Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Kamis, 25 April 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 193

KGK ke 193

ARTIKEL 3 : KEBEBASAN MANUSIA

1730. Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan telah memberi kepadanya martabat seorang pribadi, yang bertindak seturut kehendak sendiri dan menguasai segaIa perbuatannya. "Allah bermaksud menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri" (Sir 15:14), supaya ia dengan sukarela mencari Penciptanya dan
1 Bdk. Perumpamaan penabur: Mat 13:3-23.

dengan mengabdi kepada-Nya secara bebas mencapai kesempurnaan sepenuhnya yang membahagiakan" (GS 17). [33, 2500, 1776, 1703, 366]
"Manusia itu berakal budi dan karena ia citra Allah, diciptakan dalam kebebasan, ia tuan atas tingkah lakunya" (Ireneus, haer. 4, 4, 3).

I. * Kebebasan dan tanggung jawab

1731. Kebebasan adalah kemampuan yang berakar dalam akal budi dan kehendak, untuk bertindak atau tidak bertindak, untuk melakukan ini atau itu, supaya dari dirinya sendiri melakukan perbuatan dengan sadar. Dengan kehendak bebas, tiap orang dapat menentukan diri sendiri. Dengan kebebasannya, manusia harus tumbuh dan menjadi matang dalam kebenaran dan kebaikan. Kebebasan itu baru mencapai kesempurnaannya apabila diarahkan kepada Allah, kebahagiaan kita.

1732. Selama kebebasan belum mengikatkan diri secara definitif kepada Allah, miliknya tertinggi, terdapatlah di dalamnya kemungkinan untuk memilih antara yang baik dan yang jahat, jadi entah tumbuh dalam kesempurnaan atau gagal dan berdosa. Kebebasan merupakan kekhasan dari setiap perbuatan yang sungguh-sungguh manusiawi. Ia menjadi dasar bagi pujian atau celaan, jasa atau kesalahan.

1733. Semakin ia melakukan yang baik, semakin bebas puIa manusia. Kebebasan yang benar hanya terdapat dalam pengabdian kepada yang baik dan adil. Keputusan kepada ketidaktaatan dan kepada yang jahat adalah penyalahgunaan kebebasan dan membuat orang menjadi hamba dosa.1

1734. Karena kebebasan. manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sejauh ia menghen-dakinya. Kemajuan dalam kebajikan, pengertian tentang yang baik dan askese menguat-kan kekuasaan kehendak atas perbuatan.

1735. Tanggung jawab atas perbuatan dapat berkurang, malahan dapat dihapus sama sekali, oleh ketidakpahaman, ketidaksadaran, paksaan, perasaan takut, kebiasaan, emosi yang berlebihan, serta faktor psikis atau faktor sosial lain.

1736. Tiap perbuatan yang langsung dikehendaki perlu diperhitungkan kepada yang melaku-kannya.
Demikianlah Tuhan menyampaikan pertanyaan kepada Hawa sesudah jatuh dalam dosa di Firdaus "Apakah yang telah kauperbuat ini?" (Kej 3:13). Ia juga menanyakan yang sama kepada Kain.2 Nabi Natan bertanya kepada raja Daud sesudah perzinaan dengan isteri Uria dan sesudah ia membunuh.3
Suatu perbuatan dapat dikehendaki secara tidak langsung yakni, apabila ia terjadi karena kelengahan mengenai sesuatu yang harus diketahui atau dilakukan orang. Contoh untuk itu ialah kecelakaan karena tidak mengetahui peraturan lalu lintas.

1737. Satu akibat yang tidak dikehendaki oleh pelaku, dapat ditolerir, sebagaimana seorang ibu mengambil risiko dengan meletihkan diri secara berlebihan untuk merawat anaknya yang sakit. Akibat buruk tidak dapat diperhitungkan, kalau ia tidak dikehendaki entah sebagai tujuan entah sebagai sarana, umpamanya, kematian yang dialami seseorang, karena ia datang membantu seorang yang berada dalam bahaya. Tetapi akibat buruk itu dapat diperhitungkan, apabila sudah dapat diperkirakan sebelumnya atau kalau pelaku
1 Bdk. Rm 6:17.
2 Bdk. Kej 4:10.
3 Bdk. 2 Sam 12:7-15.
dapat mengelakkannya, seperti umpamanya kematian seorang manusia yang disebabkan oleh seorang sopir yang mabuk.

1738. Kebebasan dilaksanakan dalam hubungan antar manusia.
Tiap manusia memiliki hak kodrati supaya diakui sebagai makhluk yang bebas dan bertanggung-jawab, karena ia telah diciptakan menurut citra Allah. Semua manusia harus memberi penghormatan ini satu sama lain. Hak untuk melaksanakan kebebasan diikat secara tidak terpisahkan dengan martabat manusia, terutama dalam masalah kesusilaan dan agama.1 Hak ini harus diakui oleh hukum negara, dan dilindungi dalam batas-batas kepentingan bersama dan tata tertib umum.2

II.* Kebebasan manusia dalam tata keselamatan

1739. Kebebasan dan dosa.
Kebebasan manusia itu terbatas dan dapat bersalah. Dan dalam kenyataan manusia telah bersalah. Ia telah berdosa dengan sukarela. Dengan menolak rencana cinta kasih Allah, ia menipu diri sendiri; ia menjadi hamba dosa. Pengasingan yang pertama ini menyebabkan lebih banyak lagi yang lainnya. Sejarah umat manusia sejak awal diwarnai kejadian jahat dan penindasan yang timbul dari dalam hati manusia karena penyalahgunaan kebebasan.

1740. Ancaman terhadap kebebasan.
Kebebasan tidak memberi kita hak untuk mengatakan segaIa sesuatu dan membuat segaIa sesuatu. Tidak benar bahwa manusia adalah subyek kebebasan, yang "mencukupi diri sendiri, dan yang bertujuan untuk dapat memuaskan kepentingan sendiri dalam menikmati harta benda duniawi" (CDF, Instr. "Libertatis conscientia" 13).
Prasyarat ekonomis dan sosial, politis dan budaya untuk pelaksanaan kebebasan yang adil, terlalu sering diabaikan atau dilecehkan. Kebutaan dan ketidakadilan semacam itu membebani kehidupan susila dan menggoda orang kuat dan orang lemah supaya berdosa melawan cinta kasih. Kalau manusia menjauhkan diri dari peraturan susila, ia meng-halangi kebebasannya, mengikat diri pada diri sendiri, memutuskan tali persaudaraan, dan membangkang terhadap kebenaran ilahi.

1741. Pembebasan dan keselamatan.
Dengan salib-Nya yang mulia, Kristus telah memperoleh keselamatan bagi semua manusia. Ia telah membebaskan mereka dari dosa yang membelenggu mereka. "Kristus telah memerdekakan kita" (Gal 5:1). Di dalam Dia kita mengambil bagian dalam "kebenaran" yang memerdekakan (Yoh 8:32). Kepada kita diberi Roh Kudus, dan "di mana ada Roh Allah, di situ ada kemerdekaan" (2 Kor 3:17), demikian santo Paulus mengajarkan. Sejak sekarang kita bermegah bahwa "kita telah masuk ke dalam kemerdekaan kemuliaan anak-anak Allah" (Rm 8:21).

1742. Kemerdekaan dan rahmat.
Rahmat Kristus sama sekali tidak membatasi kemerdekaan kita, jikalau kemerdekaan ini sesuai dengan cita rasa kebenaran dan kebaikan, yang Allah telah letakkan di dalam hati manusia. Pengalaman Kristen membuktikan yang sebaliknya terutama dalam doa: semakin kita mengikuti dorongan rahmat, maka kemerdekaan batin kita dan ketabahan kita dalam percobaan serta dalam menghadapi tekanan dan paksaan dari dunia luar akan semakin bertambah. Melalui karya rahmat, Roh Kudus mendidik kita menuju
1 Bdk. DH 2.
2 Bdk. DH 7.
kemerdekaan rohani, supaya menjadikan kita rekan kerja yang bebas dari karya-Nya dalam Gereja dan dunia.
"Bapa yang mahakuasa dan maharahim, ... singkirkanlah segaIa sesuatu yang merintangi kebahagiaan kami, dan jauhkanlah apa yang membebani jiwa dan raga kami, sehingga dengan tulus ikhlas kami melaksanakan kehendak-Mu" (Doa pembukaan, Hari Minggu 32).

TEKS-TEKS SINGKAT

1743. Allah telah "menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri" (Sir 15:14), supaya manusia mencari Penciptanya secara bebas dan dengan demikian datang kepada kesempurnaan yang membahagiakan.1

1744. Kemerdekaan adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak dan dengan demikian melakukan pekerjaan yang dikehendaki secara bebas. Pelaksanaan kebebasan itu sempurna, jika ia diarahkan kepada Allah, harta yang tertinggi.

1745. Kebebasan mewarnai perbuatan yang sungguh manusiawi. Ia menjadikan manusia bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dikerjakan dengan kehendak bebas. Perbuatan-perbuatan yang dikehendaki manusia, tetap dimilikinya.

1746. Ketidakpahaman, perasaan takut, dan faktor psikis atau sosial yang lain dapat mengu-rangi atau menghapuskan tanggung jawab atas suatu perbuatan.

1747. Hak untuk melaksanakan kebebasan merupakan satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, terutama dalam bidang agama dan susila. Tetapi dengan melaksanakan kebebasan itu tidak diberi puIa hak untuk mengatakan segaIa sesuatu atau melakukan segaIa sesuatu.

1748. "Kristus telah memerdekakah kita" (Gal 5:1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar