Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Selasa, 19 Februari 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 132

KGK Hari ke 132

Versi Bahasa Indonesia


Keikutsertaan mereka dalam jabatan Kristus sebagai raja

908. Oleh ketaatan-Nya sampai mati,5 Kristus telah memberi kepada murid-murid-Nya anugerah kebebasan rajawi, supaya mereka "dengan mengingkari diri serta hidup suci mengalahkan Kerajaan dosa dalam diri mereka sendiri" (LG 36).
"Barang siapa menaklukkan tubuhnya dan menjadi tuan atas jiwanya, tanpa membiarkan diri dibanjiri oleh nafsu-nafsu, ia dapat disebut raja, karena ia dapat menguasai pribadinya. Ia bebas dan tidak bergantung dan tidak membiarkan diri dikuasai oleh perhambaan dosa" (Ambrosius, psal. 118, 14, 30).

909. "Selain itu hendaklah kaum awam dengan kerjasama yang erat menyehatkan lembaga-lembaga dan kondisi-kondisi masyarakat, bila ada yang merangsang untuk berbuat dosa. Maksudnya yakni supaya itu semua disesuaikan dengan norma-norma keadilan, dan menunjang pengamalan keutamaan-keutamaan, bukan malahan merintanginya. Dengan demikian mereka meresapi kebudayaan dan kegiatan manusia dengan nilai moral" (LG 36).

910. "Kaum awam dapat juga merasa dirinya terpanggil atau dapat dipanggil, untuk bekeja sama dengan para gembala mereka dalam dalam melayani persekutuan gerejani, demi pertumbuhan dan kehidupan persekutuan itu. Dalam pada itu mereka dapat mengambil alih pelayanan yang sangat berbeda-beda, sesuai dengan rahmat dan karisma yang Tuhan anugerahkan kepada ereka (EN 73). 911. Di dalam Gereja "orang-orang beriman kristiani awam dapat diikut-sertakan [dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi] menurut hukum" (CIC, can. 129 §2). Misalnya mereka dapat mengambil bagian dalam konsili lokal6 dan sinode diosesan,7 menjadi anggota dewan pastoral,8 dapat turut serta dalam suatu tim pastoral paroki,9 dapat turut bekerja dalam dewan keuangan10 dan menjadi anggota pengadilan gerejani.11

1 Bdk. AG 15.
2 Bdk. CIC, cann. 774; 776; 780.
3 Bdk. CIC, can. 229.
4 Bdk. CIC, can. 823 §1.
5 Bdk. Flp 2:8-9.
6 CIC, can. 443 §4.
7 CIC, can. 463 §§ 1.2.
8 CIC, cann. 511; 536.
9 CIC, can. 517 §2.
10 CIC, cann. 492 §1; 536.
11 CIC, can. 1421 §2.

912. "Demi terlaksananya tata-keselamatan hendaklah kaum beriman belajar membedakan dengan cermat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku anggota Gereja, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat manusia. Hendaklah mereka berusaha memperpadukan keduanya secara selaras, dengan mengingat, bahwa dalam perkara duniawi mana pun mereka wajib menganut suara hati kristiani. Sebab tiada tindakan manusiawi satu pun, juga dalam urusan-urusan duniawi, yang dapat dilepaskan dari kedaulatan Allah" (LG 36).

913. "Demikianlah setiap orang awam, karena karunia-karunia yang diterimanya, menjadi saksi dan sarana hidup perutusan Gereja sendiri menurut ukuran anugerah Kristus (Ef 4:7)" (LG 33).


Versi Bahasa Inggris

Read the Catechism: Day 132

Part1:The Profession of Faith (26 - 1065)
Section2:The Profession of the Christian Faith (185 - 1065)
Chapter3:I Believe in the Holy Spirit (683 - 1065)
Article9:"I believe in the Holy Catholic Church" (748 - 975)
Paragraph4:Christ's Faithful — Hierarchy, Laity, Consecrated Life (871 - 945)
II. THE LAY FAITHFUL
Participation in Christ's kingly office
908     By his obedience unto death, Christ communicated to his disciples the gift of royal freedom, so that they might "by the self-abnegation of a holy life, overcome the reign of sin in themselves":
That man is rightly called a king who makes his own body an obedient subject and, by governing himself with suitable rigor, refuses to let his passions breed rebellion in his soul, for he exercises a kind of royal power over himself. And because he knows how to rule his own person as king, so too does he sit as its judge. He will not let himself be imprisoned by sin, or thrown headlong into wickedness.
909     "Moreover, by uniting their forces let the laity so remedy the institutions and conditions of the world when the latter are an inducement to sin, that these may be conformed to the norms of justice, favoring rather than hindering the practice of virtue. By so doing they will impregnate culture and human works with a moral value."
910     "The laity can also feel called, or be in fact called, to cooperate with their pastors in the service of the ecclesial community, for the sake of its growth and life. This can be done through the exercise of different kinds of ministries according to the grace and charisms which the Lord has been pleased to bestow on them."
911     In the Church, "lay members of the Christian faithful can cooperate in the exercise of this power [of governance] in accord with the norm of law." And so the Church provides for their presence at particular councils, diocesan synods, pastoral councils; the exercise of the pastoral care of a parish, collaboration in finance committees, and participation in ecclesiastical tribunals, etc.
912     The faithful should "distinguish carefully between the rights and the duties which they have as belonging to the Church and those which fall to them as members of the human society. They will strive to unite the two harmoniously, remembering that in every temporal affair they are to be guided by a Christian conscience, since no human activity, even of the temporal order, can be withdrawn from God's dominion."
913     "Thus, every person, through these gifts given to him, is at once the witness and the living instrument of the mission of the Church itself 'according to the measure of Christ's bestowal."'
Dig deeper: Scriptural and other references for today's section here.

1 komentar:

  1. Saya baru mengerti sekarang ajaran ini (terutama empat kata terakhir):

    "Di dalam Gereja "orang-orang beriman kristiani awam dapat diikut-sertakan [dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi] menurut hukum" (CIC, can. 129 §2). Misalnya mereka dapat mengambil bagian dalam konsili lokal6 dan sinode diosesan,7 menjadi anggota dewan pastoral,8 dapat turut serta dalam suatu tim pastoral paroki,9 dapat turut bekerja dalam dewan keuangan10 dan menjadi anggota pengadilan gerejani."

    Anggota Pengadilan Gerejani? Tentu ia haruslah ahli hukum Gereja.

    BalasHapus