KGK ke 194
ARTIKEL 4 : SIFAT SUSILA PERBUATAN MANUSIA
1749. Kebebasan menjadikan manusia subyek kesusilaan. Kalau ia bertindak dengan sadar, manusia boleh dikatakan bapa dari perbuatannya. Perbuatan yang sungguh manusiawi, artinya yang dipilih atas dasar keputusan hati nurani, dapat dinilai secara susila. Perbuatan macam itu bersifat atau baik atau jahat.
I * Sumber-sumber kesusilaan
1750. Sifat susila dari perbuatan manusia bergantung pada:
obyek yang dipilih;
tujuan atau maksud yang ingin dicapai;
situasi dan kondisi perbuatan.
1 Bdk. GS 17, 1.
Obyek, tujuan, dan situasi merupakan sumber atau unsur-unsur hakiki bagi moralitas perbuatan manusia.
1751. Obyek yang dipilih adalah suatu kebaikan, yang kepadanya seorang hendak mengarahkan diri dengan sadar. Ia adalah "bahan" perbuatan manusia. Obyek yang dipilih menentukan nilai moral suatu kegiatan kehendak, tergantung dari apakah menurut keputusan akal budi hal itu sesuai atau tidak dengan kebaikan yang sesungguhnya. Norma-norma obyektif dari kesusilaan menyatakan tata rasional dari yang baik atau yang jahat, sebagaimana dinilai oleh hati nurani.
1752. Berbeda dengan obyek, maksud berada di pihak subyek yang bertindak. Karena maksud berakar dalam kebebasan dan mengarahkan tindakan kepada tujuan, maka ia adalah unsur yang secara hakiki menentukan sifat susila dari suatu perbuatan. Tujuan ialah cita-cita pertama dari maksud dan menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan. Maksud adalah satu gerakan kehendak yang diarahkan kepada tujuan; ia menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan.
Ia mengarahkan pandangan kepada kebaikan yang diharapkan sebagai hasil dari perbuatan yang bersangkutan. Maksud itu tidak terbatas pada pelaksanaan perbuatan satu demi satu, tetapi dapat mengarahkan sejumlah perbuatan menuju tujuan yang satu dan sama. Ia dapat mengarahkan seluruh kehidupan kepada tujuan akhir. Umpamanya, satu pelayanan yang orang lakukan, mempunyai tujuan untuk membantu sesama; tetapi pada waktu yang sama iajuga dapat dijiwai oleh cinta kepada Allah sebagai tujuan akhir dari semua perbuatan kita. Perbuatan yang satu dan sama dapat juga didukung oleh beberapa maksud, umpamanya, kalau orang memberi pelayanan untuk mendapat perhatian atau untuk menyombongkan diri dengan itu. 2520
1753. Maksud baik (umpamanya membantu sesama) membuat satu tingkah laku yang dari sendirinya buruk (seperti penipuan atau fitnah), tidak menjadi sesuatu yang baik atau benar. Tujuan tidak membenarkan cara. Karena itu, tidak dapat dibenarkan hukuman atas seseorang yang tidak bersalah sebagai cara yang sah untuk menyelamatkan bangsa. Sebaliknya satu perbuatan yang dari sendirinya baik (umpamanya memberi derma),1 menjadi sesuatu yang buruk, apabila tujuan buruk (umpamanya kesombongan) membarenginya. 2479, 596
1754. Situasi, termasuk akibat-akibatnya, merupakan unsur-unsur sekunder dan suatu perbuatan moral. Faktor-faktor situasional turut memperkuat atau memperlemah kebaikan atau keburukan moral dari perbuatan manusia (factor semacam itu umpamanya besarnya jumlah suatu pencurian). Faktor-faktor situasional juga dapat mengurangi atau menambah tanggung jawab dari pelaku (umpamanya melakukan sesuatu karena takut mati). Faktor-faktor itu sebenarnya tidak dapat mengubah keadaan moral dari pekerjaan itu sendiri; mereka tidak dapat mengubah suatu perbuatan yang dari sendirinya buruk, menjadi sesuatu yang baik atau benar.
II. * Perbuatan baik dan buruk
1755. Satu perbuatan baik dari segi moral mengandaikan bahwa baik obyek maupun maksud dan faktor-faktor situasional itu baik. Maksud buruk membuat suatu perbuatan menjadi buruk, juga apabila obyeknya sendiri adalah baik (seperti berdoa atau berpuasa "supaya dapat dilihat oleh orang lain").
1 Bdk. Mat 6:2-4.
Obyek yang dipilih dengan sendirinya dapat membuat suatu perbuatan menjadi buruk secara menyeluruh. Ada tingkah laku konkret seperti umpamanya percabulan itu tidak pemah boleh dipilih, karena di dalam memilihnya terdapat satu tindakan kehendak yang salah, artinya sesuatu yang buruk ditinjau dari segi moral.
1756. Dengan demikian, keliru sekali untuk menilai moralitas perbuatan manusia hanya dengan melihat maksud yang menjiwainya atau faktor situasional yang menyertainya (seperti lingkungan, tekanan masyarakat, paksaan, atau keharusan untuk melakukan sesuatu). Ada perbuatan yang di dalam dan dari dirinya sendiri, terlepas dari situasi dan maksud, selalu buruk karena obyek perbuatan itu sendiri; misalnya penghujahan Allah dan sumpah palsu, pembunuhan dan zina. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang buruk, supaya diperoleh sesuatu yang baik darinya.
TEKS-TEKS SINGKAT
1757. Obyek, maksud, dan situasi merupakan tiga "sumber" kesusilaan perbuatan manusia.
1758. Obyek yang dipilih menentukan moralitas kegiatan kehendak, bergantung dari akal budi yang mengerti dan menilainya sebagai baik atau buruk.
1759. "Tidak ada satu perbuatan buruk yang dapat dibenarkan, karena dilaksanakan dengan maksud yang baik" (Tomas Aqu., dec. praec. I). Tujuan tidak membenarkan cara.
1760. Supaya satu perbuatan itu baik menurut moral, maka obyek, tujuan, dan faktor situasio-nal harus baik.
1761. Ada tingkah laku konkret yang selalu salah kalau dipilih. Karena keputusan semacam itu sudah mengandaikan satu kekacauan kehendak, artinya sesuatu yang buruk secara moral. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang buruk, supaya dapat diperoleh sesuatu yang baik darinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar