VII. * Kegiatan peniten
1450. "Pertobatan mendorong pendosa untuk menerima segala sesuatu dengan rela hati: di dalam hatinya ada penyesalan, di mulutnya ada pengakuan, dalam tindakannya ada kerendahan hati yang mendalam atau penitensi yang menghasilkan buah" (Catech. R. 2, 5, 21).1
Penyesalan
1451. Di antara kegiatan peniten, penyesalan mendapat tempat utama. Ia adalah "kesedihan jiwa dan kejijikan terhadap dosa yang telah dilakukan, dihubungkan dengan niat, mulai sekarang tidak berdosa lagi" (Konsili Trente: DS 1676). 1431
1452. Kalau penyesalan itu berasal dari cinta kepada Allah, yang dicintai di atas segala sesuatu, ia dinamakan "sempurna" atau "sesal karena cinta" [contritio]. Penyesalan yang demi-kian itu mengampuni dosa ringan; ia juga mendapat pengampunan dosa berat, apabila ia dihubungkan dengan niat yang teguh, secepat mungkin melakukan pengakuan sakramental2 1822
1453. Yang dinamakan "penyesalan tidak sempurna" [attritio] juga merupakan anugerah Allah, satu dorongan Roh Kudus. Ia tumbuh dari renungan mengenai kejijikan dosa atau dari rasa takut akan hukuman abadi atau siksa-siksa lain, yang mengancam pendosa [penyesalan karena takut]. Keguncangan hati nurani yang demikian itu dapat membuka pengembangan batin, yang diselesaikan di bawah karya rahmat oleh pengampunan sakramental. Penyesalan tidak sempurna sendiri belum menerima pengampunan dosa berat; tetapi ia menciptakan kondisi, agar menerimanya dalam Sakramen Pengakuan.3
1454. Sangat dianjurkan, agar orang mempersiapkan diri untuk penerimaan Sakramen Pengampunan, melalui pemeriksaan batin dalam terang Sabda Allah. Teks-teks yang paling cocok untuk itu terdapat di dalam nasihat-nasihat moral dari Injil-Injil dan surat-surat para Rasul: dalam khotbah di bukit dan nasihat para Rasul.4
Pengakuan dosa
1455. Hanya dilihat dari segi manusiawi pun, pengakuan atau penyampaian dosa membebaskan kita dan merintis perdamaian kita dengan orang lain. Melalui pengakuan itu orang melihat dengan jujur dosa-dosanya, bahwa ia orang berdosa; ia menerima tanggung jawab atas dosa-dosanya itu, dengan demikian membuka diri kembali untuk Allah dan untuk persekutuan Gereja, sehingga dimungkinkanlah satu masa depan yang baru.
1 Bdk. Konsili Trente: DS 1673.
2 Bdk. Konsili Trente: DS 1677.
3 Bdk. Konsili Trente: DS 1678; 1705.
4 Bdk. misalnya Rm 12-15; 1 Kor 12-13; Gal 5; Ef 4-6.
1456. Pengakuan di depan imam merupakan bagian hakiki dari Sakramen Pengakuan: "Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat, yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama... juga apabila itu hanya dilakukan secara tersembunyi dan hanya melawan dua perintah terakhir dari sepuluh perintah Allah; 1 kadang-kadang dosa ini melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa yang dilakukan secara terbuka" (Konsili Trente: DS 1680).
"Jadi kalau warga beriman Kristen berusaha mengakukan semua dosa yang mereka ingat, mereka tanpa ragu-ragu menyampaikan segala-galanya kepada kerahiman ilahi, agar mereka diampuni. Tetapi siapa yang berbuat lain dan dengan sengaja mendiamkan sesuatu, ia tidak menyampaikan apa-apa kepada kebaikan ilahi demi pengampunan oleh imam. Karena kalau orang sakit merasa malu membuka lukanya kepada dokter, maka obat tidak akan menyembuhkan apa yang tidak dikenalnya (Hieronimus, Eccl. 10, 11)" (Konsili Trente: DS 1680). 1855
1457. Gereja menuntut bahwa tiap warga beriman yang sudah mencapai usia mampu untuk membeda-bedakan, mengakukan dosa berat yang ia sadari paling kurang satu kali dalam satu tahun.2 Siapa yang tahu bahwa ia telah melakukan dosa berat, tidak boleh menerima komuni kudus, juga apabila ia merasakan penyesalan mendalam, sebelum ia menerima absolusi sakramental,3 kecuali ada alasan kuat untuk menerima komuni, dan kalau tidak mungkin baginya untuk mengakukan dosa.4 Anak-anak harus mengaku sebelum mereka menerima komuni kudus untuk pertama kalinya.5
1458. Pengakuan kekurangan sehari-hari, yakni dosa-dosa ringan, sebenamya tidak perlu, tetapi sangat dianjurkan oleh Gereja.6 Pengakuan dosa-dosa ringan secara teratur adalah suatu bantuan bagi kita, untuk membentuk hati nurani kita melawan kecondongan kita yang jahat, membiarkan kita disembuhkan oleh Kristus dan bertumbuh dalam hidup rohani. Kalau kita dalam Sakramen ini sering menerima anugerah belas kasihan Allah, Ia lalu mendorong kita, agar kita sendiri juga berbelaskasihan seperti Dia.7
"Siapa yang mengakukan dosanya, sudah bekerja sama dengan Allah. Allah menggugat dosa-dosamu; kalau engkau juga menggugatnya, engkau bergabung dengan Allah. Manusia dan pendosa, seakan-akan harus dibedakan: kalau berbicara tentang manusia, Allahlah yang menciptakannya; kalau berbicara tentang pendosa, manusialah yang menciptakannya. Robohkanlah apa yang telah engkau ciptakan, supaya Allah menyelamatkan, apa yang Ia ciptakan... kalau engkau mulai jijik akan apa yang engkau ciptakan, mulailah karya-karyamu yang baik, karena engkau menggugat karya-karyamu yang buruk. Pengakuan akan karya-karyamu yang buruk adalah awal karya-karyamu yang baik. Engkau melakukan kebenaran dan datang ke dalam terang" (Agustinus, ev. Jo. 12, 13).
Penyilihan
1459. Banyak dosa menyebabkan kerugian bagi sesama. Orang harus sedapat mungkin mengganti rugi (umpamanya mengembalikan barang yang dicuri, memperbaiki nama baik orang yang difitnah, memberi silih untuk penghinaan). Keadilan sendiri sudah menuntut ini. Tetapi di samping itu dosa melukai dan melemahkan pendosa sendiri, denukian pula hubungannya dengan Allah dan dengan sesama. Absolusi menghapuskan
1 Bdk. Kel 20:17; Ul 5:21; Mat 5:28.
2 Bdk. CIC, can. 989; DS 1683; 1708.
3 Bdk. Konsili Trente: DS 1647; 1661.
4 Bdk. CIC, can. 916; CCEO, can. 711.
5 Bdk. CIC, can. 914.
6 Bdk. Konsili Trente: DS 1680; CIC, can. 988 §2.
7 Bdk. Luk 6:36.
dosa, namun tidak mengatasi semua ketidak-adilan yang disebabkan oleh dosa.1 Setelah pendosa mengangkat diri dari dosa, ia masih harus mendapat kesehatan rohani yang penuh. Ia harus "membuat silih", untuk dosa-dosanya, harus memperbaiki kesalahan atas suatu cara yang cocok. Penyilihan ini juga dinamakan "penitensi".
1460. Penitensi yang diberikan bapa Pengakuan, harus memperhatikan keadaan pribadi peniten dan melayani kepentingan rohaninya. Sejauh mungkin harus sesuai dengan berat dan kodrat dosa yang dilakukannya. Penitensi dapat terdiri dari doa, derma, karya amal, pelayanan terhadap sesama, pantang secara sukarela, berkorban, dan terutama dalam menerima dengan sabar salib yang harus kita pikul. Karya penitensi macam ini sangat membantu untuk menyerupai Kristus, yang telah menjalankannya sendiri untuk dosa-dosa kita satu kali untuk selama-lamanya.2 Ia menjadikan kita ahli waris bersama Kristus yang telah bangkit. "jika kita menderita bersama-sama dengan Dia" (Rm 8:17).3
"Penyilihan ini, yang kita lakukan untak dosa-dosa kita, bukanlah milik kita sepenuhnya, seakan-akan tidak melalui Yesus Kristus; karena kita, yang dari diri sendiri tidak mampu apa-apa, mampu melakukan segala-galanya4 dalam kerja sama dengan Dia yang me-nguatkan kita. Dengan demikian manusia tidak mempunyai apa-apa yang dapat ia banggakan; tetapi seluruh kebanggaan kita ada dalam Kristus... di dalam Siapa kita melakukan penyilihan, kalau kita menghasilkan buah yang sesuai dengan pertobatan (Luk 3:8; Mat 3:8), yang mendapat kekuatannya dari Dia, dipersembahkan kepada Bapa oleh Dia, dan diterima oleh Bapa melalui Dia" (Konsili Trente: DS 1691).
VIII. * Pemberi Sakramen Pengakuan
1461. Karena Kristus telah percayakan pelayanan perdamaian kepada Rasul-rasul-Nya,5 maka pengganti-penggantinya, para Uskup dan rekan kerja mereka, para imam, terus melaksanakan pelayanan ini. Para Uskup dan imam telah menerima wewenang, berkat Sakramen Tahbisan, untuk mengampuni segala dosa atas nama Bapa dan Putera, dan Roh Kudus".
1462. Pengampunan dosa membawa perdamaian dengan Allah, tetapi juga dengan Gereja. Uskup, kepala Gereja lokal yang kelihatan, sejak dulu kala dipandang sebagai orang yang pada tempat pertama mempunyai wewenang untuk pelayanan perdamaian: ia mengatur disiplin pertobatan.6 Rekan kerjanya, para imam, melaksanakan pelayanan ini sejauh mereka telah menerima tugas ini dari Uskupnya (atau dari seorang pembesar tarekat) atau dari Paus, sesuai dengan hukum Gereja.7 1463. Dosa tertentu yang sangat berat dihukum dengan ekskomunikasi, hukuman Gereja terberat. Ia melarang penerimaan Sakramen-Sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Karena itu pengampunannya, sesuai dengan hukum Gereja, hanya dapat diberikan oleh Paus, Uskup setempat atau oleh seorang imam yang diberi kuasa untuk itu.8 Namun dalam keadaan bahaya kematian, setiap imam, juga apabila ia tidak
1 Bdk. Konsili Trente: DS 1712.
2 Bdk. Rm 3:25; 1 Yoh 2:1-2.
3 Bdk. Konsili Trente: DS 1690.
4 Bdk. Flp 4:13.
5 Bdk. Yoh 20:23; 2 Kor 5:18.
6 Bdk. LG26.
7 Bdk. CIC, cann. 844; 967-969; 972; CCEO, cann. 722 §3-4.
8 Bdk. CIC, cann. l331; 1354-1357; CCEO, cann. 1431; 1434; 1420.
memiliki wewenang untuk memberi Pengakuan, dapat mengampuni setiap dosa1 dan setiap ekskomunikasi.
1464. Para imam harus mendorong umat beriman, supaya menerima Sakramen Pengakuan dan menunjukkan kesediaannya untuk menerimakan Sakramen ini, kapan saja warga Kristen memintanya secara wajar.2
1465. Kalau imam menerimakan Sakramen Pengakuan, ia memberi pelayanan gembala yang baik, yang mencari domba yang hilang; pelayanan orang Samaria yang baik, yang membalut luka-luka; pelayanan sang bapa, yang menantikan anak yang hilang dan menerimanya dengan penuh kasih sayang setelah ia kembali; pelayanan hakim yang benar, yang tanpa memandang bulu menjatuhkan keputusan yang sekaligus henar dan rahim. Pendeknya, imam adalah tanda dan alat cinta Allah yang penuh belas kasihan kepada orang berdosa.
1466. Bapa Pengakuan bukan tuan, melainkan pelayan pengampunan Allah. Pelayan Sakramen ini harus mempersatukan diri dengan niat dan cinta Kristus.3 Ia harus mengetahui dengan pasti, bagaimana seorang Kristen harus hidup, ia harus mempunyai pengalaman dalam masalah-masalah manusiawi dan harus menghormati orang yang telah jatuh dan memegang teguh tugas Gereja untuk mengajar dan harus membimbing peniten dengan sabar menuju penyembuhan dan kematangan penuh. Ia harus berdoa untuk dia dan membuat silih dan menyerahkan dia kepada kerahiman Allah.
1467. Pelayanan ini luar biasa mulianya. Ia menuntut penghormatan dan sikap hati-hati terhadap orang yang mengakukan dosanya. Karena itu, Gereja menjelaskan bahwa setiap imam, yang mendengar Pengakuan, diwajibkan dengan ancaman siksa yang sangat berat, supaya berdiam diri secara absolut, menyangkut dosa yang ini, peniten sampaikan kepadanya dalam Pengakuan.4 Ia juga tidak boleh merujuk kepada pengetahuan, yang Pengakuan telah berikan kepadanya mengenai kehidupan peniten. Rahasia Pengakuan ini, yang tidak mengenal kekecualian dinamakan "meterai sakramental", karena apa yang dipercayakan peniten kepada imam, tinggal "termeterai" oleh Sakramen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar