Kewajiban pejabat
2235. Mereka yang mempunyai jabatan harus melaksanakan tugas ini sebagai suatu pelayanan. "Barang siapa ingin menjadi terbesar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu" (Mat 20:26). Pelaksanaan tugasnya diukur secara moral menurut asal-usul ilahinya, kesesuaian dengan akal budi dan obyeknya yang khusus. Seorang pun tidak diperboleh-kan memerintahkan atau membiasakan sesuatu yang bertentangan dengan martabat manusia dan dengan hukum moral kodrati.
2236. Pelaksanaan wewenang bermaksud menampilkan tata nilai yang wajar, dengan tujuan membantu semua orang mempergunakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Para pemimpin harus menjalankan dengan bijaksana keadilan distributif, sementara memperhitungkan kebutuhan dan juga sumbangan dari setiap orang dan mengikhtiarkan keserasian dan perdamaian. Mereka harus memperhatikan, supaya tindakan dan perintah mereka tidak membawa orang ke dalam percobaan untuk mempertentangkan kepen-tingan pribadi dan kesejahteraan umum.1
2237. Para penguasa politik berkewajiban menghormati hak asasi manusia. Mereka harus melaksanakan keadilan secara manusiawi, sementara itu menghormati hak tiap orang, terutama hak keluarga dan hak orang-orang yang berkekurangan.
Hak-hak sebagai warga negara dapat dan harus dijamin sesuai dengan tuntutan kesejah-teraan umum. Penguasa-penguasa resmi tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang benar dan memadai. Pelaksanaan hak-hak politik harus memajukan kesejahteraan umum bangsa dan masyarakat manusia.
Kewajiban warga negara
2238. Mereka yang berada di bawah wewenang harus memandang pimpinannya sebagai pengabdi Allah, yang telah menempatkan mereka untuk mengurus anugerah-Nya:2 "tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia... hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalah gunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah" (1 Ptr 2:13.16). Keterlibatan yang loyal memberi hak kepada warga negara, dan kadang-kadang malahan kewajiban, untuk memberi kritik atas cara yang cocok, apa yang rasanya merugikan martabat manusia atau kesejahteraan umum.
2239. Kewajiban warga negara ialah bersama para pejabat mengembangkan kesejahteraan umum masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan. Cinta kepada tanah air dan pengabdian untuk tanah air adalah kewajiban terima kasih dan sesuai dengan tata cinta kasih. Ketaatan kepada wewenang yang sah dan kesiagaan untuk kesejahteraan umum menghendaki agar para warga negara memenuhi tugasnya dalam kehidupan persekutuan negara.
1 Bdk. CA 25.
2 Bdk. Rm 13:1-2.
2240. Ketaatan kepada wewenang dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umum, menjadi-kannya suatu kewajiban moral untuk membayar pajak, melaksanakan hak pilih, dan membela negara.
"Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut, dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat" (Rm 13:7).
Orang Kristen "mendiami tanah airnya sendiri, tetapi seperti orang asing yang bertempat tinggal tetap. Mereka mengambil bagian dalam segala sesuatu sebagai warga negara, dan mereka menanggung segala sesuatu sebagai orang asing... mereka taat kepada hukum yang dikeluarkan, dan dengan cara hidup mereka sendiri mereka melebihi hukum itu.... Allah telah menempatkan mereka di suatu tugas yang begitu penting dan mereka tidak diperbolehkan menarik diri dari sana" (Diognet 5, 5.10; 6, 10).
Paulus mengajak kita supaya berdoa dan mengucapkan syukur bagi penguasa dan bagi semua orang yang menjalankan kuasa, "agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan" (1 Tim 2:2).
2241. Negara-negara yang lebih kaya berkewajiban, sejauh mungkin, menampung orang-orang asing, yang sedang mencari keamanan dan kemungkinan hidup, yang tidak dapat mereka temukan di negara asalnya. Wewenang resmi harus menghormati hukum kodrat yang menempatkan tamu di bawah perlindungan mereka yang menerimanya.
Wewenang politik, dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, untuk mana mereka bertanggung jawab, boleh mengatur pelaksanaan hak-hak imigrasi secara hukum dan menuntut, agar para imigran memenuhi kewajibannya terhadap negara penerima. Para imigran wajib berterima kasih kepada warisan material dan rohani dari negara penerima, mematuhi hukum-hukumnya dan ikut memikul bebannya.
2242. Warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak menaati peraturan wewenang negara, kalau peraturan ini bertentangan dengan tata kesusilaan, hak asasi manusia atau nasihiat-nasihiat Injil. Menolak mematuhi wewenang negara, kalau tuntutannya berlawanan dengan hati nurani yang baik, menemukan pembenarannya di dalam perbedaan antara pelayanan terhadap Allah dan pelayanan terhadap negara. "Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah" (Mat 22:21). "Kira harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29).
"Bila para warga negara mengalami tekanan dari pihak pemerintah yang melampaui batas wewenangnya, hendaknya mereka jangan menolak apa pun, yang secara obyektif memang ditunt demi kesejahteraan umum. Tetapi boleh saja mereka memperjuangkan hak-hak mereka serta sesama warga negara melawan penyalahgunaan kekuasaan itu, dengan tetap mengindahkan batas-batas" yang digariskan oleh hukum kodrati dan Injil" (GS 74, 5).
2243. Perlawanan bersenjata terhadap penindasan oleh wewenang negara hanya dapat dibenarkan, kalau serentak persyaratan-persyaratan yang berikut ini terpenuhi: (1) bahwa menurut pengetahuan yang pasti, hak-hak asasi dilanggar secara kasar dan terus-menerus; (2) bahwa segala cara penyelesaian yang lain sudah ditempuh; (3) bahwa karena itu tidak timbul kekacauan yang lebih buruk; (4) bahwa ada harapan yang cukup besar akan keberhasilan; dan (5) bahwa menurut pertimbangan matang tidak dapat diharapkan penyelesaian yang lebih baik.
Negara dan Gereja
2244. Setiap lembaga, setidak-tidaknya secara implisit, dipengaruhi oleh pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya, yang darinya ia menyimpulkan kriteria penilaian, tata nilai, dan pola tingkah laku. Waktu membentuk lembaga-lembaganya, kebanyakan masyarakat bertolak dari anggapan bahwa manusia harus diberi prioritas tertentu terhadap barang-barang. Hanya agama yang diwahyukan oleh Allah, mengartikan dengan jelas dalam Allah, Pencipta dan Penebus, tentang asal mula dan tujuan manusia. Gereja mengundang pejabat politik yang bertanggung jawab agar menyesuaikan diri dalam penilaian dan keputusannya pada kebenaran yang diwahyukan ini mengenai Allah dan manusia.
Masyarakat yang tidak mengenai wahyu ini atau menolaknya atas nama ketidaktergan-tungannya kepada Allah, harus mencari dalam diri sendiri ukuran dan tujuan, atau harus menyimpulkannya dari satu ideologi. Dan karena di sana mereka tidak mengakui kriterium obyektif untuk membedakan yang baik dari yang jahat, maka mereka berpretensi, secara terbuka atau tersembunyi, bahwa mereka memiliki satu kekuasaan total atas manusia dan nasibnya, seperti yang dibuktikan oleh sejarah.1
2245. Gereja, yang karena tugas dan wewenangnya sama sekali tidak identik dengan persekutuan politik, adalah tanda sekaligus pembela hakikat transenden manusia. Dengan demikian "Gereja juga menghormati dan mengembangkan kebebasan serta tanggung jawab politik para warga negara" (GS 76.3).
2246. Dalam perutusan Gereja termasuk "menyampaikan penilaian moralnya, juga menyangkut hal-hal tata politik, bila itu dituntut oleh hak-hak asasi manusia atau oleh keselamatan jiwa-jiwa, dengan menggunakan semua dan hanya bantuan-bantuan, yang sesuai dengan Injil serta kesejahteraan semua orang, menanggapi zaman maupun situasi yang berbeda-beda" (GS 76, 5).
TEKS-TEKS SINGKAT
2247. "Hormatilah ayahmu dan ibumu" (Ul 5:16; Mrk 7:10).
2248. Sesuai dengan perintah keempat Tuhan menghendaki agar setelah Dia, kita juga meng-hormati orang-tua dan semua yang telah Ia berikan wewenang demi kesejahteraan kita.
2249. Persatuan suami isteri berdasarkan atas ikatan dan kesepakatan suami isteri. Pernikah-an dan keluarga diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri dan kelahiran serta pendidikan anak-anak.
2250. "Keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga" (GS 47, 1).
2251. Anak-anak wajib memberikan penghormatan, terima kasih, ketaatan yang memadai, dan kesiagaan untuk membantu kepada orang-tuanya. Penghormatan kepada orang-tua memajukan keserasian hidup seluruh keluarga.
2252. Orang-tua adalah orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan iman, doa, dan semua kebajikan pada anak-anaknya. Mereka berkewajiban supaya sejauh mungkin memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak-anaknya.
2253. Orang-tua harus menghormati dan menyokong panggilan anak-anaknya. Mereka tidak boleh lupa dan harus menyampaikan juga kepada anak-anaknya bahwa setiap warga Kristen pada tempat pertama dipanggil untuk mengikuti Kristus.
1 Bdk. CA 45; 46.
2254. Wewenang resmi harus menghormati hak-hak asasi manusia dan prasyarat-prasyarat untuk melaksanakan hak-hak ini.
2255. Para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan.
2256. Setiap warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak mematuh peraturan kekuasaan negara apabila peraturan itu bertentangan dengan tuntutan tata susila. "Kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia" (Kis 5:29).
2257. Setiap masyarakat menghubungkan penilaian dan tingkah lakunya dengan pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya. Kalau masyarakat menjauhkan diri dari nasihat-nasihat Injil yang menjelaskan mengenai Allah dan manusia, maka terdapatlah bahaya bahwa mereka menjadi totaliter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar