Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Jumat, 24 Mei 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 220

KGK ke 220


ARTIKEL 5 : PERINTAH KELIMA

"Jangan membunuh"(Kel 20:13).

"Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh: siapa yang membunuh harus dihukum. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum" (Mat 5:21-23).

2258. "Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkin kekuasaan Allah Pencipta dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Pencipta-nya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah" (DnV intr. 5).

I. * Hormat terhadap kehidupan manusia

Kesaksian sejarah keselamatan

2259. Dalam kisah pembunuhan Abel oleh saudaranya Kain1 Alkitab mewahyukan bahwa di dalam manusia, sudah sejak awal sejarahnya, bekerja kemurkaan dan kecemburuan sebagai akibat dosa asal. Manusia telah menjadi musuh bagi sesama manusia. Allah menyatakan, betapa jahatnya pembunuhan saudara itu: "Apakah yang telah kau perbuat ini? Darah adikmu itu berteriak kepada-Ku dari tanah. Maka sekarang, terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk menerima darah adikmu itu dari tanganmu" (Kej 4:10-11).

2260. Perjanjian antara Allah dan manusia diwarnai oleh pengetahuan mengenai anugerah ilahi, yakni kehidupan manusia dan mengenai kekejaman manusia yang mematikan:
"Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya.... Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri" (Kej 9:5-6).
Perjanjian Lama selalu memandang darah sebagai lambang kudus bagi kehidupan.2 Ini harus diajar sepanjang waktu.

2261. Kitab Suci menjelaskan larangan perintah kelima: "orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kau bunuh" (Kel 23:7). Pembunuhan dengan tabu dan mau terhadap seorang yang tidak bersalah merupakan pelanggaran yang berat terhadap martabat manusia, kaidah emas dan kekudusan Allah. Hukum yang melarangnya, berlaku umum: ia mewajibkan semua dan setiap orang, selalu dan di mana-mana. 1756, 1956
2262. Dalam khotbah di bukit, Tuhan mengingatkan kembali perintah: "Jangan membunuh" (Mat 5:21) dan menambahkan larangan tentang kemurkaan, kebencian, serta dendam. Malahan Kristus menuntut dari murid-murid-Nya, supaya memberikan juga pipi yang
1 Bdk. Kej 4:8-12.
2 Bdk. Im 17:14.
lain dan mengasihi musuh-musuhnya.1 Ia sendiri tidak membela diri dan berkata kepada Petrus supaya memasukkan kembali pedangnya ke dalam sarungnya.2

Pembelaan Diri

2263. Pembelaan yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan pembunuhan dengan tabu dan mau. "Dari tindakan orang yang membela diri sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang" (Tomas Aqua, s.th. 2-2, 64, 7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang lain tidak. 1737

2264. Cinta kepada diri sendiri merupakan prinsip dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan:
"Kalau seorang, waktu membela hidupnya sendiri, mempergunakan kekuatan yang lebih besar daripada sewajarnya maka ia tidak dibenarkan. Tetapi kalau ia menangkis kekerasan dengan cara yang layak, maka pembelaan itu dibenarkan... adalah tidak perlu untuk keselamatan, bahwa orang menjauhkan cara pembelaan diri yang wajar, untuk menghindari kematian orang lain, karena orang lebih diwajibkan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada kehidupan orang lain" (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 64, 7).

2265. Pembelaan yang sah itu, bagi orang yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau keselamatan keluarga atau masyarakat negara, tidak hanya merupakan hak, tetapi kewajiban yang berat.

2266. Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius. Dengan alasan-alasan analog, maka pejabat-pejabat yang bertanggung jawab mempunyai hak untuk menolak dengan kekuatan senjata orang-orang yang menyerang masyarakat, untuk siapa mereka bertanggung jawab.
Hukuman pada tempat pertama sekali harus memperbaiki lagi kekacauan yang telah ditimbulkan oleh pelanggaran itu. Kalau ia diterima dengan baik oleh yang bersalah, maka itu dipandang sebagai pemulihan. Tambahan lagi hukuman mempunyai akibat, yaitu membela peraturan umum dan keamanan manusia. Akhirnya hukuman itu juga mempunyai akibat yang menyembuhkan: ia sedapat mungkin harus membantu, sehingga yang bersalah dapat memperbaiki diri.3

2267. Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.
1 Bdk. Mat 5:44.
2 Bdk. Mat 26:52.
3 Bdk. Luk 23:40-43.

Pembunuhan

2268. Perintah kelima melarang pembunuhan langsung dan dikehendaki sebagai dosa berat. Pembunuh dan pembantu-pembantunya yang sukarela, melakukan satu dosa yang berteriak ke surga minta pembalasan.1
Pembunuhan anak-anak,2 pembunuhan saudara, pembunuhan orang-tua dan pembunuhan suami isteri adalah kejahatan sangat besar, oleh karena ikatan kodratilah yang mereka putuskan. Kepe-dulian akan kesehatan gen dan kesehatan umum tidak dapat membenarkan pembunuhan, juga apabila ia diperintahkm oleh kekuasaan resmi.

2269. Perintah kelima juga melarang melakukan sesuatu dengan maksud menyebabkan secara tidak langsung kematian seorang manusia. Hukum susila melarang membiarkan seorang tanpa alasan berat menghadapi bahaya maut, demikian juga penolakan memberi bantuan kepada seorang yang berada dalam bahaya maut.
Bahwa masyarakat manusia membiarkan masa kelaparan yang mematikan tanpa memberi bantuan, adalah satu ketidakadilan besar dan satu kesalahan berat. Para pedagang yang dengan bisnisnya mengambil keuntungan berlebihan dan rakus, menyebabkan sesamanya kelaparan dan mati, membunuh secara tidak langsung; untuk ini mereka bertanggung jawab.3
Pembunuhan seorang manusia yang tidak dikehendaki, tidak dapat diperhitungkan secara moral. Tetapi orang tidak dapat dibebaskan dari pelanggaran berat, apabila tanpa alasan setimpal bertindak demikian, sehingga menyebabkan kematian seorang manusia, juga apabila ia melakukannya tidak dengan sengaja.

Abortus

2270. Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat pembuahan-nya. Sudah sejak saat pertama keberadaannya, satu makhluk manusia harus dihargai karena ia mempunyai hak-hak pribadi, di antaranya hak atas kehidupan dari makhluk yang tidak bersalah4 yang tidak dapat diganggu gugat.
"Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau" (Yer 1:5).5
"Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah" (Mzm 139:15).

2271. Sejak abad pertama Gereja telah menyatakan abortus sebagai kejahatan moral. Ajaran itu belum berubah dan tidak akan berubah. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sebagai sarana, merupakan pelanggaran berat melawan hukum moral:
"Engkau tidak boleh melakukan abortus dan juga tidak boleh membunuh anak yang baru dilahirkan" (Didache 2, 2).6
"Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat. Pengguguran dan pembunuhan anak merupakan tindakan kejahatan yang durhaka" (GS 51, 3).
1 Bdk. Kej 4:10.
2 Bdk. GS 51, 3.
3 Bdk. Am 8:4-10.
4 Bdk. DnV 1, 1.
5 Bdk. Ayb 10:8-12; Mzm 22:10-11.
6 Bdk. Surat Barnabas 19, 5; Diognet 5, 5; Tertulianus, apol. 9.

2272. Keterlibatan aktif dalam suatu abortus adalah suatu pelanggaran berat. Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukuman Gereja ialah ekskomunikasi. "Barang siapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil terkena ekskomunikasi" (CIC, can. 1398), "(ekskomunikasi itu) terjadi dengan sendiri-nya, kalau pelanggaran dilaksanakan" (CIC, can. 1314) menurut syarat-syarat yang ditentukan di dalam hukum.1 Dengan itu, Gereja tidak bermaksud membatasi belas kasihan; tetapi ia menunjukkan dengan tegas bobot kejahatan yang dilakukan, dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi, yang terjadi bagi anak yang dibunuh tanpa kesalahan, bagi orang-tuanya dan seluruh masyarakat.

2273. Hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan dari tiap manusia yang tidak bersalah merupakan satu unsur mendasar bagi masyarakat dan bagi perundang-undangannya.
"Hak-hak pribadi yang tidak boleh dicabut harus diakui dan dihormati oleh masyarakat negara dan oleh kekuasaan negara: hak-hak manusia tidak bergantung pada individu masing-masing, juga tidak pada orang-tua dan juga tidak merupakan satu karunia masyarakat dan negara. Mereka termasuk dalam kodrat manusia dan berakar dalam pribadi berkat tindakan penciptaan, darinya mereka berasal. Di antara hak-hak fundamental ini orang harus menjabarkan dalam hubungan ini: hak atas kehidupan dan keutuhan badani tiap manusia sejak saat pembuahan sampai kepada kematian" (DnV 3).
"Pada saat, hukum positif merampas dari satu kelompok manusia perlindungan, yang harus diberikan kepada mereka oleh undang-undang negara, negara menyangkal kesamaan semua orang di depan hukum. Kalau kekuasaan negara tidak melayani hak setiap warga, dan terutama mereka yang paling lemah, maka dasar negara hukum diguncangkan.... Sebagai akibat dari penghormatan dan perlindungan, yang harus diberikan kepada anak yang belum lahir sejak saat pembuahannya, hukum harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang memadai bagi setiap pelanggaran yang dikehendaki terhadap hak-hak seorang anak" (DnV 3).

2274. Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap mangsia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.
Diagnosis pranatal diperbolehkan secara moral, apabila ia "menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan janin manusiawi dan diarahkan kepada perlindungan dan perawatan embrio sebagai pribadi.... Tetapi ia bertentangan berat dengan hukum moral, kalau ini, - tergantung, bagaimana hasilnya, - dilakukan dengan pikiran mengenai kemungkinan abortus. Dengan demikian diagnosis... tidak boleh praktis merupakan hukuman mati" (DnV 1, 2).

2275. "Pembedahan embrio manusia harus dilihat sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat bahwa ia menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan tidak membawa risiko-risiko yang tidak sebanding, tetapi bertujuan demi penyembuhannya, perbaikan keadaan kesehatannya, atau kelanjutan kehidupan pribadinya" (DnV 1, 3).
"Adalah tidak bermoral mengadakan embrio manusia dengan tujuan untuk memakainya sebagai bahan biologis yang siap dipakai secara bebas" (DnV 1, 5).
"Beberapa percobaan untuk memanipulasi kromosom dan pembawaan genetic, tidak bersifat terapeutis, tetapi bertujuan mengadakan makhluk manusia, yang dipilih menurut jenis kelamin atau sifat-sifat lain yang ditentukan lebih dahulu. Manipulasi ini bertentangan dengan martabat pribadi manusia, integritasnya, dan identitasnya" (DnV 1, 6).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar