan dan menyelamatkan manusia.

2418. Bertentangan dengan martabat manusia ialah menyiksa binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar. Juga tidak layak, kalau manusia mengeluarkan uang untuk binatang, yang pada tempat pertama harus meringankan penderitaan manusia. Orang dapat memiliki hewan, tetapi tidak boleh mencintai mereka sebagaimana layaknya hanya berlaku untuk manusia.

III. * Ajaran sosial Gereja

2419. "Perwahyuan kristiani... mengantar kita kepada pengertian hukum-hukum kehidupan sosial" (GS 23, 1). Melalui Injil, Gereja menerima wahyu seutuhnya tentang kebenaran mengenai manusia. Kalau ia menjalankan tugasnya, yakni mewartakan Injil, maka ia memperlihatkan kepada manusia, atas nama Kristus, martabat dan panggilannya untuk persekutuan pribadi; ia mengajarkan kepadanya keadilan dan cinta kasih yang sesuai dengan kebijaksanaan ilahi.
1 Bdk. Kej 1:28-31.
2 Bdk. CA 37-38.
3 Bdk. Mat 6:26.
4 Bdk. Dan 3:57-58.
5 Bdk. Kej 2:19-20;9:1-14.

2420. Gereja menjatuhkan keputusan moral dalam bidang ekonomi dan sosial. "bila itu dituntut oleh hak-hak asasi manusia atau oleh keselamatan jiwa-jiwa" (GS 76, 5). Dalam bidang moral ia mempunyai satu panggilan yang lain dari kekuasaan negara: Gereja prihatin terhadap aspek-aspek duniawi dari kesejahteraan umum, karena mereka terarah kepada tujuan tertinggi, tujuan kita yang terakhir. Ia berikhtiar supaya menyebarluaskan sikap yang benar terhadap barang-barang duniawi dan hubungan sosial-ekonomi.

2421. Ajaran sosial Gereja berkembang dalam abad ke-19, disebabkan oleh konfrontasi antara Injil dan masyarakat industri modem, struktur-struktur baru guna memproduksi barang-barang konsumsi, gagasan baru mengenai masyarakat, negara, dan otoritas; serta bentuk kerja dan bentuk pemilikan yang baru. Perkembangan ajaran sosial ekonomi Gereja memberi kesaksian tentang nilai permanen dari kegiatan mengajar Gereja demikian pula arti yang benar mengenai makna sejati tradisi Gereja yang selalu hidup dan berdaya guna.1

2422. Ajaran sosial Gereja terdiri dari satu sistem ajaran, yang terbentuk oleh usaha Gereja membaca kejadian-kejadian bersejarah dengan bantuan Roh Kudus di dalam terang seluruh wahyu Kristus.2 Ajaran ini akan lebih gampang diterima manusia yang berkehendak baik, apabila tingkah laku umat beriman ditentukan olehnya.

2423. Ajaran sosial Gereja mengemukakan garis-garis pokok untuk berefleksi, mengusahakan pedoman bagi penilaian dan memberi orientasi untuk bertindak.
Tiap sistem, di mana hubungan masyarakat secara eksklusif ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi. bertentangan dengan kodrat pribadi manusia dan dengan tindakan-tindakannya.3

2424. Satu teori, yang menjadikan keuntungan sebagaipatokan yang satu-satunya dan sebagai tujuan terakhir dari segala kegiatan ekonomi tidak dapat diterima secara moral. Kerakusan akan uang yang tidak terkendalikan menimbulkan akibat-akibat buruk. Ia adalah salah satu sebab dari banyak konflik yang mengganggu tata masyarakat.4
Sistem-sistem, yang "mengurbankan hak-hak asasi perorangan serta kelompok-kelompok demi organisasi kolektif penyelenggara produksi", bertentangan dengan martabat pribadi manusia (GS 65, 2). Segala sesuatu yang merendahkan manusia menjadi saran guna memperoleh keuntungan, memperhamba manusia, mengantar ke pendewaan uang, dan menambah penyebarluasan ateisme. "Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon" (Mat 6:24; Luk 16:13).

2425. Gereja telah menolak ideologi totaliter dan ateis, yang dalam waktu-waktu akhir ini bergandengan dengan "komunisme" atau dengan "sosialisme". Di pihak lain ia juga telah menolak individualisme dan keunggulan absolut dari hukum pasar terhadap karya manusia dalam cara kerja "kapitalisme".5 Pengaturan ekonomi secara eksklusif oleh rencana sentral merusak hubungan masyarakat secara radikal; pengaturan yang eksklusif melalui hukum pasar bebas, melawan keadilan sosial, karena "ada berbagai kebutuhan manusia yang tidak mendapat tempat di pasar" (CA 34). Karena itu harus diusahakan satu pengaturan pasar yang bijaksana dan usaha-usaha perekonomian yang diarahkan kepada tata nilai yang tepat dan kepada kesejahteraan semua orang

Kamis, 30 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 226

KGK ke 226


Pelanggaran lain terhadap martabat perkawinan

2387. Orang dapat membayangkan, betapa besar konflik batin bagi seorang yang hendak bertobat kepada Injil, karena ia harus melepaskan satu atau beberapa isteri, yang dengannya ia telah hidup bertahun-tahun lamanya sebagai suami isteri. Tetapi poligami tidak dapat diperdamaikan dengan hukum susila, karena ia "melanggar secara radikal" persatuan perkawinan. "Poligami secara langsung mengingkari rencana Allah, yang diwahyukan sejak awal mula; sebab berlawanan dengan kesamaan martabat pribadi pria maupun wanita; karena dalam perkawinan mereka menyerahkan diri dalam cinta kasih yang menyeluruh, maka dari itu juga unik dan eksklusif" (FC 19).2 Seorang Kristen, yang sebelum Pembaptisan mempunyai beberapa isteri berada di bawah kewajiban keadilan yang berat untuk memenuhi kewajiban finansialnya terhadap mantan isteri-isterinya dan anak-anaknya.
1 Bdk. FC 84.
2 Bdk. GS 47, 2.

2388. Perbuatan sumbang ialah hubungan intim antara sanak-saudara atau ipar, baginya perkawinan dilarang.1 Santo Paulus mengecam pelanggaran yang sangat besar ini: "Memang orang mendengar bahwa ada percabulan di antara kamu... yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya... Dalam nama Yesus Tuhan kita, kami hendak menyerahkan orang ini kepada iblis, sehingga binasa tubuhnya" (1 Kor 5:1.4-5). Perbuatan sumbang itu merusak hubungan di dalam keluarga dan merupakan satu langkah mundur menuju tingkah laku hewani.

2389. Bersama perbuatan sumbang itu perlu dihubungkan juga pelanggaran seksual dari orang dewasa terhadap anak-anak atau kaum muda yang dipercayakan kepada pemeliharaan mereka. Dalam hal ini ditambah lagi satu pelanggaran berat terhadap keutuhan badani dan moral dari anak-anak muda itu, yang dengan demikian tetap dibebani sepanjang hidupnya. Dalam kasus ini terkandung juga satu pelanggaran berat terhadap tanggung jawab pendidikan.

2390. Suatu hubungan liar terbentuk, kalau seorang pria dan seorang wanita menolak untuk memberi satu bentuk hukum yang resmi kepada hubungan mereka yang menyangkut juga keintiman seksual.
Ungkapan "cinta bebas" itu bersifat menyesatkan: apakah artinya jalinan cinta, di mana kedua belah pihak tidak mempunyai kewajiban timbal balik dan dengan demikian memberikan kesaksian, bahwa mereka tidak mempercayakan dengan secukupnya mitranya atau diri sendiri atau masa depan.
Ungkapan "hubungan liar" menggambarkan berbagai macam situasi: konkubinat, penolakan perkawinan sebagai lembaga resmi dan ketidakmampuan mengikat diri pada kewajiban-kewajiban jangka panjang.2 Semua situasi ini menodai martabat perkawinan; mereka merusakkan pikiran dasar mengenai keluarga; mereka memperlemah pengertian benar tentang kesetiaan. Mereka melanggar hukum moral: persetubuhan secara eksklusif hanya boleh dilakukan di dalam perkawinan; di luar perkawinan ia selalu merupakan dosa berat dan mengucilkan dari penerimaan komuni kudus.

2391. Dewasa ini banyak orang yang bermaksud untuk kawin, menuntut semacam hak bisa mencobainya. Walaupun kehendak untuk kawin itu pasti, namun suatu kenyataan ialah bahwa hubungan seksual yang terlalu awal "tidak menjamin sama sekali kejujuran dan kesetiaan hubungan antar manusia yakni pria dan wanita, apa lagi melindungi mereka dari tindakan sesuka hati dan dari nafsu berahi" (CDF, Perny. "Persona humana" 7). Persatuan badani hanya dapat dibenarkan secara moral, apabila antara pria dan wanita telah diciptakan satu persekutuan hidup yang definitif. Cinta kasih manusiawi tidak membiarkan yang hanya "coba-coba". Ia menghendaki penyerahan diri timbal balik yang tetap dan utuh dari kedua belah pihak.3

TEKS-TEKS SINGKAT

2392. "Cinta kasih merupakan panggilan yang sangat mendasar bagi setiap manusia dan sudah tertera dalam kodratnya" (FC 11).

2393. Ketika Allah menciptakan manusia sebagai pria dan wanita, Ia memberi kepada mereka martabat pribadi yang sama. Pria dan wanita harus memperhatikan dan menerima seksualitasnya.
1 Bdk. Im 18:7-20.
2 Bdk. FC 81.
3 Bdk. FC 80.

2394. Kristus adalah contoh kemurnian. Tiap orang yang telah dibaptis dipanggil supaya menjalankan satu kehidupan murni yang sesuai dengan status hidupnya.

2395. Kemurnian berarti bahwa seksualitas sudah diintegrasikan ke dalam pribadi. Ia adalah sekolah pengendalian diri.

2396. Masturbasi, percabulan, pornografi, dan praktek homoseksual termasuk dosa-dosa yang sangat melanggar kemurnian.

2397. Cinta kasih yang setia termasuk dalam perjanjian, yang diikat para pengantin dengan sukarela. Ini membawa serta kewajiban memelihara perkawinan yang tidak terceraikan.

2398. Kesuburan adalah suatu harta, satu anugerah, satu tujuan perkawinan. Dengan memberi kehidupan, suami isteri mengambil bagian dalam ke- Bapa-an Allah.

2399. Pengaturan kehamilan merupakan salah satu aspek dari sifat orang-tua yang bertang-gung jawab. Juga apabila maksud dari suami isteri itu baik, mereka tidak dibenarkan memakai sarana-sarana yang tidak diizinkan secara moral (umpamanya sterilisasi langsung atau alat kontrasepsi).

2400. Perzinaan dan perceraian, poligami dan hubungan liar merupakan pelanggaran-pelang-garan berat terhadap martabat perkawinan.

Rabu, 29 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 225

KGK ke 225


Kesuburan suami isteri

2366. Kesuburan adalah satu anugerah, satu tujuan perkawinan, karena cinta suami isteri dari kodratnya bertujuan supaya subur. Anak tidak ditambahkan dari luar pada cinta suami isteri yang timbal balik ini, ia lahir dalam inti dari saling menyerahkan diri itu, ia merupakan buah dan pemenuhannya. Karena itu Gereja yang "membela kehidupan", mengajar "bahwa tiap persetubuhan harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia" (HV 11). "Ajaran ini yang sering dikemukakan oleh magisterium Gereja, bersumber pada satu hubungan yang tidak terpisahkan yang ditentukan oleh Allah, antara kedua tujuan - kesatuan penuh cinta dan pembiakan - yang kedua-duanya terdapat dalam persetubuhan" (HV 12).1 1652 – 1653

2367. Suami isteri yang dipanggil untuk memberi kehidupan, mengambil bagian dalam kekuatan Pencipta dan ke-Bapa-an Allah.2 "Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi dan dalam tugas mendidik, yang harus dianggap sebagai perutusan mereka yang khas, suami-isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah Pencipta dan bagaikan penerjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani" (GS 50, 2).

2368. Satu aspek khusus dari tanggung jawab ini menyangkut pengaturan kehamilan [keluarga berencana]. Karena alasan-alasan yang sah suami isteri dapat mengusahakan jarak antara kelahiran anak-anaknya. Terserah kepada mereka untuk menguji, apakah kerinduan mereka itu bukan berdasarkan pada egoisme, melainkan pada kebesaran jiwa yang sesuai dengan tugas orang-tua yang bertanggung jawab. Di samping itu mereka akan mengatur sikap mereka sesuai dengan ukuran kesusilaan yang obyektif:
"Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alasan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang obyektif, dan dijabarkan dari hakikat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati" (GS 51, 3).

2369. "Kalau kedua aspek yang hakiki mengenai persatuan penuh cinta kasih dan pembiakan diperhatikan, maka hubungan di dalam perkawinan secara penuh dan utuh mempunyai arti cinta kasih yang timbal balik dan benar dan pengarahannya ke tugas mulia sebagai orang-tua, untuk mana manusia itu dipanggil" (HV 12).
1 Bdk. Pius XI, Ens. "Casti connubii"
2 Bdk. Ef 3:14; Mat 23:9.

2370. Pantang berkala, demikian juga metode-metode pengaturan kehamilan yang berdasarkan pengamatan diri dan pilihan periode tidak subur pada wanita itu,1 sesuai dengan kriteria obyektif moral. Metode-metode ini menghormati tubuh suami isteri, membesarkan hati mereka untuk kemesraan dan mendukung pendidikan ke arah kebebasan yang sejati. Sebaliknya "tiap tindakan harus ditolak, yang sebelum sanggama atau dalam pelaksa-naannya, atau sesudahnya pada konsekuensi-konsekuensi alamiahnya, bermaksud mencegah terjadinya pembiakan, entah sebagai tujuan entah sebagai upaya" (HV 14).
"Sementara persatuan seksual menurut kodratnya mengungkapkan penyerahan diri secara timbal balik seutuhnya antara suami dan isteri, dengan alai kontrasepsi ia menjadi isyarat yang secara obyektif ambivalen, artinya tidak menyerahkan diri sepenuhnya. Tindakan itu tidak hanya membawa kepada penolakan positif untuk terbuka bagi kehidupan, tetapi juga kepada pemalsuan kebenaran inti cinta kasih suami isteri, yang diarahkan kepada penyerahan diri seutuhnya". Perbedaan antropologis dan moral antara kontrasepsi dan pemanfaatan irama siklus, "menyangkut dua paham pribadi manusia dan seksualitas manusiawi yang tidak dapai diselaraskan" (FC 32).

2371. "Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, tetapi selalu menyangkut tujuan kekal manusia" (GS 51, 4).

2372. Negara bertanggung jawab untuk kesejahteraan para warganya. Atas dasar itu ia mempunyai hak untuk mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Ia dapat melakukan itu melalui satu informasi yang obyektif dan penuh tanggung jawab, tetapi bukan atas dasar cara otoriter dan dengan menggunakan paksaan. Ia tidak boleh begitu saja mengabaikan keputusan bebas dari para suami isteri, yang memikul tanggung jawab pertama bagi kelahiran dan pendidikan anak-anak mereka.2 Ia tidak berhak mengatur pertumbuhan penduduk dengan mengupayakan cara-cara yang berten-tangan dengan moral.

Anak-anak adalah anugerah

2373. Kitab Suci dan tradisi Gereja melihat di dalam keluarga-keluarga dengan banyak anak suatu tanda berkat ilahi dan kebesaran jiwa para orang-tua.3
2374. Tidak memperoleh anak merupakan satu penderitaan yang berat bagi suami isteri. "Ya Tuhan Allah, apakah yang akan Engkau berikan kepadaku, karena aku akan meninggal dengan tidak mempunyai anak ..." (Kej 15:2). "Berikanlah kepadaku anak, kalau tidak, aku akan mati", demikian Rakhel berkata kepada suaminya Yakub (Kej 30:1).

2375. Karya penelitian untuk mengatasi ketidaksuburan patut didorong, andaikata itu "dilakukan demi kepentingan manusia, demi hak-haknya yang tidak dapat diganggu gugat serta demi kesejahte-raannya yang benar dan utuh sesuai dengan rencana dan kehendak Allah" (DnV intr.2).

2376. Teknik-teknik yang dengan perantaraan orang ketiga (pemberian telur atau sperma, kehamilan pinjaman) meniadakan persekutuan orang-tua, harus ditolak dengan tegas. Teknik-teknik ini (inseminasi dan pembuahan buatan secara heterolog) menodai hak anak agar dilahirkan dari seorang ayah dan seorang ibu, yang ia kenal dan yang berhubungan satu dengan yang lain sebagai suami isteri. Mereka juga menodai hak kedua orang-tua, "bahwa yang satu hanya menjadi ayah atau ibu dengan perantaraan yang lain" (DnV 2, 1).

2377. Apabila teknik-teknik ini dilaksanakan dalam kalangan suami isteri (inseminasi dan pembuahan buatan homolog), maka teknik itu barangkali kurang dapat dicela, tetapi tetap tidak dapat diterima secara moral. Teknik-teknik itu memisahkan persetubuhan dari pembuahan. Tindakan yang mendasari eksistensi anak,
1 Bdk. HV 16.
2 Bdk. HV 23; PP 37.
3 Bdk. GS 50, 2.
bukan lagi satu tindakan di mana dua pribadi saling menyerahkan diri. Dengan demikian orang mempercayakan "kehidupan dan identitas embrio kepada kekuasaan para ahli kedokteran dan biologi dan membangun satu kekuasaan teknik atas asal usul dan tujuan manusia. Kekuasaan semacam itu bertentangan di dalam dirinya dengan martabat dan kesamaan, yang orang-tua dan anak-anak miliki bersama" (DnV 2, 5). "Pembiakannya ditinjau dari sudut pandang moral dirampas kesempurnaannya sendiri, kalau ia tidak diusahakan sebagai buah tindakan suami isteri, jadi buah dari kejadian khusus, ialah persatuan suami isteri.... Hanya penghormatan terhadap ikatan yang ada antara makna tindakan suami isteri dan penghormatan terhadap kesatuan manusia memungkinkan pembiakan yang sesuai dengan martabat manusia" (DnV 2, 4).

2378. Anak bukanlah sesuatu yang dapat dituntut, melainkan suatu anugerah. Jadi "anugerah perkawinan yang paling unggul" adalah satu pribadi manusia. Anak tidak boleh dipandang sebagai milik, seakan-akan orang hendak menuntut "hak atas anak". Dalam hal ini hanya anak yang mempunyai hak-hak yang sebenarnya: "hak, menjadi buah tindakan khusus dari penyerahan diri kedua orang-tuanya" dan "hak untuk dihormati sebagai manusia sejak saat pembuahannya" (DnV 2, 8).

2379. Seperti Injil menerangkan, ketidaksuburan badani bukanlah suatu kemalangan absolut. Para orang-tua yang, setelah menggunakan segala cara pengobatan yang sah, tetap menderita ketidaksuburan, patut menggabungkan diri dengan salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani. Mereka dapat menunjukkan kebesaran jiwanya, kalau mereka mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pengabdian yang besar bagi orang lain.

IV. * Pelanggaran terhadap martabat perkawinan

2380. Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh.1 Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan.2 Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa.3

2381. Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.

Perceraian

2382. Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikan.4 Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lama.5
1 Bdk. Mat 5:27-28.
2 Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.
3 Bdk. Hos 2:7; Yer 5:7; 13:27.
4 Bdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.
5 Bdk. Mat 19:7-9.

1210. "Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan" antara orang-orang dibaptis Katolik "tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian" (CIC, can. 1141).

2383. Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja.
Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.

2384. Perceraian adalah satu pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat. Ia beranggapan dapat memutuskan perjanjian untuk hidup bersama sampai mati, yang telah dibuat dengan sukarela antara suami isteri. Perceraian menghina perjanjian keselamatan, yang tandanya adalah perkawinan sakramental. Mengadakan satu hubungan baru, juga apabila disahkan oleh hukum sipil, menambah dan memperkuat pemisahan. Pihak suami atau isteri, yang menikah lagi, berada dalam perzinaan yang tetap dan publik.
"Kalau seorang suami, setelah ia berpisah dari isterinya, mengawini seorang wanita lain, ia adalah pezina, karena ia membiarkan wanita ini melakukan perzinaan; dan wanita, yang hidup bersama dengan dia, adalah seorang pezina, karena ia telah menarik suami orang lain kepada dirinya" (Basilius, moral. reg. 73).

2385. Perceraian adalah tidak susila juga dengan alasan bahwa ia membawa kekacauan di dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Kekacauan ini membawa akibat-akibat buruk: untuk pihak yang ditinggalkan; anak-anak, yang oleh perceraian orang-tuanya mengalami kejutan dan ditarik ke sana ke mari antara mereka berdua; masyarakat, yang untuknya ia menjadi suatu luka yang dalam, karena kebiasaan ini cenderung menular.

2386. Mungkin sekali bahwa satu dari suami isteri menjadi kurban tak bersalah dari perceraian yang diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini ia tidak melanggar perintah kesusilaan. Terdapat satu perbedaan besar antara suami atau isteri, yang telah berusaha dengan wajar supaya tetap setia kepada Sakramen Perkawinan dan ditinggalkan secara tidak adil, dan dia, yang oleh satu pelanggaran berat telah merusakkan perkawinan yang sah menurut hukum Gereja.1

Selasa, 28 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 224

KGK ke 224


Pelanggaran melawan kemurnian

2351. Ketidakmurnian adalah satu kenikmatan yang tidak teratur dari keinginan seksual atau satu kerinduan yang tidak teratur kepadanya. Jadi keinginan seksual itu tidak teratur, apabila ia dikejar karena dirinya dan dengan demikian dilepaskan dari tujuan batinnya untuk melanjutkan kehidupan dan untuk hubungan cinta kasih.

2352. Masturbasi adalah rangsangan alat-alat kelamin yang disengaja dengan tujuan membangkitkan kenikmatan seksual. "Kenyataan ialah bahwa, baik Wewenang Mengajar Gereja dalam tradisinya yang panjang dan tetap sama maupun perasaan susila umat beriman tidak pernah meragukan, untuk mencap masturbasi sebagai satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ketertiban", karena penggunaan kekuatan seksual dengan sengaja, dengan motif apa pun itu dilakukan, di luar hubungan suami isteri yang normal, bertentangan dengan hakikat tujuannya". Kenikmatan seksual yang dicari karena dirinya sendiri tidak mempunyai "tujuan susila yang dituntut oleh hubungan seksual, yaitu yang melaksanakan arti sepenuhnya dari penyerahan diri secara timbal balik dan juga satu pembuahan manusiawi yang sebenarnya di dalam cinta yang sebenarnya" (CDF, Perny. "Persona humana" 9).
Supaya membentuk satu penilaian yang matang mengenai tanggung jawab moral dari mereka yang bersalah dalam hal ini, dan untuk menyusun bimbingan rohani supaya menanggapinya, orang harus memperhatikan ketidakmatangan afektif, kekuatan kebiasaan yang sudah mendarah daging, suasana takut, dan faktor-faktor psikis atau kemasyarakatan yang lain, yang dapat mengurangkan kesalahan moral atau malahan menghilangkannya sama sekali.

2353. Percabulan adalah hubungan badan antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu dengan yang lain. Ini adalah satu pelanggaran besar terhadap martabat orang-orang ini dan terhadap seksualitas manusia itu sendiri, yang dari kodratnya diarahkan kepada kebahagiaan suami isteri serta kepada turunan dan pendidikan anak-anak. Selain itu ia juga merupakan skandal berat, karena dengan demikian moral anak-anak muda dirusakkan.

2354. Pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dan keintiman para pelaku dan menunjukkannya kepada pihak ketiga. Ia menodai kemurnian, karena ia merusak hubungan suami isteri, penyerahan diri yang intim antara suami dan isteri. Ia sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para aktor, pedagang, dan penonton). Karena mereka ini menjadi obyek kenikmatan primitif dan sumber keuntungan yang tidak diperbolehkan. Pornografi menempatkan semua yang berperan dalam satu dunia semu. Ia adalah satu pelangaran berat. Pemerintah berkewajiban menghalang-halangi pengadaan dan penyebarluasan bahan-bahan pornografi.

2355. Prostitusi menodai martabat orang yang melakukannya dan orang dengan demikian merendahkan diri sendiri dengan menjadikan diri obyek kenikmatan semata-mata bagi orang lain. Siapa yang melakukannya, berdosa berat terhadap diri sendiri; ia memutuskan hubungan dengan kemurnian yang telah ia janjikan pada waktu Pembaptisan, dan menodai tubuhnya, kanisah Roh Kudus.1 Prostitusi adalah satu bencana untuk masyarakat. Sebagaimana, biasa ia menyangkut para wanita, tetapi juga para pria, anak-anak, atau orang muda (dalam kedua kelompok terakhir masih ditambah lagi dosa karena penyesatan). Adalah selalu dosa berat, menyerahkan diri kepada prostitusi; keadaaan darurat, paksaan, dan tekanan yang dilakukan oleh masyarakat dapat mengurangi bobot kesalahan.

2356. Perkosaan adalah satu pelanggaran dengan kekerasan dalam keintiman seksual seorang manusia. Ia adalah pelanggaran terhadap keadilan dan cinta. kasih. Perkosaan adalah pelanggaran hak yang dimiliki setiap manusia atas penghormatan, kebebasan, keutuhan fisik, dan jiwa. Ia menambahkan kerugian besar, yang dapat membebani korban seumur hidup. Ia merupakan satu perbuatan yang dengan sendirinya harus ditolak sejauh-jauhnya. Lebih buruk lagi, apabila orang-tua atau para pendidik memperkosa anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.

Kemurnian dan homoseksualitas

2357. Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besar,2 tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa "perbuatan homoseksual itu tidak baik" (CDF, Perny. "Persona humana" 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.

2358. Tidak sedikit pria dan wanita mempunyai kecenderungan homoseksual. Mereka sendiri tidak memilih kecenderungan ini; untuk kebanyakan dari mereka homoseksualitas itu merupakan satu percobaan. Mereka harus dilayani dengan hormat, dengan kasih sayang dan dengan biiaksana. Orang jangan memojokkan mereka dengan salah satu cara yang tidak adil. Juga mereka ini dipanggil, supaya memenuhi kehendak Allah dalam kehidupannya dan, kalau mereka itu orang Kristen, supaya mereka mempersatukan kesulitan-kesulitan yang dapat tumbuh dari kecenderungan mereka, dengan kurban salib Tuhan.

2359. Manusia homoseksual dipanggil untuk hidup murni. Melalui kebajikan pengendalian diri, yang mendidik menuju kemerdekaan batin, mereka dapat dan harus - mungkin juga dengan bantuan persahabatan tanpa pamrih - mendekatkan diri melalui doa dan rahmat sakramental setapak demi setapak, tetapi pasti, menuju kesempurnaan Kristen.

III. Cinta suami isteri
1 Bdk. 1 Kor 6:15-20.
2 Bdk. Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10.

2360. Seksualitas diarahkan kepada cinta suami isteri antara pria dan wanita. Di dalam perkawinan keintiman badani suami dan isteri menjadi tanda dan jaminan persekutuan rohani. Ikatan perkawinan antara orang-orang yang dibaptis, dikuduskan oleh Sakramen.

2361. Oleh karena itu seksualitas, yang bagi pria maupun wanita merupakan upaya untuk saling menyerahkan diri melalui tindakan yang khas dan eksklusif bagi suami isteri, sama sekali tidak semata-mata bersifat biologis, tetapi menyangkut inti yang paling dalam dari pribadi manusia. Seksualitas hanya diwujudkan secara sungguh manusiawi, bila merupakan suatu unsur integral dalam cinta kasih, yaitu bila pria dan wanita saling menyerahkan diri sepenuhnya seumur hidup" (FC 11).
"Ketika Tobia dan Sara berada sendiri di dalam kamar, bangkitlah Tobia dari tempat tidur dan berkata kepada Sara: Bangunlah adinda, mari kita berdoa dan mohon kepada Tuhan kita, semoga dianugerahkan-Nya betas kasihan serta perlindungan. Maka bangunlah Sara dan mereka berdua mulai berdoa dan mohon, supaya mereka mendapat perlindungan. Mereka angkat doa sebagai berikut: Terpujilah Engkau, ya Allah nenek moyang kami dan terpujilah nama-Mu sepanjang segala abad. Hendaknya sekalian langit memuji Engkau dan juga segenap ciptaan-Mu untuk selama-lamanya. Engkaulah yang telah menjadikan Adam dan baginya telah Kaubuat Hawa isterinya sebagai pembantu serta penopang; dari mereka berdua lahirlah umat manusia seluruhnya. Engkaupun bersabda pula: Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja, mari Kita menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia. Bukan karena nafsu berahi sekarang kuambil saudariku ini, melainkan dengan hati benar. Sudilah kiranya mengasihani aku dan dia dan membuat kami menjadi tua bersama. Serentak mereka berkata: Amin! Amin. Kemudian mereka tidur semalam-malaman" Tob 8:4-9).

2362. "Maka dari itu tindakan-tindakan, yang secara mesra dan murni menyatukan suami-isteri, harus dipandang luhur dan terhormat; bila dijalankan secara sungguh manusiawi, tindakan-tindakan itu menandakan serta memupuk penyerahan diri timbal-batik, cara mereka saling memperkaya dengan hati gembira dan rasa syukur" (GS 49, 2). Seksualitas adalah sumber kegembiraan dan kesenangan:
"Pencipta sendiri telah mengatur demikian bahwa suami isteri dalam melakukan sanggama mengalami kesenangan dan kepuasan badan dan roh. Dengan demikian suami isteri tidak melakukan kejahatan, apabila mereka mencari kesenangan ini dan menikmatinya. Tetapi suami isteri harus tabu untuk memperhatikan batas-batas pengekangan diri yang baik" (Pius XII, wcjangan 29 Okt. 1951).

2363. Melalui persatuan suami isteri terlaksanalah tujuan ganda perkawinan: kesejahteraan suami isteri dan penyaluran kehidupan. Orang tidak dapat memisahkan kedua arti dan nilai perkawinan ini satu dari yang lain, tanpa merugikan kehidupan rohani pasangan suami isteri dan membahayakan kepentingan perkawinan dan masa depan keluarga.
Dengan demikian cinta suami isteri antara pria dan wanita berada di bawah tuntutan ganda yakni kesetiaan dan kesuburan.

Kesetiaan suami isteri

2364. "Persekutuan hidup dan kasih suami isteri yang mesra, yang diciptakan oleh Khalik dan dilengkapi dengan hukum-Nya, diwujudkan oleh ikatan perkawinan, artinya oleh persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembah" (GS 48, 1). Suami isteri saling menyerahkan diri secara definitif dan penuh. Mereka bukan lagi dua, melainkan membentuk selanjutnya hanya satu daging. Ikatan yang dibuat oleh suami isteri dalam kebebasan mewajibkan mereka supaya memegang teguh sifatnya yang satu dan tidak terceraikan.1 "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia" (Mrk 10:9).2 1646 - 1648, 1603, 1615
1 Bdk. CIC, can. 1056.
2 Bdk. Mat 19:1-12; 1 Kor 7:10-11.

2365. Kesetiaan dinyatakan dengan selalu memelihara perkataan Ya yang telah diberikan. Allah itu setia. Sakramen Perkawinan membawa pria dan wanita masuk ke dalam kesetiaan Kristus kepada Gereja-Nya. Melalui kemurniaan suami isteri mereka memberi kesaksian mengenai misteri ini di dunia.
Santo Yohanes Krisostomus menganjurkan kepada pria yang telah kawin, supaya mengatakan kepada isterinya: "[Aku telah merangkul engkau] dan malahan mencintai engkau lebih daripada diriku sendiri. Kehidupan yang sekarang ini tidak berarti apa-apa dan mimpiku yang paling hangat adalah supaya berjalan bersama engkau melewatinya sedemikian, sehingga kita bisa yakin bahwa kita tidak dipisahkan satu dari yang lain dalam kehidupan yang menantikan kita ... Bagiku cintamu melebihi segala sesuatu, dan tidak ada sesuatu yang lebih menyakitkan bagi saya, daripada tidak bersikap sama seperti engkau" (horn. in Eph 20, 8). 1640

Senin, 27 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 223

KGK ke 223


ARTIKEL 6 : PERINTAH KEENAM

"Jangan berzina" (Kel 20:14; UL5:18)

"Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya" (Mat 5:27-28).

I. * "Sebagai Pria dan Wanita Ia Menciptakan Mereka..."

2331. "Allah itu cinta kasih. Dalam diri-Nya Ia menghayati misteri persekutuan cinta kasih antar-pribadi. Seraya menciptakan umat manusia menurut citra-Nya sendiri ... Allah mengukirkan panggilan dalam kodrat manusia pria dan wanita, dan karena itu juga kemampuan serta tanggung jawab untuk hidup dalam cinta dan dalam persekutuan" (FC 11).
"Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya .... Sebagai pria dan wanita Ia menciptakan mereka" (Kej 1:27). "Beranakcuculah dan bertambah banyak" (Kej 1:28). "Pada waktu manusia itu diciptakan oleh Allah, dibuat-Nyalah dia menurut rupa Allah; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ia memberkati mereka dan memberikan nama manusia kepada mereka, pada waktu mereka diciptakan" (Kej 5:1-2).

2332. Seksualitas menyentuh segala aspek manusia dalam kesatuan tubuh dan jiwanya. Ia terutama menyangkut kehidupan perasaannya, kemampuan untuk mencintai, dan untuk melahirkan anak, dan lebih umum, kemungkinan untuk mengikat tali-tali persekutuan dengan orang lain.

2333. Tiap manusia, apakah ia pria atau wanita, harus mengakui dan menerima seksualitasnya. Perbedaan dan kesesuaian jasmani, moral, dan rohani ditujukan kepada pernikahan dan pengembangan hidup kekeluargaan. Keserasian suami isteri dan masyarakat untuk sebagiannya bergantung pada bagaimana kesalingan, kebutuhan, dan usaha saling membantu dari pria dan wanita itu dihayati.

2334. "Ketika menciptakan manusia sebagai pria dan wanita, Allah menganugerahkan kepada pria dan wanita martabat pribadi yang sama dan memberi mereka hak-hak serta tanggung jawab yang khas" (FC 22).1 "Manusia bersifat pribadi: itu berlaku sama untuk pria dan wanita; karena kedua-duanya diciptakan menurut citra dan keserupaan Allah pribadi" (MD 6).

2335. Kedua jenis kelamin mempunyai martabat yang sama dan, walaupun atas cara yang berbeda-beda, merupakan citra kekuatan dan cinta kasih Allah yang lemah lembut. Persatuan suami isteri dari pria dan wanita mencontohi kedermawanan dan kesuburan Pencipta secara jasmani. "Seorang pria akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging" (Kej 2:24). Kesatuan ini adalah pangkal seluruh keturunan manusia.2

2336. Yesus telah datang untuk memperbaiki lagi ciptaan dalam kemurnian yang asali. Dalam khotbah di bukit Ia menjelaskan dengan tegas rencana Allah: "Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina. Tetapi Aku berkata kepadamu: setiap orang yang memandang wanita dan menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya" (Mat 5:27-28). Apa yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.3
Tradisi Gereja telah memandang perintah keenam sebagai sesuatu yang berhubungan dengan seluruh seksualitas manusia.

II. Panggilan menuju kemurnian
1 Bdk. GS 49, 2.
2 Bdk. Kej 4:1-2.25-26; 5:1.
3 Bdk. Mat 19:6.

2337. Kemurnian berarti integrasi seksualitas yang membahagiakan di dalam pribadi dan selanjutnya kesatuan batin manusia dalam keberadaannya secara jasmani dan rohani. Seksualitas, dalamnya nyata, bahwa manusia juga termasuk dalam dunia badani dan biologis, menjadi pribadi dan benar-benar manusiawi, kalau digabungkan ke dalam hubungan pribadi dengan pribadi, dalam penyerahan timbal balik secara sempurna dan tidak terbatas oleh waktu, antara suami dan isteri.
Dengan demikian kebajikan kemurnian menjamin sekaligus keutuhan pribadi dan kesempurnaan penyerahan diri.

Keutuhan Pribadi

2338. Manusia murni mempertahankan secara utuh kekuatan kehidupan dan cinta kasih yang terdapat di dalam dirinya. Keutuhan ini menjamin kesatuan pribadi; ia melawan setiap sikap yang dapat merugikan kesatuan ini. Ia tidak membenarkan kehidupan mendua dan lidah bercabang.1

2339. Kemurnian menuntut mempelajari pengendalian diri, yang adalah pendidikan menuju kebebasan manusia. Alternatifnya jelas: atau manusia itu tuan atas nafsunya dan dengan demikian memperoleh perdamaian, atau ia menjadi hambanya dan dengan demikian tidak bahagia.2 "Martabat manusia menuntut, supaya ia bertindak menurut pilihannya yang sadar dan bebas, artinya: digerakkan dan didorong secara pribadi dari dalam, dan bukan karena rangsangan hati yang buta, atau semata-mata karena paksaan dari luar. Adapun manusia mencapai martabat itu, bila ia membebaskan diri dari segala penawanan nafsu-nafsu, mengejar tujuannya dengan secara bebas memilih apa yang baik, Serta dengan tepat guna dan jerih payah yang tekun mengusahakan sarana-sarananya yang memadai" (GS 17).

2340. Siapa yang hendak setia kepada janji Pembaptisannya dan hendak melawan godaan-godaan, harus memperhatikan supaya memilih sarana-sarana untuk itu: pengenalan diri, pengurbanan yang disesuaikan dengan situasi sewaktu-waktu, ketaatan kepada perintah-perintah Allah, latihan kebajikan susila dan kesetiaan dalam doa. "Dengan perantaraan kemurnian kita dihimpun dan dibawa menuju kesatuan, dari mana kita telah memisahkan diri, supaya mencair di dalam kemajemukan" (Agustinus, conf. 10, 29).

2341. Kebajikan kemurnian berada di bawah pengaruh kebajikan pokok penguasaan diri, supaya meresapi haws nafsu dan keinginan inderawi manusia dengan akal budi.

2342. Memperoleh pengendalian diri adalah satu tugas yang membutuhkan waktu. Kita tidak boleh berpendapat bahwa kita telah memperolehnya untuk selama-lamanya. Kita harus selalu berusaha terus-menerus dalam segala situasi kehidupan.3 Dalam bagian kehidupan tertentu, di mana kepribadian dibentuk, ia menuntut satu usaha khusus, misalnya dalam masa kanak-kanak dan dalam masa muda.

2343. Kemurnian mengikuti hukum pertumbuhan: ia melewati beberapa tahap, di mana ia masih tidak sempurna dan mudah untuk berdosa. Manusia yang berkebajikan dan murni adalah "suatu makhluk dalam sejarah, yang dari hari ke hari membentuk diri melalui
1 Bdk. Mat 5:37.
2 Bdk. Sir 1:22.
3 Bdk. Tit 2:1-6.
sekian banyak keputusannya yang bebas; karena itu ia mengenal, mencintai dan melaksanakan kebaikan moral juga secara bertahap" (FC 34).

2344. Kemurnian adalah satu tugas pribadi; tetapi ia menuntut juga satu usaha kultural, karena "pertumbuhan pribadi manusia dan perkembangan masyarakat sendiri saling tergantung" (GS 25, 1). Kemurnian mengandaikan penghormatan kepada hak-hak manusia, terutama sekali hak atas pembinaan dan pendidikan, yang memperhatikan dimensi susila dan rohani kehidupan manusia.

2345. Kemurnian adalah satu kebajikan susila. Ia juga merupakan anugerah Allah, satu rahmat, satu buah roh.1 Roh Kudus yang menganugerahkan kekuatan untuk mengikuti kemurnian Kristus2 kepada mereka yang dilahirkan kembali dalam air Pembaptisan. 1810
Penyerahan diri secara menyeluruh

2346. Kasih adalah bentuk semua kebajikan. Di bawah pengaruhnya, kemurnian tampak sebagai latihan penyerahan diri. Pengendalian diri diarahkan kepada penyerahan diri. Kemurnian menjadikan orang yang hidup sesuai dengannya, seorang saksi bagi sesamanya tentang kesetiaan dan kasih Allah yang lemah lembut.

2347. Kebajikan kemurnian berkembang di dalam persahabatan. Ia membuat murid Kristus mengetahui, bagaimana ia dapat mengikuti Yesus dan dapat menjadi serupa dengan-Nya. Yesus telah memilih kita menjadi sahabat-sahabat-Nya,3 telah menyerahkan Diri seutuhnya untuk kita dan membuat kita mengambil bagian dalam ke-Allah-an-Nya. Kemurnian menjanjikan keabadian.
Kemurnian menyatakan diri terutama dalam persahabatan dengan sesama. Persahabatan antara manusia yang sama atau berbeda jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat bernilai bagi semua orang. Ia mengantar menuju persekutuan dalam roh.

Aneka bentuk kemurnian

2348. Tiap orang yang telah dibaptis dipanggil untuk hidup murni. Seorang Kristen "telah mengenakan Kristus [sebagai busana]" (Gal 3:27). Dia adalah contoh setiap kemurnian. Semua orang yang percaya kepada Kristus dipanggil untuk hidup secara murni sesuai dengan status kehidupan masing-masing. Waktu Pembaptisan seorang Kristen telah mewajibkan diri, supaya murni dalam kehidupan cita rasanya.

2349. Kemurnian "harus menghiasi manusia dalam aneka ragam status kehidupan: yang satu dalam status keperawanan atau dalam hidup wadat yang ditahbiskan kepada Allah, satu cara yang menonjol, supaya dapat menyerahkan diri hanya kepada Allah dengan hati yang tidak terbagi; yang lain, dengan cara yang ditentukan oleh hukum kesusilaan bagi semua orang, apakah mereka itu telah menikah atau belum menikah" (CDF, Perny. "Persona humana" 11). Mereka yang telah menikah dipanggil supaya hidup murni sebagai suami isteri; yang lain hidup murni, kalau mereka berpantang.
"Ada tiga bentuk kebajikan kemurnian: yang satu adalah untuk mereka yang telah menikah, yang lain untuk mereka yang telah janda, yang ketiga untuk mereka yang hidup dalam keperawanan. Kita tidak
1 Bdk. Gal 5:22.
2 Bdk. 1 Yoh 3:3.
3 Bdk. Yoh 15:15.
memuji yang satu dengan mengecualikan yang lain. Hal ini merupakan kekayaan disiplin Gereja" (Ambrosias, vid. 23).

2350. Pasangan pengantin dihimbau agar hidup murni dalam suasana berpantang. Mereka harus melihat waktu percobaan ini sebagai waktu, di mana mereka belajar, saling menghormati dan saling menyatakan kesetiaan dengan harapan, bahwa mereka dianugerahkan oleh Allah satu untuk yang lain. Mereka harus menjauhkan diri dari semua hubungan cinta kasih, yang dikhususkan dalam cinta kasih suami isteri, sampai pada waktu menikah. Mereka harus saling membantu agar dapat tumbuh dalam kemurnian

Minggu, 26 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 222

KGK ke 222

III. Pemeliharaan perdamaian

Perdamaian

2302. Ketika Yesus mengingatkan perintah: "Engkau tidak boleh membunuh" (Mat 5:21), Ia menuntut perdamaian hati dan mengecam kemurkaan yang mematikan dan kebencian sebagai tak moral.
Kemurkaan adalah keinginan membalas dendam. "Menghendaki dendam untuk orang yang harus dihukum, tidak diperbolehkan; tetapi menghendaki dendam sebagai siksa untuk kebiasaan buruk dan untuk mempertahankan keadilan, itu terpuji" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 158, 1 ad 3). Kemurkaan sekian besar, sehingga orang dengan sengaja hendak membunuh sesama, atau hendak melukainya, adalah kesalahan besar melawan cinta kasih, dan dengan demikian merupakan dosa berat. Tuhan mengatakan: "Setiap orang yang marah kepada saudaranya, harus dihukum" (Mat 5:22).

2303. Kebencian yang disengaja, melawan cinta kasih. Kebencian terhadap sesama adalah dosa, apabila orang dengan sengaja mengharapkan yang jahat, baginya. Adalah dosa berat, apabila orang mengharapkan kerugian yang besar setelah dipikirkan baik-baik. "Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu, karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang ada di surga" (Mat 5:44-45).
2304. Supaya kehidupan manusia dihormati dan dapat berkembang, harus ada perdamaian. Perdamaian itu tidak hanya berarti bahwa tidak ada perang; itu tidak hanya terjamin oleh keseimbangan kekuatan di antara musuh-musuh. Perdamaian di bumi baru ada, apabila milik pribadi terjamin, apabila orang dapat saling bergaul dengan bebas, apabila martabat manusia dan bangsa-bangsa dihormati, dan persaudaraan di antara manusia dipelihara. Perdamaian terdapat di dalam "keamanan dan ketertiban" (Agustinus, civ. 19, 13). Itulah karya keadilan1 dan akibat cinta Kasih.2

2305. Perdamaian duniawi adalah gambaran dan hasil perdamaian Kristus, Sang "Raja damai" mesianis (Yes 9:5). Melalui darah-Nya yang tertumpah di salib, Ia telah "melenyapkan perseteruan di dalam diri-Nya" (Ef 2:16),3 memperdamaikan manusia dengan Allah dan membuat Gereja-Nya menjadi Sakramen kesatuan umat manusia dan persatuannya dengan Allah. "Ialah perdamaian kita" (Ef 2:14). Yesus menamakan "bahagia, orang yang membawa damai"4

2306. Orang yang tidak melakukan tindakan kekerasan dan pertumpahan darah, dan untuk membela hak-hak manusia, memakai sarana yang juga dimiliki kelompok orang yang paling lemah, orang itu memberi kesaksian tentang cinta kasih Injil, sejauh hak-hak dan kewajiban orang lain dan masyarakat tidak disingkirkan. Ia memberi kesaksian yang benar bahwa penggunaan sarana kekerasan mengakibatkan bahaya fisik dan moral yang berat, yang selalu meninggalkan kerusakan dan kematian .

Pencegahan Perang

2307. Perintah kelima melarang merusakkan kehidupan manusia dengan sengaja. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang berkaitan dengan setiap perang, maka Gereja dengan
1 Bdk. Yes 32:17.
2 Bdk. GS 78, 1-2.
3 Bdk. Kol 1:20-22.
4 Bdk. Mat 5:9.
sangat menghimbau semua orang supaya berdoa dan berusaha, agar kebaikan ilahi membebaskan kita dari perbudakan perang yang sudah lama itu.1

2308. Tiap warga negara dan tiap pejabat berkewajiban mengusahakan secara aktif mencegah perang. "Selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya yang memadai, selama itu - bila semua upaya perundingan damai sudah digunakan - pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah" (GS 79, 4).

2309. Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
- Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
- Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
- Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan.
- Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.
Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang "perang yang adil".
Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum. 2243, 1897

2310. Instansi pemerintah dalam hal ini mempunyai hak dan kewajiban untuk membebani para warga dengan kewajiban yang perlu untuk pembelaan nasional.
Mereka, yang sebagai anggota militer mengabdi kepada tanah aimya, membela keaman-an dan kebebasan bangsa-bangsa. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka memberi sumbangan untuk kesejahteraan umum bangsa-bangsa dan kelang-gengan perdamaian.2

2311. Instansi pemerintah harus secara memadai memperhatikan mereka yang menolak penggunaan senjata karena alasan-alasan hati nuraninya. Mereka ini tetap berkewajiban melayani persekutuan dalam bentuk lain.3

2312. Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral tetap berlaku selama bentrokan senjata. "Dan bila - sayang sekali - perang sudah pecah, tidak dengan sendiri-nya segala sesuatu diperbolehkan antara pihak-pihak yang sedang bertikai" (GS 79, 4).

2313. Penduduk sipil, serdadu-serdadu yang terluka dan para tawanan perang harus diperhati-kan dan diperlakukan secara manusiawi.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan tahu dan mau melawan hukum bangsa-bangsa dan undang-undang dasar yang berlaku untuk semua, demikian pula perintah-perintah untuk melaksanakan perbuatan tersebut, adalah kejahatan. Ketaatan yang buta
1 Bdk. GS 78, 5.
2 Bdk. GS 79, 5.
3 Bdk. GS 79, 3.
KGK – 431
tidak merupakan alasan yang cukup untuk memaafkan mereka yang menuruti perintah-perintah semacam itu. Demikianlah pembasmian satu bangsa, satu negara atau minoritas etnis, harus dikecam sebagai dosa berat. Orang berkewajiban secara moral supaya melawan perintah-perintah yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa.

2314. "Semua kegiatan perang, yang menimbulkan penghancuran kota-kota seluruhnya atau daerah-daerah luas beserta semua penduduknya, merupakan tindakan kejahatan melawan Allah dan manusia sendiri, yang harus dikecam dengan keras dan tanpa ragu-ragu" (GS 80, 4). Bahaya perang modem ialah memberi kesempatan untuk kejahatan demikian itu kepada pemilik-pemilik senjata berteknologi tinggi, terutama senjata atom, senjata biologi, atau senjata kimia.

2315. Penimbunan senjata dinilai banyak orang sebagai satu tindakan yang secara paradoksal cocok untuk mencegah calon lawan peperangan. Mereka melihat di dalamnya satu cara yang paling berdaya guna untuk menjamin perdamaian antara bangsa-bangsa. Cara mengancam ini sangat problematis secara moral. Perlombaan persenjataan tidak menjamin perdamaian. Daripada melenyapkan sebab-sebab perang, ia malahan memper-buruk suasana. Pengeluaran jumlah uang yang begitu besar, yang dipergunakan untuk pembuatan senjata-senjata yang selalu saja baru, menghalang-halangi bahwa bangsa-bangsa yang berkekurangan dapat dibantu.1 Dengan demikian timbunan senjata yang melimpah mencegah perkembangan bangsa-bangsa. Ia memperbanyak alasan-alasan konflik dan memperkuat bahaya penyebarluasan peperangan.

2316. Produksi senjata dan perdagangan senjata menyangkut kesejahteraan bangsa-bangsa dan persekutuan internasional. Karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengaturnya melalui hukum. Kepentingan pribadi atau kolektif yang bersifat jangka pendek tidak membenarkan kegiatan-kegiatan yang menambah kekerasan dan perten-tangan antara bangsa-bangsa dan membahayakan tats hukum intemasional.

2317. Ketidakadilan, perbedaan tajam dalam bidang ekonomi dan sosial, Serta iri hati, kecuri-gaan, dan kesombongan, yang merajalela di antara manusia dan di antara bangsa-bangsa, mengancam terus-menerus perdamaian dan menimbulkan peperangan. Segala sesuatu yang diusahakan untuk mengalahkan kejahatan ini, ikut membangun perdamaian dan menghindari peperangan.
"Karena manusia itu pendosa, maka selalu terancam, dan hingga kedatangan Kristus tetap akan terancam bahaya perang. Tetapi sejauh orang-orang terhimpun oleh cinta kasih mengalahkan dosa, juga tindakan-tindakan kekerasan akan diatasi, hingga terpenuhilah sabda: Mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak, dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang (Yes 2:4), (GS 78, 6).

TEKS-TEKS SINGKAT

2318. "Di dalam tangan-Nya terletak nyawa segala yang hidup dan napas setiap manusia" (Ayb 12:10).

2319. Tiap hidup manusia itu kudus sejak saat pembuahannya sampai kematian, karena manusia itu dikehendaki demi dirinya sendiri dan diciptakan menurut citra Allah yang hidup dan kudus, serupa dengan Dia.
1 Bdk. PP 53.

2320. Pembunuhan terhadap seorang manusia sangat bertentangan dengan martabat manusia dan dengan kekudusan Pencipta.

2321. Larangan membunuh tidak menghilangkan hak untuk melumpuhkan penyerang yang tidak sah. Pembelaan yang sah adalah satu kewajiban berat bagi siapa saja yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau atas kesejahteraan umum.

2322. Seorang anak mempunyai hak hidup sejak saat pembuahannya. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, adalah "sesuatu yang memalukan " (GS 27, 3), satu pelanggaran berat terhadap hukum moral. Gereja mengancam mereka yang berdurhaka terhadap kehidupan manusia dengan siksa Gereja ialah ekskomunikasi.

2323. Karena embrio sejak pembuahannya harus dipandang sebagai pribadi, haruslah ia dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan, seperti setiap manusia.

2324. Eutanasia dengan sengaja, dalam bentuk apa saja atau dengan alasan mana pun, adalah pembunuhan. Ia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan terhadap penghormatan kepada Allah yang hidup, Penciptanya.

2325. Bunuh diri adalah pelanggaran berat terhadap keadilan, harapan, dan cinta kasih. Ia dilarang oleh perintah kelima.

2326. Penyesatan adalah satu pelanggaran berat, kalau ia menggoda orang lain dengan tahu dan mana untuk berdosa melalui satu perbuatan atau kelalaian.

2327. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang disebabkan oleh setiap perang, kita harus melakukan segala sesuatu yang mungkin dan dengan cara yang biiaksana untuk menghindarinya. Gereja berdoa: "Dari kelaparan dan perang, bebaskanlah kami, ya Tuhan".

2328. Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral juga tetap berlaku selama konflik bersenjata. Tindakan-tindakan yang dengan sengaja melanggar hukum bangsa-bangsa dan hak-hak dasar yang bersifat umum adalah kejahatan.

2329. "Perlombaan senjata merupakan bencana yang paling mengerikan bagi umat manusia, dan melukai kaum miskin dengan cara yang tidak mungkin dibiarkan saja" (GS 81, 3).
2330. "Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah" (Mat 5:9).

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 221

KGK ke 221


Eutanasia

2276. Orang-orang yang cacat atau lemah, membutuhkan perhatian khusus. Orang sakit dan cacat harus dibantu supaya sedapat mungkin mereka dapat hidup secara normal.
1 Bdk. CIC, cane. 1323-1324.

2277. Eutanasia langsung berarti bahwa orang dengan alasan apa pun dan dengan cara apa pun hendak mengakhiri kehidupan orang cacat, sakit, atau yang menghadapi ajalnya. Ini tidak dapat diterima secara moral.
Satu tindakan atau satu kelalaian, yang dengan sendirinya atau menurut maksudnya mendatangkan kematian, mengakhiri penderitaan, adalah pembunuhan, satu pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang orang harus berikan kepada Allah yang hidup, Pencipta. Keputusan yang salah, yang dengan mudah dapat terjadi, tidak mengubah kodrat dari tindakan pembunuhan ini, yang selalu harus dilarang dan dihindarkan. 

2278. Menghentikan tindakan medis yang luarbiasa atau yang mahal dan berbahaya yang tidak setimpal dengan hasil yang diharapkan, dapat dibenarkan. Dengan itu orang tidak ingin menyebabkan kematian, tetapi hanya menerimanya karena tidak dapat menghindarinya. Keputusan harus dilakukan oleh pasien sendiri, kalau ia dapat dan mampu untuk itu, atau kalau tidak, oleh orang yang diberi kuasa secara hukum, di mana selalu dihormati keinginan wajar dan kepentingan benar dari pasien.

2279. Meskipun nyatanya kematian sudah dekat, perawatan yang biasanya diberikan kepada orang sakit, tidak boleh dihentikan. Memakai cara untuk mengurangkan rasa sakit, untuk meringankan penderitaan orang yang sakit payah, malahan dengan bahaya memperpendek kehidupan secara moral dapat dipandang sesuai dengan martabat manusia, kalau kematian tidak dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, tetapi hanya diterima dan ditolerir sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.
Perawatan orang yang menghadapi ajalnya adalah satu bentuk cinta kasih tanpa pamrih yang patut dicontoh. Karena alasan ini, maka perawatan itu harus digalakkan.

Bunuh diri

2280. Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.

2281. Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa, dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban. Akhirnya bunuh diri bertentangan dengan cinta kepada Allah yang hidup.

2282. Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh - terutama bagi orang-orang muda - maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.

2283. Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

II. * Hormat kepada martabat manusia

Hormat kepada jiwa orang lain: penyesatan

2284. Penyesatan adalah satu sikap atau tingkah laku, yang menggoda orang lain kepada kejahatan. Siapa yang menyesatkan, menjadi penggoda bagi sesamanya. Ia membahaya-kan kebajikan dan kejujurannya; ia dapat menggiring saudaranya ke dalam kematian jiwa. Penyesatan adalah satu kesalahan berat, kalau orang lain digoda dengan sengaja untuk melakukan langkah salah yang buruk, melalui satu perbuatan atau kelalaian.

2285. Penyesatan itu terutama bersifat buruk, kalau ia dilakukan oleh orang-orang terpandang dan kalau karena itu orang-orang lemah dibahayakan. Ini yang membuat Tuhan kita berseru: "Tetapi barang siapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut" (Mat 18:6).1 Penyesatan itu bobotnya sangat berat, kalau dilakukan oleh para pendidik dan para guru. Karena itu, Yesus mempersalahkan ahli-ahli Taurat dan kaum Farisi bahwa mereka adalah serigala berbulu domba.2

2286. Penyesatan dapat disebabkan oleh hukum atau lembaga, oleh mode atau pendapat umum.
Jadi penyesatan itu ada, apabila seorang membuat hukum atau struktur masyarakat yang mengakibatkan kemerosotan moral dan demoralisasi kehidupan agama atau "situasi masyarakat, yang - dikehendaki atau tidak - membuat tingkah laku Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah Allah, menjadi sangat sulit dan praktis tidak mungkin" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941). Demikian juga berlaku untuk majikan yang membuat peraturan untuk menggalakkan penipuan, para guru yang "membangkitkan amarah" anak-anak,3 atau orang-orang yang memanipulasi pendapat umum dan mengalihkannya dari nilai-nilai moral.

2287. Siapa yang memanfaatkan wewenangnya sedemikian rupa, sehingga ia menggoda kepada yang jahat, bersalah karena penyesatan dan bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kejahatan yang ia mungkinkan. "Tidak mungkin tidak ada penyesatan, tetapi celakalah orang yang mengadakannya" (Luk 17:1).

Menjaga kesehatan

2288. Kehidupan dan kesehatan merupakan hal-hal yang bernilai, yang dipercayakan Tuhan kepada kita. Kita harus merawatnya dengan cara yang bijaksana dan bersama itu juga memperhatikan kebutuhan orang lain dan kesejahteraan umum.
Perawatan kesehatan para warga menuntut bahwa masyarakat ikut membantu menciptakan situasi hidup, sehingga manusia dapat mengembangkan diri dan menjadi matang: pangan dan sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, lapangan kerja, dan bantuan sosial.

2289. Memang ajaran susila menuntut menghormati kehidupan jasmani, tetapi ia tidak mengangkatnya menjadi nilai absolut. Ia melawan satu pendapat kafir baru, yang condong kepada pendewaan badan, mengurbankan segala sesuatu untuknya dan mendewakan keterampilan badan dan sukses di bidang olahraga. Melalui pemilihan orang-orang kuat secara berat sebelah, pendapat ini dapat menggerogoti hubungan antar manusia. 264, 2113
1 Bdk. 1 Kor 8:10-13.
2 Bdk. Mat 7:15.
3 Bdk. Ef 6:4; Kol 3:21.

2290. Kebajikan penguasaan diri menjauhkan segala bentuk keterlaluan: tiap penggunaan makanan, minuman, rokok, dan obat-obatan yang berlebihan. Siapa yang dalam keadaan mabuk atau dengan kecepatan tinggi membahayakan keamanan orang lain dan keamanannya sendiri di jalan, di air, atau di udara, membuat dosa besar.

2291. Pemakaian narkotika mengakibatkan kerugian besar bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Selain penggunaan obat-obatan karena alasan medis semata-mata, pemakaian narkotika merupakan kesalahan susila yang bobotnya berat. Pembuatan narkotika secara tersembunyi dan perdagangan narkotika sungguh memalukan; oleh daya godanya, mereka secara langsung turut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran berat melawan hukum moral.

Hormat kepada manusia dan penelitian ilmiah

2292. Eksperimen medis dan psikis yang dilakukan terhadap pribadi-pribadi atau kelompok manusia dapat menyumbang untuk penyembuhan penderita sakit dan untuk perbaikan kesehatan umum.

2293. Dalam penelitian dasar ilmiah dan dalam penyelidikan terapan, tampak dengan jelas sekali kekuasaan manusia atas ciptaan. Ilmu pengetahuan dan teknik merupakan sarana-sarana yang bernilai kalau mengabdi kepada manusia dan memajukan perkembangannya secara menyeluruh demi kebahagiaan semua orang. Tetapi mereka tidak mampu menentukan dari diri sendiri arti keberadaan dan kemajuan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknik ditujukan kepada manusia, olehnya mereka diciptakan dan dikembangkan; dengan demikian mereka menemukan, baik kesadaran mengenai tujuannya maupun batas-batasnya, hanya di dalam pribadi manusia dan nilai susilanya.

2294. Pendapat bahwa penelitian ilmiah dan pemanfaatannya adalah bebas nilai, merupakan satu ilusi. Juga kriteria untuk pengarahan penelitian tidak dapat begitu saja disimpulkan secara sempit dari daya guna teknis atau dari manfaatnya, yang dinikmati oleh yang satu sambil merugikan yang lain; atau lebih lagi tidak bisa disimpulkan dari ideologi yang berlaku. Ilmu pengetahuan dan teknik sesuai dengan artinya menuntut penghormatan mutlak akan nilai-nilai dasar moral. Mereka harus melayani manusia, hak-haknya yang tidak boleh diganggu gugat, kebahagiaannya yang benar dan menyeluruh, sesuai dengan rencana dan kehendak Allah.

2295. Penelitian dan eksperimen yang dilakukan pada manusia, tidak dapat membenarkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia dan dengan hukum moral. Juga persetujuan dari orang yang bersangkutan tidak membenarkan tindakan-tindakan semacam itu. Eksperimen yang dilakukan pada seorang manusia, tidak diperbolehkan secara moral, kalau ia membawa bahaya bagi kehidupannya atau bagi keutuhan fisik dan psikisnya yang tidak sebanding atau yang dapat dihindarkan. Eksperimen semacam itu lebih bertentangan dengan martabat manusia, kalau dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan orang yang bersangkutan atau orang yang bertang-gung jawab untuk mereka.

2296. Transplantasi organ tubuh tidak dapat diterima secara moral, kalau pemberi atau yang bertanggung jawab untuk dia tidak memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran. Sebaliknya transplantasi sesuai dengan hukum susila dan malahan dapat berjasa sekali, kalau bahaya dan risiko fisik dan psikis, yang dipikul pemberi, sesuai dengan kegunaan yang diharapkan pada penerima. Langsung menyebabkan keadaan cacat atau kematian seseorang, selalu dilarang secara moral, meskipun dipakai untuk menunda kematian orang lain.

Hormat kepada keutuhan badan

2297. Penculikan dan penyanderaan menyebarluaskan rasa takut dan melakukan tekanan tidak halal melalui ancaman atas kurban; mereka tidak dapat dibenarkan menurut moral. Terorisme, yang mengancam, melukai, dan membunuh secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran besar terhadap keadilan dan cinta kasih Kristen. Siksaan yang memakai kekerasan fisik atau psikis untuk memeras pengakuan, untuk menyiksa yang bersalah, untuk menakut-nakuti penentang atau untuk memuaskan kedengkian, melawan penghormatan terhadap manusia dan martabatnya. Kecuali kalau ada alasan-alasan terapi yang kuat, amputasi, pengudungan atau sterilisasi dari orang-orang yang tidak bersalah, merupakan pelanggaran terhadap hukum susila.1

2298. Dahulu kala biasanya dipakai juga tindakan-tindakan kejam oleh pemerintah yang sah, untuk mempertahankan hukum dan ketertiban - sering tanpa celaan oleh gembala-gembala Gereja, yang di dalam pengadilan mereka sendiri mengambil alih peraturan-peraturan dari hukum Roma dalam hubungan dengan penyiksaan. Selain dari kejadian-kejadian yang disesalkan itu, Gereja selalu memperjuangkan kelemahlembutan dan kerahiman; ia melarang para klerus menumpahkan darah. Dalam waktu akhir-akhir ini menyusup pandangan bahwa tindakan yang begitu kejam itu tidak perlu untuk ketertiban umum dan juga tidak sesuai dengan hak-hak manusia yang sah, tetapi sebaliknya mengantat kepada kekeliruan yang sangat besar. Orang harus berikhtiar untuk mengha-puskannya. Orang harus berdoa untuk para korban, tetapi juga untuk para penyiksa.

Hormat kepada orang mati

2299. Kepada orang yang menghadapi ajalnya harus diberikan perhatian dan perawatan, mereka harus dibantu, supaya hidup dengan layak dan damai selama waktu yang masih tersisa. Mereka hendaknya mengalami bantuan doa sanak saudaranya. Kaum keluarga ini harus memperhatikan bahwa orang-orang sakit menerima Sakramen-Sakramen pada waktunya, yang mempersiapkan mereka untuk bertemu dengan Allah yang hidup.

2300. Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam harapan akan kebangkitan. Pemakaman orang mati adalah satu pekerjaan kerahiman terhadap badan; 2 itu menghormati anak-anak Allah sebagai kanisah Roh Kudus.

2301. Otopsi jenazah demi pemeriksaan pengadilan atau demi penyelidikan ilmiah diperbolehkan secara moral. Penyerahan organ tubuh secara cuma-cuma sesudah kematian, diperbolehkan dan dapat sangat berjasa.
Gereja mengizinkan pembakaran mayat, sejauh ini tidak ingin menyangkal kepercayaan akan kebangkitan badan.3

1 Bdk. DS 3722.
2 Bdk. Tob 1:16-18.
3 Bdk. XIC, can. 1176, §3.

Jumat, 24 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 220

KGK ke 220


ARTIKEL 5 : PERINTAH KELIMA

"Jangan membunuh"(Kel 20:13).

"Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh: siapa yang membunuh harus dihukum. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum" (Mat 5:21-23).

2258. "Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkin kekuasaan Allah Pencipta dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Pencipta-nya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah" (DnV intr. 5).

I. * Hormat terhadap kehidupan manusia

Kesaksian sejarah keselamatan

2259. Dalam kisah pembunuhan Abel oleh saudaranya Kain1 Alkitab mewahyukan bahwa di dalam manusia, sudah sejak awal sejarahnya, bekerja kemurkaan dan kecemburuan sebagai akibat dosa asal. Manusia telah menjadi musuh bagi sesama manusia. Allah menyatakan, betapa jahatnya pembunuhan saudara itu: "Apakah yang telah kau perbuat ini? Darah adikmu itu berteriak kepada-Ku dari tanah. Maka sekarang, terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk menerima darah adikmu itu dari tanganmu" (Kej 4:10-11).

2260. Perjanjian antara Allah dan manusia diwarnai oleh pengetahuan mengenai anugerah ilahi, yakni kehidupan manusia dan mengenai kekejaman manusia yang mematikan:
"Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya.... Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri" (Kej 9:5-6).
Perjanjian Lama selalu memandang darah sebagai lambang kudus bagi kehidupan.2 Ini harus diajar sepanjang waktu.

2261. Kitab Suci menjelaskan larangan perintah kelima: "orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kau bunuh" (Kel 23:7). Pembunuhan dengan tabu dan mau terhadap seorang yang tidak bersalah merupakan pelanggaran yang berat terhadap martabat manusia, kaidah emas dan kekudusan Allah. Hukum yang melarangnya, berlaku umum: ia mewajibkan semua dan setiap orang, selalu dan di mana-mana. 1756, 1956
2262. Dalam khotbah di bukit, Tuhan mengingatkan kembali perintah: "Jangan membunuh" (Mat 5:21) dan menambahkan larangan tentang kemurkaan, kebencian, serta dendam. Malahan Kristus menuntut dari murid-murid-Nya, supaya memberikan juga pipi yang
1 Bdk. Kej 4:8-12.
2 Bdk. Im 17:14.
lain dan mengasihi musuh-musuhnya.1 Ia sendiri tidak membela diri dan berkata kepada Petrus supaya memasukkan kembali pedangnya ke dalam sarungnya.2

Pembelaan Diri

2263. Pembelaan yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan pembunuhan dengan tabu dan mau. "Dari tindakan orang yang membela diri sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang" (Tomas Aqua, s.th. 2-2, 64, 7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang lain tidak. 1737

2264. Cinta kepada diri sendiri merupakan prinsip dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan:
"Kalau seorang, waktu membela hidupnya sendiri, mempergunakan kekuatan yang lebih besar daripada sewajarnya maka ia tidak dibenarkan. Tetapi kalau ia menangkis kekerasan dengan cara yang layak, maka pembelaan itu dibenarkan... adalah tidak perlu untuk keselamatan, bahwa orang menjauhkan cara pembelaan diri yang wajar, untuk menghindari kematian orang lain, karena orang lebih diwajibkan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada kehidupan orang lain" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 64, 7).

2265. Pembelaan yang sah itu, bagi orang yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau keselamatan keluarga atau masyarakat negara, tidak hanya merupakan hak, tetapi kewajiban yang berat.

2266. Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius. Dengan alasan-alasan analog, maka pejabat-pejabat yang bertanggung jawab mempunyai hak untuk menolak dengan kekuatan senjata orang-orang yang menyerang masyarakat, untuk siapa mereka bertanggung jawab.
Hukuman pada tempat pertama sekali harus memperbaiki lagi kekacauan yang telah ditimbulkan oleh pelanggaran itu. Kalau ia diterima dengan baik oleh yang bersalah, maka itu dipandang sebagai pemulihan. Tambahan lagi hukuman mempunyai akibat, yaitu membela peraturan umum dan keamanan manusia. Akhirnya hukuman itu juga mempunyai akibat yang menyembuhkan: ia sedapat mungkin harus membantu, sehingga yang bersalah dapat memperbaiki diri.3

2267. Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.
1 Bdk. Mat 5:44.
2 Bdk. Mat 26:52.
3 Bdk. Luk 23:40-43.

Pembunuhan

2268. Perintah kelima melarang pembunuhan langsung dan dikehendaki sebagai dosa berat. Pembunuh dan pembantu-pembantunya yang sukarela, melakukan satu dosa yang berteriak ke surga minta pembalasan.1
Pembunuhan anak-anak,2 pembunuhan saudara, pembunuhan orang-tua dan pembunuhan suami isteri adalah kejahatan sangat besar, oleh karena ikatan kodratilah yang mereka putuskan. Kepe-dulian akan kesehatan gen dan kesehatan umum tidak dapat membenarkan pembunuhan, juga apabila ia diperintahkm oleh kekuasaan resmi.

2269. Perintah kelima juga melarang melakukan sesuatu dengan maksud menyebabkan secara tidak langsung kematian seorang manusia. Hukum susila melarang membiarkan seorang tanpa alasan berat menghadapi bahaya maut, demikian juga penolakan memberi bantuan kepada seorang yang berada dalam bahaya maut.
Bahwa masyarakat manusia membiarkan masa kelaparan yang mematikan tanpa memberi bantuan, adalah satu ketidakadilan besar dan satu kesalahan berat. Para pedagang yang dengan bisnisnya mengambil keuntungan berlebihan dan rakus, menyebabkan sesamanya kelaparan dan mati, membunuh secara tidak langsung; untuk ini mereka bertanggung jawab.3
Pembunuhan seorang manusia yang tidak dikehendaki, tidak dapat diperhitungkan secara moral. Tetapi orang tidak dapat dibebaskan dari pelanggaran berat, apabila tanpa alasan setimpal bertindak demikian, sehingga menyebabkan kematian seorang manusia, juga apabila ia melakukannya tidak dengan sengaja.

Abortus

2270. Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat pembuahan-nya. Sudah sejak saat pertama keberadaannya, satu makhluk manusia harus dihargai karena ia mempunyai hak-hak pribadi, di antaranya hak atas kehidupan dari makhluk yang tidak bersalah4 yang tidak dapat diganggu gugat.
"Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau" (Yer 1:5).5
"Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah" (Mzm 139:15).

2271. Sejak abad pertama Gereja telah menyatakan abortus sebagai kejahatan moral. Ajaran itu belum berubah dan tidak akan berubah. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sebagai sarana, merupakan pelanggaran berat melawan hukum moral:
"Engkau tidak boleh melakukan abortus dan juga tidak boleh membunuh anak yang baru dilahirkan" (Didache 2, 2).6
"Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat. Pengguguran dan pembunuhan anak merupakan tindakan kejahatan yang durhaka" (GS 51, 3).
1 Bdk. Kej 4:10.
2 Bdk. GS 51, 3.
3 Bdk. Am 8:4-10.
4 Bdk. DnV 1, 1.
5 Bdk. Ayb 10:8-12; Mzm 22:10-11.
6 Bdk. Surat Barnabas 19, 5; Diognet 5, 5; Tertulianus, apol. 9.

2272. Keterlibatan aktif dalam suatu abortus adalah suatu pelanggaran berat. Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukuman Gereja ialah ekskomunikasi. "Barang siapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil terkena ekskomunikasi" (CIC, can. 1398), "(ekskomunikasi itu) terjadi dengan sendiri-nya, kalau pelanggaran dilaksanakan" (CIC, can. 1314) menurut syarat-syarat yang ditentukan di dalam hukum.1 Dengan itu, Gereja tidak bermaksud membatasi belas kasihan; tetapi ia menunjukkan dengan tegas bobot kejahatan yang dilakukan, dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi, yang terjadi bagi anak yang dibunuh tanpa kesalahan, bagi orang-tuanya dan seluruh masyarakat.

2273. Hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan dari tiap manusia yang tidak bersalah merupakan satu unsur mendasar bagi masyarakat dan bagi perundang-undangannya.
"Hak-hak pribadi yang tidak boleh dicabut harus diakui dan dihormati oleh masyarakat negara dan oleh kekuasaan negara: hak-hak manusia tidak bergantung pada individu masing-masing, juga tidak pada orang-tua dan juga tidak merupakan satu karunia masyarakat dan negara. Mereka termasuk dalam kodrat manusia dan berakar dalam pribadi berkat tindakan penciptaan, darinya mereka berasal. Di antara hak-hak fundamental ini orang harus menjabarkan dalam hubungan ini: hak atas kehidupan dan keutuhan badani tiap manusia sejak saat pembuahan sampai kepada kematian" (DnV 3).
"Pada saat, hukum positif merampas dari satu kelompok manusia perlindungan, yang harus diberikan kepada mereka oleh undang-undang negara, negara menyangkal kesamaan semua orang di depan hukum. Kalau kekuasaan negara tidak melayani hak setiap warga, dan terutama mereka yang paling lemah, maka dasar negara hukum diguncangkan.... Sebagai akibat dari penghormatan dan perlindungan, yang harus diberikan kepada anak yang belum lahir sejak saat pembuahannya, hukum harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang memadai bagi setiap pelanggaran yang dikehendaki terhadap hak-hak seorang anak" (DnV 3).

2274. Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap mangsia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.
Diagnosis pranatal diperbolehkan secara moral, apabila ia "menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan janin manusiawi dan diarahkan kepada perlindungan dan perawatan embrio sebagai pribadi.... Tetapi ia bertentangan berat dengan hukum moral, kalau ini, - tergantung, bagaimana hasilnya, - dilakukan dengan pikiran mengenai kemungkinan abortus. Dengan demikian diagnosis... tidak boleh praktis merupakan hukuman mati" (DnV 1, 2).

2275. "Pembedahan embrio manusia harus dilihat sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat bahwa ia menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan tidak membawa risiko-risiko yang tidak sebanding, tetapi bertujuan demi penyembuhannya, perbaikan keadaan kesehatannya, atau kelanjutan kehidupan pribadinya" (DnV 1, 3).
"Adalah tidak bermoral mengadakan embrio manusia dengan tujuan untuk memakainya sebagai bahan biologis yang siap dipakai secara bebas" (DnV 1, 5).
"Beberapa percobaan untuk memanipulasi kromosom dan pembawaan genetic, tidak bersifat terapeutis, tetapi bertujuan mengadakan makhluk manusia, yang dipilih menurut jenis kelamin atau sifat-sifat lain yang ditentukan lebih dahulu. Manipulasi ini bertentangan dengan martabat pribadi manusia, integritasnya, dan identitasnya" (DnV 1, 6).