Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Minggu, 26 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 221

KGK ke 221


Eutanasia

2276. Orang-orang yang cacat atau lemah, membutuhkan perhatian khusus. Orang sakit dan cacat harus dibantu supaya sedapat mungkin mereka dapat hidup secara normal.
1 Bdk. CIC, cane. 1323-1324.

2277. Eutanasia langsung berarti bahwa orang dengan alasan apa pun dan dengan cara apa pun hendak mengakhiri kehidupan orang cacat, sakit, atau yang menghadapi ajalnya. Ini tidak dapat diterima secara moral.
Satu tindakan atau satu kelalaian, yang dengan sendirinya atau menurut maksudnya mendatangkan kematian, mengakhiri penderitaan, adalah pembunuhan, satu pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang orang harus berikan kepada Allah yang hidup, Pencipta. Keputusan yang salah, yang dengan mudah dapat terjadi, tidak mengubah kodrat dari tindakan pembunuhan ini, yang selalu harus dilarang dan dihindarkan. 

2278. Menghentikan tindakan medis yang luarbiasa atau yang mahal dan berbahaya yang tidak setimpal dengan hasil yang diharapkan, dapat dibenarkan. Dengan itu orang tidak ingin menyebabkan kematian, tetapi hanya menerimanya karena tidak dapat menghindarinya. Keputusan harus dilakukan oleh pasien sendiri, kalau ia dapat dan mampu untuk itu, atau kalau tidak, oleh orang yang diberi kuasa secara hukum, di mana selalu dihormati keinginan wajar dan kepentingan benar dari pasien.

2279. Meskipun nyatanya kematian sudah dekat, perawatan yang biasanya diberikan kepada orang sakit, tidak boleh dihentikan. Memakai cara untuk mengurangkan rasa sakit, untuk meringankan penderitaan orang yang sakit payah, malahan dengan bahaya memperpendek kehidupan secara moral dapat dipandang sesuai dengan martabat manusia, kalau kematian tidak dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, tetapi hanya diterima dan ditolerir sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.
Perawatan orang yang menghadapi ajalnya adalah satu bentuk cinta kasih tanpa pamrih yang patut dicontoh. Karena alasan ini, maka perawatan itu harus digalakkan.

Bunuh diri

2280. Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.

2281. Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa, dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban. Akhirnya bunuh diri bertentangan dengan cinta kepada Allah yang hidup.

2282. Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh - terutama bagi orang-orang muda - maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.

2283. Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.

II. * Hormat kepada martabat manusia

Hormat kepada jiwa orang lain: penyesatan

2284. Penyesatan adalah satu sikap atau tingkah laku, yang menggoda orang lain kepada kejahatan. Siapa yang menyesatkan, menjadi penggoda bagi sesamanya. Ia membahaya-kan kebajikan dan kejujurannya; ia dapat menggiring saudaranya ke dalam kematian jiwa. Penyesatan adalah satu kesalahan berat, kalau orang lain digoda dengan sengaja untuk melakukan langkah salah yang buruk, melalui satu perbuatan atau kelalaian.

2285. Penyesatan itu terutama bersifat buruk, kalau ia dilakukan oleh orang-orang terpandang dan kalau karena itu orang-orang lemah dibahayakan. Ini yang membuat Tuhan kita berseru: "Tetapi barang siapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut" (Mat 18:6).1 Penyesatan itu bobotnya sangat berat, kalau dilakukan oleh para pendidik dan para guru. Karena itu, Yesus mempersalahkan ahli-ahli Taurat dan kaum Farisi bahwa mereka adalah serigala berbulu domba.2

2286. Penyesatan dapat disebabkan oleh hukum atau lembaga, oleh mode atau pendapat umum.
Jadi penyesatan itu ada, apabila seorang membuat hukum atau struktur masyarakat yang mengakibatkan kemerosotan moral dan demoralisasi kehidupan agama atau "situasi masyarakat, yang - dikehendaki atau tidak - membuat tingkah laku Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah Allah, menjadi sangat sulit dan praktis tidak mungkin" (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941). Demikian juga berlaku untuk majikan yang membuat peraturan untuk menggalakkan penipuan, para guru yang "membangkitkan amarah" anak-anak,3 atau orang-orang yang memanipulasi pendapat umum dan mengalihkannya dari nilai-nilai moral.

2287. Siapa yang memanfaatkan wewenangnya sedemikian rupa, sehingga ia menggoda kepada yang jahat, bersalah karena penyesatan dan bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kejahatan yang ia mungkinkan. "Tidak mungkin tidak ada penyesatan, tetapi celakalah orang yang mengadakannya" (Luk 17:1).

Menjaga kesehatan

2288. Kehidupan dan kesehatan merupakan hal-hal yang bernilai, yang dipercayakan Tuhan kepada kita. Kita harus merawatnya dengan cara yang bijaksana dan bersama itu juga memperhatikan kebutuhan orang lain dan kesejahteraan umum.
Perawatan kesehatan para warga menuntut bahwa masyarakat ikut membantu menciptakan situasi hidup, sehingga manusia dapat mengembangkan diri dan menjadi matang: pangan dan sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, lapangan kerja, dan bantuan sosial.

2289. Memang ajaran susila menuntut menghormati kehidupan jasmani, tetapi ia tidak mengangkatnya menjadi nilai absolut. Ia melawan satu pendapat kafir baru, yang condong kepada pendewaan badan, mengurbankan segala sesuatu untuknya dan mendewakan keterampilan badan dan sukses di bidang olahraga. Melalui pemilihan orang-orang kuat secara berat sebelah, pendapat ini dapat menggerogoti hubungan antar manusia. 264, 2113
1 Bdk. 1 Kor 8:10-13.
2 Bdk. Mat 7:15.
3 Bdk. Ef 6:4; Kol 3:21.

2290. Kebajikan penguasaan diri menjauhkan segala bentuk keterlaluan: tiap penggunaan makanan, minuman, rokok, dan obat-obatan yang berlebihan. Siapa yang dalam keadaan mabuk atau dengan kecepatan tinggi membahayakan keamanan orang lain dan keamanannya sendiri di jalan, di air, atau di udara, membuat dosa besar.

2291. Pemakaian narkotika mengakibatkan kerugian besar bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Selain penggunaan obat-obatan karena alasan medis semata-mata, pemakaian narkotika merupakan kesalahan susila yang bobotnya berat. Pembuatan narkotika secara tersembunyi dan perdagangan narkotika sungguh memalukan; oleh daya godanya, mereka secara langsung turut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran berat melawan hukum moral.

Hormat kepada manusia dan penelitian ilmiah

2292. Eksperimen medis dan psikis yang dilakukan terhadap pribadi-pribadi atau kelompok manusia dapat menyumbang untuk penyembuhan penderita sakit dan untuk perbaikan kesehatan umum.

2293. Dalam penelitian dasar ilmiah dan dalam penyelidikan terapan, tampak dengan jelas sekali kekuasaan manusia atas ciptaan. Ilmu pengetahuan dan teknik merupakan sarana-sarana yang bernilai kalau mengabdi kepada manusia dan memajukan perkembangannya secara menyeluruh demi kebahagiaan semua orang. Tetapi mereka tidak mampu menentukan dari diri sendiri arti keberadaan dan kemajuan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknik ditujukan kepada manusia, olehnya mereka diciptakan dan dikembangkan; dengan demikian mereka menemukan, baik kesadaran mengenai tujuannya maupun batas-batasnya, hanya di dalam pribadi manusia dan nilai susilanya.

2294. Pendapat bahwa penelitian ilmiah dan pemanfaatannya adalah bebas nilai, merupakan satu ilusi. Juga kriteria untuk pengarahan penelitian tidak dapat begitu saja disimpulkan secara sempit dari daya guna teknis atau dari manfaatnya, yang dinikmati oleh yang satu sambil merugikan yang lain; atau lebih lagi tidak bisa disimpulkan dari ideologi yang berlaku. Ilmu pengetahuan dan teknik sesuai dengan artinya menuntut penghormatan mutlak akan nilai-nilai dasar moral. Mereka harus melayani manusia, hak-haknya yang tidak boleh diganggu gugat, kebahagiaannya yang benar dan menyeluruh, sesuai dengan rencana dan kehendak Allah.

2295. Penelitian dan eksperimen yang dilakukan pada manusia, tidak dapat membenarkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia dan dengan hukum moral. Juga persetujuan dari orang yang bersangkutan tidak membenarkan tindakan-tindakan semacam itu. Eksperimen yang dilakukan pada seorang manusia, tidak diperbolehkan secara moral, kalau ia membawa bahaya bagi kehidupannya atau bagi keutuhan fisik dan psikisnya yang tidak sebanding atau yang dapat dihindarkan. Eksperimen semacam itu lebih bertentangan dengan martabat manusia, kalau dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan orang yang bersangkutan atau orang yang bertang-gung jawab untuk mereka.

2296. Transplantasi organ tubuh tidak dapat diterima secara moral, kalau pemberi atau yang bertanggung jawab untuk dia tidak memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran. Sebaliknya transplantasi sesuai dengan hukum susila dan malahan dapat berjasa sekali, kalau bahaya dan risiko fisik dan psikis, yang dipikul pemberi, sesuai dengan kegunaan yang diharapkan pada penerima. Langsung menyebabkan keadaan cacat atau kematian seseorang, selalu dilarang secara moral, meskipun dipakai untuk menunda kematian orang lain.

Hormat kepada keutuhan badan

2297. Penculikan dan penyanderaan menyebarluaskan rasa takut dan melakukan tekanan tidak halal melalui ancaman atas kurban; mereka tidak dapat dibenarkan menurut moral. Terorisme, yang mengancam, melukai, dan membunuh secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran besar terhadap keadilan dan cinta kasih Kristen. Siksaan yang memakai kekerasan fisik atau psikis untuk memeras pengakuan, untuk menyiksa yang bersalah, untuk menakut-nakuti penentang atau untuk memuaskan kedengkian, melawan penghormatan terhadap manusia dan martabatnya. Kecuali kalau ada alasan-alasan terapi yang kuat, amputasi, pengudungan atau sterilisasi dari orang-orang yang tidak bersalah, merupakan pelanggaran terhadap hukum susila.1

2298. Dahulu kala biasanya dipakai juga tindakan-tindakan kejam oleh pemerintah yang sah, untuk mempertahankan hukum dan ketertiban - sering tanpa celaan oleh gembala-gembala Gereja, yang di dalam pengadilan mereka sendiri mengambil alih peraturan-peraturan dari hukum Roma dalam hubungan dengan penyiksaan. Selain dari kejadian-kejadian yang disesalkan itu, Gereja selalu memperjuangkan kelemahlembutan dan kerahiman; ia melarang para klerus menumpahkan darah. Dalam waktu akhir-akhir ini menyusup pandangan bahwa tindakan yang begitu kejam itu tidak perlu untuk ketertiban umum dan juga tidak sesuai dengan hak-hak manusia yang sah, tetapi sebaliknya mengantat kepada kekeliruan yang sangat besar. Orang harus berikhtiar untuk mengha-puskannya. Orang harus berdoa untuk para korban, tetapi juga untuk para penyiksa.

Hormat kepada orang mati

2299. Kepada orang yang menghadapi ajalnya harus diberikan perhatian dan perawatan, mereka harus dibantu, supaya hidup dengan layak dan damai selama waktu yang masih tersisa. Mereka hendaknya mengalami bantuan doa sanak saudaranya. Kaum keluarga ini harus memperhatikan bahwa orang-orang sakit menerima Sakramen-Sakramen pada waktunya, yang mempersiapkan mereka untuk bertemu dengan Allah yang hidup.

2300. Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam harapan akan kebangkitan. Pemakaman orang mati adalah satu pekerjaan kerahiman terhadap badan; 2 itu menghormati anak-anak Allah sebagai kanisah Roh Kudus.

2301. Otopsi jenazah demi pemeriksaan pengadilan atau demi penyelidikan ilmiah diperbolehkan secara moral. Penyerahan organ tubuh secara cuma-cuma sesudah kematian, diperbolehkan dan dapat sangat berjasa.
Gereja mengizinkan pembakaran mayat, sejauh ini tidak ingin menyangkal kepercayaan akan kebangkitan badan.3

1 Bdk. DS 3722.
2 Bdk. Tob 1:16-18.
3 Bdk. XIC, can. 1176, §3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar