Mengasihi Sesama

Mengasihi Sesama
Ibu Theresa dari Calcuta

Senin, 15 April 2013

Katekismus Gereja Katolik Dalam Setahun - 183

KGK ke 183


"Atas nama seluruh Gereja"

1552. Imamat jabatan tidak hanya mempunyai tugas menampilkan Kristus, Kepala Gereja kepada perhimpunan umat beriman; ia juga bertindak atas nama seluruh Gereja, apabila ia menyampaikan doa Gereja kepada Allah,5 terutama apabila ia mempersembahkan kurban Ekaristi.6

1553. "Atas nama seluruh Gereja" tidak berarti bahwa para imam adalah utusan-utusan persekutuan. Doa dan kurban Gereja tidak dapat dipisahkan dari doa dan kurban Kristus, Kepalanya. Liturgi Gereja ini selalu merupakan ibadah yang Kristus persembahkan di dalam dan oleh Gereja-Nya. Seluruh Gereja, Tubuh Kristus, berdoa dan mempersembah-kan diri "oleh Dia dan bersama Dia dan di dalam Dia" dalam persatuan Roh Kudus kepada Allah Bapa. Seluruh tubuh, Kepala dan anggota-anggota, berdoa dan memper-sembahkan diri. Oleh karena itu, mereka yang dalam hidup ini mempunyai jabatan pelayanan atas cara yang khusus, bukan hanya dinamakan pelayan-pelayan Kristus,
1 Bdk. LG 21.
2 Bdk. Ignasius dari Antiokia, Magn. 6, 1.
3 Bdk. Mrk 10:43-45; 1 Ptr 5:3.
4 Bdk. Yoh 21:15-17.
5 Bdk. SC 33.
6 Bdk. LG 10.
melainkan juga pelayan-pelayan Gereja. Imamat jabatan mewakili Gereja, karena ia mewakili Kristus.

III. * Tiga jenjang Sakramen Tahbisan

1554. "Demikianlah pelayanan Gereja yang ditetapkan oleh Allah dijalankan dalam berbagai pangkat oleh mereka, yang sejak kuno disebut Uskup, imam, dan diaken" (LG 28). Ajaran iman Katolik yang dinyatakan dalam liturgi, dalam magisterium dan dalam cara bertindak Gereja yang berkesinambungan, mengenal dua jenjang keikutsertaan dalam imamat Kristus: episkopat dan presbiterat. Diakonat mempunyai tugas untuk membantu dan melayani mereka. Karena itu istilah "sacerdos" dalam pemakaian dewasa ini menyangkut Uskup dan imam, tetapi bukan diaken. Meskipun demikian ajaran iman Katolik mengajarkan bahwa ketiga jenjang jabatan - kedua jenjang imamat (episkopat dan presbiterat) dan jenjang jabatan pelayanan (diakonat) - diterimakan oleh satu kegiatan sakramental, yang dinamakan "penahbisan", artinya melalui Sakramen Tah-bisan.
"Semua orang harus menghormati diaken seperti Yesus Kristus, demikian pula Uskup sebagai citra Bapa, tetapi para presbiter sebagai dewan Allah dan sebagai persekutuan para Rasul Tanpa mereka tidak ada Gereja" (Ignasius dari Antiokia, Trall. 3, 1).

Tahbisan Uskup - kepenuhan Sakramen Tahbisan

1555. "Di antara pelbagai pelayanan, yang sejak awal mula dijalankan dalam Gereja, menurut tradisi yang mendapat tempat utama ialah tugas mereka yang diangkat menjadi Uskup, dan yang karena pergantian yang berlangsung sejak permulaan membawa ranting benih rasuli" (LG 20).
1556. "Untuk menunaikan tugas yang semulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka. Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan karunia rohani itu kepada para pembantu mereka. Karunia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui Tahbisan Uskup" (LG 21).

1557. Konsili Vatikan II mengajarkan, "bahwa dengan Tahbisan Uskup diterimakan kepenuhan Sakramen Imamat, yakni yang dalam kebiasaan liturgi Gereja maupun melalui suara Bapa Suci disebut imamat tertinggi, keseluruhan pelayanan suci" (LG 21).

1558. "Tetapi bersama dengan tugas menguduskan, Tahbisan Uskup juga memberikan kewajiban mengajar dan memimpin". "Jelaslah bahwa dengan penumpangan tangan dan dengan kata-kata Tahbisan, rahmat Roh Kudus diberikan, dan meterai suci dicapkan sedemikian rupa, sehingga para Uskup, atas cara yang luhur dan tampak menjalankan peranan Kristus: Guru, Gembala, dan Imam Agung sendiri, dan bertindak dalam pribadi Beliau [in Eius persona agant]" (ibid.). "Maka para Uskup, berkat Roh Kudus yang dikaruniakan kepada mereka, menjadi guru iman, imam agung, dan gembala sejati dan otentik" (CD 2).

1559. "Seseorang menjadi anggota Dewan para Uskup dengan menerima Tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan kepala maupun para anggota Dewan" (LG 22). Bahwa sifat dan kodrat episkopat itu kolegial, dapat dibuktikan antara lain melalui kebiasaan Gereja yang sudah lama, bahwa dalam penahbisan seorang Uskup baru, beberapa Uskup turut serta.1 Supaya penahbisan seorang Uskup sah, dewasa ini diperlukan satu tindakan khusus dari Uskup Roma, karena ia adalah ikatan kelihatan yang tertinggi dari persekutuan Gereja-gereja lokal di dalam satu Gereja dan penjamin kebebasannya.

1560. Sebagai wakil Kristus setiap Uskup mempunyai tugas penggembalaan atas Gereja lokal yang dipercayakan kepadanya; tetapi serentak pula ia harus memperhatikan semua Gereja lokal, bersama-sama dengan semua saudaranya dalam episkopat secara kolegial. "Meskipun setiap Uskup adalah gembala dalam arti kata yang sebenarnya hanya untuk bagian kawanan yang secara khusus dipercayakan kepada dia, namun sebagai pengganti-pengganti para Rasul yang sah melalui penetapan ilahi mereka ikut bertanggung jawab untuk tugas-tugas misi Gereja" (Pius XII, ens. "Fidei donum"). 1369

1561. Uraian di atas menjelaskan, mengapa Ekaristi yang dirayakan oleh seorang Uskup mempunyai arti khusus sebagai satu perwujudan Gereja yang dihimpun sekeliling altar, yang dipimpin oleh seorang yang menghadirkan Kristus, Gembala baik dan Kepala Gereja-Nya .

Tahbisan Imam - rekan sekerja Uskup

1562. "Kristus, yang dikuduskan oleh Bapa dan diutus ke dunia (Yoh 10:36), melalui para Rasul-Nya mengikut-sertakan para pengganti mereka, yakni Uskup-uskup, dalam kekudusan dan perutusan-Nya. Para Uskup dengan sah menyerahkan tugas pelayanan mereka kepada pelbagai orang dalam Gereja dalam tingkat yang berbeda-beda" (LG 28). "Tugas pelayanan Uskup pada tingkat yang terbawah kepadanya, diserahkan kepada para imam, supaya mereka, sesudah ditahbiskan imam, menjadi rekan-rekan kerja bagi tingkat para Uskup, untuk sebagaimana mestinya melaksanakan misi kerasulan yang mereka terima dari Uskup" (PO 2).

1563. "Karena fungsi para imam tergabungkan pada tingkat para Uskup, fungsi itu ikut menyandang kewibawaan Kristus sendiri, untuk membangun, menguduskan dan membimbing Tubuh-Nya. Oleh karena itu, imamat para imam biasa memang mengandaikan Sakramen-Sakramen inisiasi Kristen, tetapi secara khas diterimakan melalui Sakramen yang melambangkan, bahwa para imam, berkat pengurapan Roh Kudus, ditandai dengan meterai istimewa, dan dengan demikian dijadikan serupa dengan Kristus Sang Imam, sehingga mereka mampu bertindak dalam pribadi Kristus Kepala" (PO 2).

1564. "Para imam tidak menerima puncak imamat, dan dalam melaksanakan kuasa mereka tergantung dari para Uskup. Namun mereka sama-sama imam seperti para Uskup, dan berdasarkan Sakramen Tahbisan, mereka ditahbiskan menurut citra Kristus, Imam Agung yang abadi,2 untuk mewartakan Injil serta menggembalakan umat beriman, dan untuk merayakan ibadat ilahi sebagai imam sejati Perjanjian Baru" (LG 28).

1565. Karena Sakramen Tahbisan, imam mengambil bagian dalam perutusan universal yang diserahkan Kristus kepada para Rasul. "Karunia rohani, yang oleh imam telah diterima pada penahbisan mereka, tidak menyiapkan mereka untuk suatu perutusan yang terbatas dan dipersempit, tetapi untuk misi keselamatan yang luas sekali dan universal sampai ke
1 Bdk. LG 22.
2 Bdk. Ibr 5:1-10; 7:24; 9:11-28.
ujung bumi (Kis 1:8)" (PO 10), dan membuat mereka selalu "siap sedia untuk di mana-mana mewartakan Injil" (OT 20).

1566. "Tetapi tugas suci mereka terutama mereka laksanakan dalam ibadat Ekaristi atau synaxis. Di situ mereka bertindak atas nama Kristus, dan dengan memaklumkan misteri-Nya mereka menggabungkan doa-doa umat beriman dengan kurban Kepala mereka. Dalam kurban misa mereka menghadirkan serta menerapkan satu-satunya kurban Perjanjian Baru, yakni Kurban Kristus, yang satu kali mempersembahkan diri kepada Bapa sebagai kurban tak bernoda, hingga kedatangan Tuhan" (LG 28). Dari kurban yang satu-satunya ini seluruh pelayanan mereka sebagai imam menimba kekuatannya.1

1567. "Sebagai pembantu yang arif Badan para Uskup, sebagai penolong dan organ mereka, para imam dipanggil untuk melayani Umat Allah. Bersama Uskupnya imam-imam merupakan satu presbiterium (dewan imam), namun dibebani pelbagai tugas Di masing-masing jemaat setempat, mereka dalam arti tertentu menghadirkan Uskup, yang mereka dukung dengan semangat percaya dan kebesaran hati. Sesuai dengan bagian mereka, mereka ikut mengemban tugas serta keprihatinan Uskup dan ikut menunaikannya dengan ketekunan setiap hari" (LG 28). Para imam dapat melaksanakan tugasnya hanya dalam ketergantungan dari Uskup dan dalam persekutuan dengan dia. Janji ketaatan yang mereka berikan kepada Uskup pada saat penahbisan dan ciuman perdamaian dari Uskup pada akhir liturgi Tahbisan merupakan tanda-tanda bahwa Uskup memandang mereka sebagai anak-anaknya, sebagai saudaranya, dan sahabatnya, dan bahwa mereka berkewajiban menunjukkan cinta dan kepatuhan kepadanya.

1568. "Berkat Tahbisan, yang menempatkan mereka pada tingkat imamat biasa, semua imam bersatu dalam persaudaraan sakramental yang erat sekali. Khususnya dalam keuskupan, yang mereka layani di bawah Uskupnya sendiri, mereka merupakan satu presbiterium. Sebab walaupun para imam menjalankan bermacam-macam tugas, mereka hanya mengemban satu imamat demi pengabdian kepada sesama" (PO 8). Kesatuan presbiterium [para imam dalam satu keuskupan] dinyatakan secara liturgis dalam kebiasaan bahwa dalam ritus Tahbisan, sesudah Uskup, juga para imam meletakkan tangan di atas mereka yang baru ditahbis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar