Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Minggu, 02 Juni 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 229

KGK ke 229


ARTIKEL 8 : PERINTAH KEDELAPAN

"Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu" (Kel 20:16).
"Kamu telah mendengar pula yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan bersumpah palsu, melainkan peganglah sumpahmu di depan Tuhan" (Mat 5:33).

2464. Perintah kedelapan melarang memutarbaIikkan kebenaran dalam hubungan dengan orang lain. Peraturan moral ini dibuktikan juga dari panggilan bangsa kudus, untuk menjadi saksi Tuhannya, yang adalah kebenaran dan yang menghendaki kebenaran. Melanggar kebenaran dalam kata dan perbuatan berarti satu penolakan untuk mewajibkan diri pada kejujuran moral; itu adalah satu ketidaksetiaan yang mendalam terhadap Tuhan dan dengan demikian membahayakan dasar-dasar perjanjian.

I. * Hidup dalam kebenaran

2465. Perjanjian Lama memberikan kesaksian: Allah adalah sumber segala kebenaran. Perkataan-Nya adalah kebenaran.1 Hukum-Nya adalah kebenaran.2 "Kesetiaan-Mu bertahan sepanjang zaman" (Mzm 119:90).3 Karena Allah selalu benar (Rm 3:4), maka anggota-anggota bangsanya harus hidup dalam kebenaran.4

2466. Di dalam Yesus Kristus, kebenaran Allah menampilkan diri secara penuh dan sempurna. Karena "penuh rahmat dan kebenaran" (Yoh 1:14), Ia adalah "terang dunia" (Yoh 8:12), Kebenaran itu sendiri,5 "supaya setiap orang yang percaya kepada-Ku, jangan tinggal di dalam kegelapan" (Yoh 12:46). Siapa yang tinggal di dalam Sabda Yesus adalah murid Yesus yang sebenarnya; ia akan "mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan" (Yoh 8:32) dan menguduskan dia.6 Mengikuti Yesus berarti hidup dari "roh kebenaran" (Yoh 14:17), yang diutus Bapa dalam narna-Nya7 dan yang akan menghantar masuk ke dalam seluruh kebenaran (Yoh 16:13). Yesus mengajar kepada murid-murid-Nya cinta kepada kebenaran tanpa syarat: "Jika ya hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari si jahat" (Mat 5:37).

2467. Dari kodratnya manusia itu mencari kebenaran. Ia berkewajiban untuk menghormatinya dan memberikan kesaksian: "Menurut martabat mereka, semua orang - justru sebagai pribadi, artinya berakal budi dan berkehendak bebas, oleh karena itu mengemban tanggung jawab pribadi - berdasarkan kodrat mereka sendiri terdorong, dan karena kewajiban moral terikat untuk mencari kebenaran, terutama yang menyangkut agama. Mereka wajib juga berpegang pada kebenaran yang mereka kenal, dan mengatur seluruh hidup mereka menurut tuntutan kebenaran" (DH 2).  
1 Bdk. Ams 8:7; 2 Sam 7:28.
2 Bdk. Mzm 119:142.
3 Bdk. Luk 1:50.
4 Bdk. Mzm 119:30.
5 Bdk. Yoh 14:6.
6 Bdk. Yoh 17:17.
7 Bdk. Yoh 14:26.

2468. Kebenaran dalam arti bertindak dan berbicara secara jujur berarti kejujuran, ketulusan hati atau sikap berterus terang. Kebajikan ketulusan hati atau kejujuran menuntut bahwa orang nyata sebagai benar dalam perbuatannya, mengatakan kebenaran dalam kata-katanya dan menjauhkan diri dari lidah bercabang, kepura-puraan, penipuan, dan kemunafikan.

2469. "Manusia tidak dapat hidup bersama dalam suatu masyarakat, kalau mereka tidak saling mempercayai, sebagai orang yang menyatakan kebenaran satu kepada yang lain" (Tomas Aqu., s. th. 2-2, 109, 3 ad 1). Kebajikan kejujuran memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Ia mempertahankan jalan tengah antara apa yang harus dikatakan dan rahasia yang harus dipegang. Untuk itu diperlukan kejujuran dan sikap memegang rahasia. "Seseorang berkewajiban menyampaikan kebenaran kepada orang lain demi kejujuran" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 109, 3).

2470. Murid Kristus siap "hidup dalam kebenaran", artinya dalam kesederhanaan hidup menurut contoh Tuhan; dengan demikian ia tinggal dalam kebenaran. "Jika kita katakan, bahwa kita beroleh persekutuan dengan Dia, namun kita hidup dalam kegelapan, kita berdusta dan kita tidak melakukan kebenaran" (1 Yoh 1:6).

II. * Memberi kesaksian untuk kebenaran

2471. Di depan Pilatus Tuhan menyatakan: "Untuk itulah Aku lahir dan untuk itulah Aku datang ke dalam dunia ini, supaya Aku memberi kesaksian tentang kebenaran" (Yoh 18:37). Seorang Kristen tidak perlu malu memberikan kesaksian iman; ia harus menyatakan imannya dengan jelas, sebagaimana yang dilakukan santo Paulus di depan para hakimnya. Ia harus berusaha supaya "hati nurani bersih terhadap Allah dan bersih terhadap manusia" (Kis 24:16).

2472. Kewajiban orang Kristen untuk mengambil bagian dalam kehidupan Gereja, mendorongnya supaya bertindak sebagai saksi untuk Injil dan untuk segala kewajiban yang mengalir darinya. Kesaksian ini melanjutkan iman dalam kata dan perbuatan. Memberi kesaksian adalah satu perbuatan keadilan, yang memastikan kebenaran atau menjelaskannya.1
"Sebab segenap umat kristiani, di mana pun mereka hidup, melalui teladan hidup serta kesaksian lisan mereka wajib menampilkan manusia baru, yang telah mereka kenakan ketika dibaptis, maupun kekuatan Roh Kudus, yang telah men.eguhkan mereka melalui sakramen Krisma" (AG 11).

2473. Martirium adalah kesaksian teragung yang dapat diberikan orang untuk kebenaran iman; itulah kesaksian sampai mati. Seorang martir memberikan kesaksian untuk Kristus, yang telah wafat dan bangkit dan yang dengan-Nya ia terikat melalui kasih. Ia memberi kesaksian untuk kebenaran iman dan ajaran iman Kristen. Ia menerima kematian dalam kekuatan Kristen. "Biarlah aku menjadi makanan binatang-binatang buas, karena dengan  demikian mungkinlah bagi saya untuk sampai kepada Allah" (Ignasius dari Antiokia, Rom 4, 1). 
1 Bdk. Mat 18:16.

2474. Dengan amat cermat Gereja menghimpun dalam dokumen para martir, kenangan-kenangan akan mereka, yang dengan memberi kesaksian iman, telah melangkah sampai titik terakhir. Mereka merupakan dokumen kebenaran yang ditulis dengan darah.
"Segala ujung bumi dan segala kerajaan dunia ini tidak berguna sedikit pun bagi saya. Lebih baiklah bagi saya, mati untuk Kristus daripada hidup sebagai raja sampai ke ujung bumi. Saya mencari Dia yang sudah mati untuk kita; saya menghendaki Dia yang telah bangkit demi kepentingan kita. Saat kelahiran sudah di ambang pintu" (Ignasius dari Antiokia, Rom 6, 1-2).
"Tuhan, Allah yang mahakuasa... saya memuji Engkau, karena Engkau berkenan memasukkan saya ke dalam kelompok para saksi berdarah pada hari ini dan pada saat ini... Engkau memegang janji-Mu, Allah kesetiaan dan kebenaran. Untuk rahmat ini dan untuk segala sesuatu, saya memuji Engkau, saya memuliakan Engkau, dan meluhurkan Engkau dengan perantaraan Yesus Kristus, Imam Agung surgawi yang kekal, Putera-Mu yang kekasih. Dengan perantaraan Dia, yang hidup bersama Engkau dan Roh Kudus, terpujilah Engkau sekarang dan selama-lamanya. Amin" (Polikarpus, mart. 14, 2-3).

III. * Pelanggaran melawan kebenaran

2475. Murid-murid Kristus telah "mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya" (Ef 4:24). Darinya lahir nasihat-nasihat: "Jangan lagi berdusta" (Ef 4:24) dan: "Karena itu, buanglah segala kejahatan, segala tipu muslihat, dan segala macam kemunafikan, kedengkian, dan fitnah" (1 Ptr 2:1).

2476. Saksi dusta dan sumpah palsu. Satu pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran terutama bersifat berat, apabila ia disampaikan secara resmi. Di depan pengadilan ia menjadi kesaksian palsu,1 dengan sumpah ia menjadi sumpah palsu. Tingkah laku ini dapat mengakibatkan bahwa yang tidak bersalah dihukum atau yang bersalah dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa,2 dipertajam. Ia merusakkan tata hukum dan keadilan keputusan yang diambil oleh para hakim.

2477. Sikap menghormati nama baik seseorang melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baiknya secara tidak adil.3 Orang melakukan
- penilaian yang lancang, bila tanpa bukti yang memadai, dan walaupun hanya secara diam-diam, menerima tentang seseorang bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan;
- fitnah, apabila seorang tanpa dasar yang obyektif dan sah, menyampaikan kesalahan dan pelanggaran seseorang kepada orang lain, yang tidak tahu-menahu mengenai hal itu; 4
- umpatan, apabila seseorang oleh ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran merugikan nama baik orang lain dan menyebabkan keputusan yang salah mengenai mereka.

2478. Supaya tidak mengadili secara lancang, setiap orang harus memperhatikan agar sedapat mungkin menilai pikiran, perkataan, dan perbuatan sesama secara wajar.
"Setiap warga Kristen yang baik harus lebih terbuka, agar menerima ungkapan sesama sebagai hal yang dapat dipercaya, daripada mengecamnya. Kalau ia tidak mampu membenarkannya, ia patut
1 Bdk. Ams 19:9.
2 Bdk. Ams 18:5.
3 Bdk. CIC, can. 220.
4 Bdk. Sir 21:28.
menyelidiki, bagaimana orang itu mengartikannya, kalau diartikan dalam arti buruk, ia harus memperbaikinya dengan cinta kasih; dan kalau itu belum mencukupi, ia akan mencari segala cara yang memadai, supaya ia dapat sampai kepada suatu pengertian yang tepat dan dengan demikian menyelamatkan diri" (Ignasius, ex. spir. 2).

2479. Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih.

2480. Sungguh jahat, melalui sanjungan, pujian yang berlebihan atau bantuan dalam perkataan atau perbuatan, memperkuat orang lain dalam tindakannya yang salah dan dalam sikapnya yang palsu. Pujian yang berlebihan adalah kesalahan berat, apabila ia menjadikan seorang teman dalam kebiasaan buruk atau dosa berat. Keinginan untuk memberi pelayanan, atau persahabatan, tidak membenarkan lidah bercabang. Pujian yang berlebihan adalah dosa ringan, apabila itu terjadi hanya dengan tujuan menyenangkan, menghalang-halangi satu kejahatan, mengatasi satu kesulitan, atau mencapai keuntungan yang halal.

2481. Bual atau cakap besar adalah satu kesalahan terhadap kebenaran. Demikian pula berlaku untuk ironi, yang hendak meremehkan seseorang, sejauh ia mengangkat salah satu segi kehidupannya untuk mewartakannya dengan maksud jahat.

2482. "Dusta berarti, bahwa orang mengatakan yang tidak benar dengan maksud untuk menyesatkan" (Agustinus, mend.4, 5). Tuhan mengecam dusta sebagai pekerjaan setan: "Iblislah bapamu ... Ia tidak pernah memihak kebenaran, sebab tidak ada kebenaran padanya. Kalau ia berdusta, itu sudah wajar, karena sudah begitu sifatnya. Ia pendusta dan asal segala dusta" (Yoh 8:44).

2483. Dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang, yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran. Oleh karena dusta melukai hubungan manusia dengan kebenaran dan sesama, ia juga melanggar hubungan mendasar antara manusia dan perkataannya dengan Tuhan.

2484. Dusta itu lebih berat atau kurang berat bergantung pada kodrat kebenaran yang ia rusakkan, situasi, maksud orang melakukannya, dan kerugian yang muncul darinya untuk orang yang ditipu. Pada hakikatnya dusta hanyalah dosa kecil, namun dapat menjadi dosa berat, kalau ia melanggar kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih secara kasar.

2485. Dusta itu menurut kodratnya harus ditolak. Ia adalah satu pencemaran perkataan, yang diperuntukkan, untuk menyampaikan kebenaran yang orang tahu kepada orang lain. Maksud yang disengaja untuk menipu sesama melalui ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran, melanggar kebenaran dan cinta kasih. Kesalahan itu menjadi lebih besar lagi, apabila terdapat bahaya bahwa penipuan itu membawa akibat-akibat yang buruk bagi yang ditipu.

2486. Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.

2487. Setiap pelanggaran melawan keadilan dan kebenaran membawa serta kewajiban untuk pemulihan, juga apabila pengampunan sudah diberikan kepada pencetusnya. Seandainya tidak mungkin untuk memulihkan lagi suatu ketidakadilan secara resmi, orang harus melakukannya secara diam-diam; kalau yang dirugikan tidak langsung dapat diberikan ganti rugi, orang harus memberikan ganti rugi secara moral kepadanya atas nama cinta kasih. Kewajiban untuk memulihkan juga menyangkut pelanggaran terhadap nama baik bagi orang lain. Pemulihan moral sering kali juga pemulihan material ini diukur menurut besarnya kerugian yang disebabkan. Ini adalah kewajiban hati nurani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar